Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 14 Januari 2014

Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ustadz Felix Siauw





Hukum Memperingati Maulid Nabi  Menurut Ustadz Felix Siauw
01. Maulid Nabi berarti hari kelahiran Nabi Muhammad saw. | menurut mayoritas ulama yaitu 12 Rabiul Awwal

02. dalam sirah Nabi kita tidak menemukan riwayat perayaan secara khusus oleh Nabi di hari lahirnya | ataupun melakukan ritual tertentu

03. pun di zaman sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in serta ulama salaf | tidak ada yang mengkhususkan hari lahir Nabi saw

04. peringatan khusus atas Maulid ini baru ada di generasi setelahnya | ada sumber bahwa Salahuddin Al-Ayyubi yang pertama mengawalinya

05. dalam usahanya membebaskan Al-Quds (Yerusalem) dari penjajah tentara salib | Salahuddin memperingati Maulid Nabi Muhammad saw

06. tujuan peringatan Maulid ini mempertinggi semangat jihad kaum Muslim | dengan membacakan kisah hidup Nabi Muhammad saw

07. pada 1184 M Salahuddin megumpulkan ulama untuk mengisahkan kisah Rasulullah dalam sebuah syair | untuk menyemangati Muslim

08. adalah Syaikh Ja'far Al-Barzanji yang akhirnya terpilih untuk mengisahkannya | jadilah syair "Barzanji" seperti kita kenal sekarang

09. "Barzanji" ini ditulis untuk meningkatkan kecintaan ummat pada Nabi | yang diharapkan akan mencontoh perjuangan beliau saw

10. alhamdulillah semangat dan persatuan kaum Muslim diawali peringatan ini | lalu Al-Quds dapat dibebaskan pada 1187 M oleh Muslim

11. pada masa kini ada pro-kontra tentang "Maulid Nabi" ini | sebagian mengatakan bid'ah (penyimpangan) sebagian lagi membolehkannya

12. yang menganggapnya penyimpangan (bid'ah) | berdalil bahwa Muslim dilarang merayakan apapun yang tidak dirayakan Rasulullah

13. sedangkan yang membolehkan "Maulid Nabi" bersandar pada dalil | bahwa Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar membolehkannya

14. lalu bagaimana mendudukkan kedua perkara pro-kontra Maulid Nabi ini? | kita coba sedikit mengupasnya..

15. dalam Islam, bid'ah itu sesuatu yang dilarang Rasulullah | pelakunya berada dalam kesesatan, dan kesesatan ada di neraka

16. sejauh yang saya pelajari (semoga Allah maafkan bila tersilap) | bid'ah adalah penyimpangan dalam hal ibadah, bukan selain ibadah

17. contoh bid'ah misalnya menambah shalat subuh dari 2 rakaat menjadi 3 rakaat | atau shalat isya dari 4 rakaat jadi 3 rakaat, ini bid'ah

18. namun bila penyesuaian tatacara (wasilah), maka dalam kajian saya ini bukan bagian bid'ah | misalnya peringatan "Maulid Nabi"

19. maka bid'ah ini hanya berkaitan dengan ibadah ritual (ibadah mahdhah) saja | sedangkan perantaranya (wasilah) tidak termasuk bid'ah

20. misalnya lagi, dahulu Al-Qur'an di masa Rasul dan sahabat ditulis di kulit atau tulang | masa kini di laptop dan HP, itu bukan bid'ah

21. dahulu di masa Rasulullah pendidikan dilakukan secara tatap muka | masa kini bisa dengan online maka sah, tidak bid'ah

22. maka peringatan "Maulid Nabi" bisa disamakan dengan membaca Sirah Nabi | hanya saja dilakukan secara berjama'ah

23. di peringatan Maulid Nabi kita diingatkan dengan kisah beliau dalam berjuang | semakin mencintai dan menyayangi beliau saw

