Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?
Apakah Polisi punya wewenang menilang sepeda motor yang
STNK-nya telah mati 2 tahun. Bagaimanakah persoalan ini? Mohon saran dan
penjelasannya? Terima kasih.
Jawaban:
Pada dasarnya, secara umum pihak Kepolisian berwenang
untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau
sering disebut dengan tilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa
kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang memuat data kendaraan bermotor,
identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya
(Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap
tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum
habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan
perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang,
inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2)
UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi
kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau
memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa
berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik
kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi
kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat
diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor
sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di
jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang
dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No.
Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko
Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu
lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP,
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin
Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan
(STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan
perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa
berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas
Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik
kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan
dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.:
SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang,
“tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar
Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab
VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, Polisi juga memiliki wewenang sebagaimana
diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa "dalam hal penindakan
pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian
dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan
berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan
berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi,
Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana
pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup
bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak
pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara
bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka Polisi memang berwenang
untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami,
semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang
Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni
seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam
ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah
selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh
kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih
dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar