Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 29 Oktober 2013

Anjuran Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram





Bolehkah Berpuasa Pada 10 Muharram ('Asyura), Sehari Saja?

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menggilirkan hari dan waktu untuk digunakan ibadah oleh hamba-hamba-Nya. Sebagiannya, Allah lebihkan keutamaan dan kemuliaannya sebagai karunia bagi mereka. Maka hamba yang sholeh senantiasa beibadah sepanjang masa dan lebih meningkatkannya pada waktu-waktu utama.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam contoh dan teladan dalam beribadah kepada Allah. Orang yang setiap perkataannya wajib diambil, setiap kabar beritanya wajib dibenarkan, setiap perintahnya wajib ditaati, setiap larangannya wajib dijauhi, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syariatnya. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.

Puasa hari 'Asyura (hari kesepuluh Muharram) termasuk hari istimewa dalam bulan ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat bersemangat berpuasa padanya dan memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa. Walaupun secara umum memperbanyak puasa pada bulan Muharram adalah sangat dianjurkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982)

Menurut Imam Al-Qaari, bahwa secara zahir, maksudnya adalah seluruh hari-hari pada bulan muharram ini. Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.

Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar, dan Asiyah bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya. Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan tentang puasa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

"Aku tidak penah melihat Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan tentang nilai keutamaannya dalam sabdanya,

"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)

Menambah Puasa ‘Asyura dengan Puasa Tasu'a (9 Muharram)

Disunnahkan untuk menambah puasa Asyura dengan puasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal Sembilan Muharram yang dikenal dengan hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi kebiasaan puasanya Yahudi dan Nashrani. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliau shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)

Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara  keseluruhan, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”

Hikmah Berpuasa Pada Hari Tasu’a

Imam al-Nawawi rahimahullaah menyebutkan tentang tiga hikmah dianjurkannya shiyam hari Tasu’a: Pertama, maksud disyariatkan puasa Tasu’a untuk menyelesihi orang Yahudi yang berpuasa hanya pada hari ke sepuluh saja.

Kedua, maksudnya adalah untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja. Pendapat ini disebutkan oleh al-Khathabi dan ulama-ulama lainnya.

Ketiga, untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari ke Sembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.

Dan alasan yang paling kuat disunnahkannya puasa hari Tasu’a adalah alasan pertama, yaitu untuk menyelisihi ahli kitab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al Fatawa al-Kubra berkata, “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang bertasyabbuh dengan ahli kitab dalam banyak hadits. Seperti sabda beliau tentang puasa ‘Asyura,

“Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar rahimahullaah dalam catatan beliau terhadap hadits, “Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan”, Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan hari ke sepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”

Bolehkah Berpuasa Pada Hari ‘Asyura Saja?

Namun terkadang seseorang tidak ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu'a, seperti sakit, bepergian, ada pekerjaan yang berat, atau alasan lainya. Jika demikian, apakah dia boleh berpuasa pada hari 'Asyura saja?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al-Fatawa al-Kubra Juz IV telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini, “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarah (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja.” (Juga didapatkan dalam Ikhtiyarat-nya, hal. 10)

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.

Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah menerangkan tentang kebolehannya, "Boleh berpuasa hari 'Asyura, satu hari saja. Tetapi yang paling utama,  berpuasa (juga) sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Ini merupakan sunnah yang jelas ketetapannya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya,

“Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Yakni (dikerjakan) bersama hari kesepuluh." Wabillahi al-Yaufiq. (Sumber: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta': 10/401).

Kesimpulan

Berpuasa pada hari 'Asyura, sehari saja, tanpa menambah satu hari sebelumnya (Tasu'a) dibolehkan. Walaupun yang lebih utama adalah digandengn dengan sehari sebelumnya. Dari sini, maka Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam Fadhlu Syahrillaah al-Muharram wa Shiyam 'Asyura, puasa ‘Asyura memiliki beberapa tingkatan: Paling rendah, berpuasa pada hari itu saja (hari kesepuluh saja). Di atasnya, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Terakhir, memperbanyak puasa pada bulan Muharram ini dan itulah yang terbaik dan terbagus. Wallahu Ta'ala A'lam


Anjuran Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalwat dan salam semoga terlipah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya syahrullah (bulan Allah) Muharram adalah bulan yang agung dan diberkahi. Bulan pertama dari penanggalan hijriyah. Dan salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. Al-Taubah: 36)

Dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

"Setahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati. Yang tiga berurutan, yaitu Dzul Qa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan (satunya adalah) Rajab Mudhar yang berada antara Jumadil Tsaniah dan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 2958). Dan dinamakan Muharram karena dia termasuk bulan yang diharamkan (dihormati) dan keharamannya tadi diperkuat lagi dengan namanya.

Sedangkan makna firman Allah Ta’ala, “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,” maksudnya jangan kamu menzalimi dirimu sendiri pada bulan-bulan haram ini. Karena dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya.

    . . . jangan kamu menzalimi dirimu sendiri pada bulan-bulan haram ini. Karena dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memahami dari firman Allah Ta’ala “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”, bahwa larangan berbuat zalim berlaku pada keseluruhan bulan, lalu Allah menghususkan empat bulan dan menjadikannya sebagai bulan mulia dan lebih mengagungkan kehormatannya. Dia menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, begitu juga amal shalih dan pahala lebih besar.

Menurut Imam Qatadah rahimahullaah, bahwa kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya daripada berbuat zalim di selainnya. Walaupun perbuatan zalim (dosa) secara keseluruhan adalah perkara besar (dosa besar), tapi Allah melebihkan perkara sesuai dengan kehendak-Nya. Sebagimana Allah telah memilih hamba-hamba pilihan dari makhluk-Nya: Dia telah memilih beberapa dari malaikat sebagai rasul, begitu dari antara manusia sebagai rasul (utusan-Nya). Dia memilih dari beberapa kalam-Nya sebagai bahan untuk berdzikir kepada-Nya. Dia juga memilih dari beberapa tanah di bumi ini sebagai masjid. Dia juga telah memilih bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram dari beberapa bulan yang ada. Dia telah memilih hari Jum’at dari sejumlah hari dan memilih Lailatul Qadar dari beberapa malam. Maka agungkan apa yang telah Dia agungkan, karena sesungguhnya mulia dan agungnya sesuatu tergantung pada pengagungan Allah terhadapnya pada sisi orang yang paham lagi berakal.” (Ringkasan Tafsir QS. Al-Taubah: 36 dari Tafsir Ibnu Katsir)

    . . . larangan berbuat zalim berlaku pada keseluruhan bulan, dan dikhususkan pada empat bulan haram. Berarti dosa di dalamnya lebih besar, begitu juga amal shalih dan pahala lebih besar . . . (Ringkasan Penjelasan Ibnu Abbas)

Keutamaan Memperbanyak Puasa Sunnah Pada Bulan Muharram

Mengagungkan syahrullah Muharram adalah dengan tidak melakukan kemaksiatan di dalamnya. Sebaliknya, dianjurkan untuk mengisinya dengan amal-amal ketaatan. Salah satunya, adalah memperbanyak puasa di dalamnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982)

Sabda beliau, “syahrullah (bulan Allah)” penyandaran kata bulan kepada Allah merupakan penyadaran pengagungan. Imam Al-Qaari berkata, “Secara zahir, maksudnya seluruh (hari-hari pada) bulan muharram.” Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.

Didapatkan juga keterangan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan boleh jadi belum diwahyukan kepada beliau tentang keutamaan bulam Muharram kecuali pada akhir hayat beliau sebelum diperintahkan berpusa padanya.” (Syarah Shahih Muslim)

Allah Memilih Tempat dan Waktu Sesuai Kehendak-Nya

Al-‘Izz bin Abdissalam rahimahullaah menyebutkan tentang pengutamaan beberapa tempat dan waktu. Dalam hal ini ada dua bentuk: Pertama, duniawi. Kedua, Pengutamaan secara keagamaan yang dikembalikan kepada Allah. Dia memberikan kebaikan kepada para hamba-Nya dengan mengutamakan (meningkatkan) pahala pelakunya sebagaimana pengutamaan puasa pada setiap bulan, begitu juga puasa hari ‘Asyura. Keutamaannya dikembalikan kepada kebaikan Allah kepada para hamba-Nya pada saat itu.” (Disarikan dari Qawaid al-Ahkam: I/38)

Penutup

Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram, yang seharusnya dimuliakan. Cara memuliakannya bukan dengan mengkramatkannya sehingga menetapkan mitos-mitos yang tak ada dasarnya. Memuliakannya adalah dengan tidak mengerjakan maksiat dan dosa besar di dalamnya. Di samping itu memperbanyak amal shalih sebagai lawan dari maksiat, dan salah satu amal shalih yang ditekankan adalah berpuasa. Dianjurkan memperbanyak puasa di dalamnya, tapi tidak berpuasa seluruh hari-harinya. Wallahu Ta'ala a'lam


Apakah Disunnahkan Puasa Tanggal 11 Muharram?

Assalam ‘Alaikum Wr. Wb.

Ustadz saya pernah mendengar keterangan tentang puasa tanggal 11 Muharram. Padahal yang saya tahu yang ada hanya puasa tanggal 9 dan 10-nya. Mohon penjelasannya.

Ibu Nur

Jamaah Pengajian Masjid Nurul Jannah-Bekasi

Jawaban oleh Ust. Badrul Tamam

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.