24. maka peringatan "Maulid Nabi" adalah bagian dari Majlis Ta'lim, Majlis Ilmu | mendatanginya insyaAllah mendapat ilmu dan manfaat

25. apalagi "Barzanji"-nya diartikan dalam bahasa Indonesia, malah lebih bagus lagi | banyak yang tadinya nggak paham jadi paham kisah Nabi

26. jadi justru "Maulid Nabi" ini harus jadi momentum persatuan dan pengingat | bagaimana perjuangan Nabi untuk Islam dan kita

27. lalu bagaimana bila ada pendapat lain yang tetap menolak Maulid Nabi? | ya sudahlah, sama-sama saudara, selama berdalil, legowo aja

28. sesama Muslim itu harus saling menjaga, saling sayang | masak "Maulid Nabi" dijadikan alasan ribut dan rusuh saudara sendiri?

29. yang punya dalil ikut Maulid Nabi ya jalan | yang yakin Maulid Nabi itu bid'ah ya tinggalkan | sesama Muslim harus saling memahami

30. ingat-ingat bahwa memperingati "Maulid Nabi" bisa jadi berpahala, bisa jadi tidak | tapi rusuh sesama Muslim sudah jelas menyedihkan

31. jadi clear ya | yang penting woles dan adem sama saudara sendiri | jangan galak, jangan ngamuk | yang tau ilmu tentu baik perangainya





Koreksi Dari Ustadz Felix Siauw
Ustadz Felix Siauw
1. alhamdulillah.. malam ini sampai email dari akhi fian ke saya | berkaitan twit saya sejarah "Salahuddin dan Syaikh Barzanji"

2. intinya klarifikasi tentang Syaikh Ja'far Al-Barzanji yang lahir 1126 H dan Salahuddin yang lahir 532 H | ada perbedaan mencolok

3. dengan itu akhi fian menyampaikan ada data yang tidak akurat | hingga twit saya kemarin perlu dikoreksi

4. saya juga sudah mencari data-data yang berkaitan Syaikh Barzanji dan Salahuddin | dan data yang saya dapatkan sama dengan akhi fian

5. karenanya saya memohon maaf atas kelalaian saya memverifikasi sumber sejarah | semoga Allah memaafkan dan menjadikan pelajaran bagi saya

6. demikian koreksi kepada diri saya dan tweeps | bahwa syair "Barzanji dalam Maulid" tidak akurat bila dikaitkan dengan Salahuddin

7. terimakasih juga kepada akhi @ian_al_ghuroba @rimamuryantina @Kanigara94 atas pengingatnya | jazakumullah wa hayyakumullah


 Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW


MANA DALILNYA
Seringkah anda mendapat pertanyaan : MANA DALILNYA????
Apakah semua ibadah harus ADA dalilnya yang spesifik??? atau bagaimana? berikut ini adalah penjelasan mengenai itu.....
Kepada teman-teman Salafi Wahabi yang masih dalam kebingungan memahami persoalan ibadah sehingga masih tetap saja ngeyel membid’ahkan amal-amal shalih kaum muslimin…. Marilah kita belajar bersama. Simak dulu uraian berikut ini dan apabila masih ada yang belum paham silakan bertanya…, nanti teman-teman Ummati insyaallah akan memberikan jawabannya.
Baiklah, yuk kita mulai saja pelajarannya…. Kita ambil salah satu contoh kasus dari isu-isu bid’ah yang anda selalu menganngapnya bid’ah yang haram. Misalnya MAULID Nabi. Contoh kasus MAULID yang semenjak dulu sampai sekarang terus selalu saja anda menganggapnya berdosa jika melakukannya. Walaupun sudah banyak penjelasan dijelaskan oleh para pelaku Maulid, tetapi rupanya anda sekalian belum bisa paham-paham juga. Sebabnya mungkin karena hati yang keras atau mungkin hanya karena belum mengerti persoalan ibadah.
Apakah anda sudah pernah mengikuti acara peringatan MAULID NABI? Jika pernah mengikutinya, tentunya anda tahu bahwa di dalam acara maulid itu berisi aktifitas yang isinya antara lain tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, pembacaan biografi Nabi dan biasanya di akhir acara ada tausiyah keislaman. Nah… anda pastinya sangat hafal dengan dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tausiyah, dalil-dalilnya sudah banyak tersebar di seantero Dunia Maya, silakan cari sendiri atau tanya saja kepada ustadz Gugel.
Oke, bisa ditebak apa yang ingin anda tanyakan disini dan ini bagi anda adalah sangat bermasalah yaitu adakah Dalil dari “Peringatan MAULID”? Benar-benar adakah dalilnya atau tidak ada? Hemmm, baiklah memang selama ini anda selalu bertanya: MANA DALILNYA? Seakan-akan menggambarkan isi kepala anda yang sudah yakin 100 persen bahwa MULID itu tidak ada dalilnya. Benar demikian kan keyakinan anda?
Sebelum menjawabnya, di sini sebaiknya akan dijelaskan sedikit tentang kaidah ushul fiqh. Kita mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering digembar-gemborkan oleh teman-teman Salafi Wahabi bahwa: “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.
Bermula dari kaidah ini suatu amalan yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan: “Mana Dalilnya?” Ini karena amalan dipersepsikan kepada sifat dari ibadah yang tauqif. Permasalahannya adalah sudah tahukah anda, untuk ibadah yang jenis atau macam apakah kaidah tersebut seharusnya diterapkan?

Penjelasan dari Kitab
Kita akan coba mengambil penjelasan dari kitab ushul Fiqh:
Langsung ke maksudnya …. Bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya tauqif yaitu sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu…., contohnya ibadah wajib shalat lima waktu, ibadah haji, dll. Tentunya ini berbeda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai adanya dalil yang melarangnya… Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….

Tauqifi dalam sifat ibadah
Ibadah itu tauqifi dalam semua hal, dalam sifatnya….
Maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi, seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya… oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( pembuat syari’ah yaitu Allah ).


Tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
Waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. Maka tidak boleh seseorang itu membuat-buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.

Tauqifi dalam macamnya ibadah
Begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari’at…. Artinya termasuk dari macam / jenis ibadah yang disyari’atkan. Maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyari’atkan, seperti menyembah matahari. Atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata: aku ingin melatih badanku misalkan. Maka ini semua bid’ah.

Begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
Maka ini juga harus masyru’. Maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. Seperti jika seseorang wukuf di Muzdalifah, maka ini bukan haji. Atau wuquf di Mina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘Arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. Kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.

Ibadah Mahdhoh, Ghoiru Mahdhoh, Wasail dan Maqosid
Berdasarkan dari penjelasan kitab di atas dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka di situ didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdhoh… faham? Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”, adalah diterapkan untuk ibadah yang sifatnya mahdoh saja,bukan semua ibadah.
Nah untuk bisa membedakannya, ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).Untuk ibadah yang sifatny mahdhoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru mahdhoh ada maqoshid juga ada wasail. Baiklah, langsung contoh saja…. biar gampang dan cepat mudeng, perhatikan baik-baik ya mas-mas Wahabi …?
Ibadah Sholat, ini sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.
Misalnya Anda seorang penulis di blog, kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di blog maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah. Setuju kan? Padahal ini nggak ada lho contoh dari Rasulullah, ya kan? Wasailnya anda menulis di blog, maqoshidnya anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah. Pekerjaan menulis yang begini ini juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak dicontohkan oleh Para Sahabat Nabi.
Nah, yang salah kaprah ketika anda menganggap kegiatan menulis ini disamakan dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Kalau dipandang sedemikian maka seharusnya MENULIS dianggap bid’ah sesat (dholalah). Begitulah, karena salah anggapan seperti inilah, maka selama ini sedikit-sedikit anda bilang bid’ah! Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah, Yasinan itu bid’ah dan berdosa para pelakunya. Padahal semua ini adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-nya sebagaimana contoh di atas. Jadi kalau semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di maqosidnya, demikianlah.
Kita kasih contoh lagi biar semakin jelas ya? Di Indonesia ada macam-macam kegiatan Pengajian (kajian ilmiyyah) dan Tabligh Akbar. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rasul jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah berupa tholabul ilmi dan tausiyah atau bahkan dakwah maka kegiatan pengajian dan tabligh akbar insyaallah berpahala, bernilai ibadah. (wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh akbar, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah). Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.
Demikian juga dengan Maulid, bahwa maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungkannya. Bagaimanakah hukum awal dari Maulid? Jawabnny adalah mubah, boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan. Tapi kenapa menjadi sunah? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidnya adalah sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul adalah Sunah). Karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh.

Pertanyaan yang Salah Bagaimana Bisa Dijawab?
Contoh gampangnya untuk penjelasan Lil Wasail hukmul Maoshid: anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau nggak, gak ada dosanya. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Kembali lagi ke Maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? Ya, bisa jika anda menganggap Maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Perlu digaris bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah ada dalilnya memperingati maulid Nabi? INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH. Tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qoth’inya.
Contoh lagi biar lebih gampang mencerna: anda berangkat bersekolah, ini adalah wasail. Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi. Jika ditanya: “Manakah dalil yang menyuruh kita berangkat ke sekolah?” JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.
Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada dalilnya dong? Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu memperingati Maulid? JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.

Dalil Wajibnya Bermadzhab
Sedikit tambahan; ini juga dalil kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita, karena madzab adalah wasail, dan ini satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita gak mungkin bertanya langsung ke Rasul. Sedangkan maqoshidnya agar kita bisa mengerti tentang agama Islam sehingga kita bisa mengamalkannya dengan benar (ini hukumnya ini wajib). Maka bermadzab menjadi wajib. Kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab? Yaa gak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail kok, Mas? Bagaimana teman-teman Wahabi…. apakah anda semua sudah paham?

Demikianlah, kita semua berharap setelah penjelasan ini anda-anda bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya. Ingatlah, sebaiknya anda tidak lagi sering-sering membuat pertanyaan-pertanyaan yang salah. Kalau pertanyaannya saja salah, bagaimana menjawabnya?
Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak.Sadarlah kalian, bagaimana pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya saja salah? Sejak sekarang mulailah belajar membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil atau tidak. Sebab tidak semua hal itu harus ada dalilnya.
Wallahu a’lam…..
Sumberipun

1100 Hadits Terpilih

You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF


                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

4 komentar:

  1. Mantap penjelasannya... semoga ilmu penulis menjadi berkah. semoga Allah senantiasa memberi kita pemahaman yang benar terhadap AgamaNya. Amin.
    KALAU MASIH ADA JUGA YAN NANYA DALIL, Suruh cari sendiri ja di jaman Rasul.. Hehehehe.

    BalasHapus
  2. ya Allah amin
    Semoga penulis diberi karunia sama Allah

    BalasHapus
  3. Saya suka pendapat ini. saya juga pernah mendengar ada se orang ustadz mengkritik dengan berkata tidak perlu ber mandzhab sebab tidak ada perintah nya dan tidak ada jaminan masuk surga dengan mengikuti imam mandhab saya jadi bingung memaang ber mandzhab itu tidak perlu tapi dengan satu sarat ilmu kita setidak nya setara imam mandzhab bahkan lebih di atas nya tapi kalau ilmu belum seberapa seperti saya sudah anti mandzhab loh bisa ngaco jadi nya yang kedua tidak ada jaminan masuk surga dengan mengikuti imam mandzhab ya benar juga tapi ikut orang ber ilmu sekelas imam-imam mandzhab aja nggak ada jaminan masuk surga apa lagi ikut ustadz yang anti mandzhab

    BalasHapus