Alhamdulillah, puja dan puji bagi Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasul-Nya, Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya memperbanyak puasa pada bulan Muharram sangat-sangat dianjurkan, khususnya pada tanggal 10-nya yang dinamakan dengan hari ‘Asyura. Juga dianjurkan untuk berpuasa tenggal 9-nya, yang disebut sebagai hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani -yang sebagiannya- mereka berpuasa pada hari kesepuluhnya (‘Asyura) saja.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982 dari Abu Hurairah)ُ

"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliau shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)

Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara  keseluruhan, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”

Puasa Tanggal 11 Muharram

Sebagian ulama ada yang berpendapat disunnahkan berpuasa pada tanggal 11 Muharram, di samping tanggal 9 dan 10 Muharram, di antaranya Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Argumen yang dijadikan sandaran adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

“Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihal kaum Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya dan satu hari sesudahnya.” (HR. Ahmad no. 2418, Al-Humaidi dalam musnadnya no. 485, dan Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya no. 2095.)

Imam al-Syaukani rahimahullah dalam Nail al-Authar mengomentari riwayat di atas,

"Riwayat Ahmad ini adalah lemah dan munkar, berasal dari jalur Dawud bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya. Ibnu Abi Laila meriwayatkan darinya. . ." Begitu juga Syaikh al-Albani menguatkan akan kedhaifan riwayat ini yang beliau sebutkan dalam Dhaif al-Jami' al-Shaghir.

Maka jika melandaskan puasa tanggal 11 Muharram dengan dalil ini , maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan landasan dalil karena status hadits tersebut yang dhaif sekali. Namun, jika niat dari berpuasa tanggal 11 adalah untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau untuk menggenapkan puasa tiga hari setiap bulan, maka tidak mengapa. Bahkan, dia telah melaksanakan sunnah dan –Insya Allah- terhitung sebagai shiyam dahr.

Dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasalah tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai)

Memang disunnahkan pelaksanakannya pada Ayyamul Bidh (hari-hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah. Berdasarkan riwayat Abi Dzarr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Al-Tirmidzi)

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

"Puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyamul bidh (hari-hari putih) adalah hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Al-Nasai dan dishahihkan Syaikh al-Albani)

Dan jika tidak melaksanakan shaum itu pada Ayyamul Bidh, tidak mengapa melaksanakannya pada awal bulan atau akhir bulan. Dari Mu'adzah ad 'Adawiyah, sesungguhnya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallah 'anha: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya?" ‘Aisyah menjawab: "Ya". Ia pun bertanya lagi: "Hari-hari apa saja yang biasanya beliau melaksanakan shaum?" Aisyah pun menjawab: "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak terlalu memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum." (HR. Muslim)

Dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata, "Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan  pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radliyallah 'anha, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan. Beliau tidak terlalu peduli apakah berpuasa di awal atau di akhir bulan." (HR. Muslim)

Fatwa Syaikh Utsaimin Tentang Anjuran Puasa Tanggal 9, 10 dan 11 Muharram

Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Dalam selebaran yang dibagikan secara gratis, memuat penjelasan keutamaan puasa bulan Muharram dan 'Asyura (10 Muharram,-red). Berikut ini teks selebaran itu, kami memohon penjelasan apakah riwayatnya shahih.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura dan menyuruh (para sahabat) untuk berpuasa di hari itu." (Muttafaq 'Alaih)

Masih dari Ibu 'Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Jika tahun depan aku masih hidup, pasti aku kan berpuasa juga pada hari kesembilannya." (HR. Muslim)

Dari Abu Qatadah radliyallah 'anhu, Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Asyura. Beliau menjawab, "Akan menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu." (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

"Puasa yang paling utama sesudah Ramadlan adalah pada syahrullah (bulan Allah) Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat lima waktu adalah shalat malam." (HR. Muslim)

Saudaraku umat Islam, berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh atau tanggal sepuluh dan sebelas dari Muharram agar mendapat pahala yang banyak, Insya Allah. Jika engkau bisa berpuasa seluruhnya (tanggal 9, 10, dan 11) itu lebih sempurna, maka engkau mendapat pahala puasa tiga hari setiap bulan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitakan bahwa puasa tiga hari setiap bulan menyerupai Shiyam Dahr (puasa setahun). Semoga Allah memberi taufiq kepada saya dan Anda untuk melaksanakan kebaikan di dalamnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjawab; Apa yang disebutkan tentang keutamaan puasa bulan Muharram dan 'Asyura dalam selebaran ini adalah shahih. (Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, jilid 20, Kitab Ash-Shiyam)

Penutup

Berpuasa pada tanggal 11 Muharram pada dasarnya tidak mengapa kalau diniatkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau untuk melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan yang terhitung sebagai shiyam dahr. Namun jika diniatkan untuk melaksanakan hadits Ibnu Abbas dalam musnad Ahmad diatas untuk menyelisihi orang Yahudi maka tidak dibenarkan. Karena hadits tersebut sangat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan argumen. Wallahu Ta’ala a’lam.

oleh Ust. Badrul Tamam voa-islam.com

You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar