SUNNAH
sebelum shalat Iedul Fitri
1. Mandi Dahulu Sebelum Shalat
‘IedDiriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah
Ibnu Umar ra mandi pada Hari Fithri sebelum berangkat.
Dalil yang paling kuat tentang
kesunahan mandi di 2 hari raya adalah riwayat dari Al-Baihaqi melalui asy-Syafi’i
tentang seseorang yang pernah bertanya kepada Ali ra tentang mandi, ia
menjawab,
“Mandilah setiap hari jika engkau mengehendakinya.” Kata orang itu,
”Bukan itu yang kumaksud, tapi mandi yang memang mandi (dianjurkan).
Ali menjawab , ”Hari Jum’at, Hari Arafah, Hari Nahr dan hari Fitri.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa karena hari Ied adalah hari berkumpulnya kaum muslimin untuk
shalat, maka ia disunnahkan untuk mandi sebagaimana hari Jum’at.
2. Disunnahkan Memakai Minyak Wangi
(bagi laki-laki) dan Bersiwak (gosok gigi)
Sebagaimana hal ini dianjurkan ketika mendatangi shalat Jum’at, yaitu
berdasarkan hadits Ibnu Abbas Nabi saw telah bersabda pada suatu hari
Jum’at:
“Sesungguhnya hari ini adalah hari Ied yang telah ditetapkan oleh Allah untuk
orang-orang Islam, maka barang siapa yang mendatangi Jum’at hendaknya ia mandi, jika ia memiliki minyak wangi
maka hendaknya ia mengolesinya, dan
hendaknya kalian semua bersiwak.” (HR Ibnu Majah)
3. Mengenakan Pakaian yang Paling Bagus, bukan yang Paling Baru.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar ra ia
berkata:
“Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dibeli dari pasar, kemudian
ia membawanya kepada Rasulullah saw dan berkata
“Wahai Rasulullah berhiaslah Anda dengan mengenakan ini ketika Ied dan ketika menjadi duta."
Rasulullah saw bersabda,” Pakaian ini hanya untuk orang yang tidak punya bagian (di akhirat, maksudnya orang
kafir, pent).” (Muttafaq alaih).
4. Disunnahkan Makan Kurma (atau kue-kue) Sebelum Berangkat Shalat ‘Iedul Fitri.
Sebelum melakukan shalat Iedul fitri dianjurkan agar makan kurma atau makanan ringan terlebih dahulu, dan lebih utama jika dalam
jumlah ganjil, sedangkan dalam shalat Iedul adha sebaliknya tidak dianjurkan
makan dulu.
Diriwayatkan dari Buraidah ra: “ Rasulullah tidak keluar pada hari Iedul fitri sehingga makan, dan tidak makan
pada hari Iedul adha sehingga beliau menyembelih qurban.”(HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Berjalan kaki dengan tenang dan khusyu’ menuju tempat shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ia berkata:
“Rasulullah Saw biasa keluar menuju shalat ‘Ied dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki.(HR. Ibnu Majah)
6. Disunnahkan Shalat ‘Ied di Tanah lapang
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra berkata:
”Bahwasanya Nabi Saw keluar pada hari Iedul Adha dan Iedul fitri menuju
lapangan, dan yang pertama beliau lakukan adalah shalat (shalat Ied).
Setelah selesai shalat dan memberi salam, baginda berdiri menghadap ke
(arah) orang-orang yang masih duduk di tempat shalat mereka masing-masing.
Jika baginda mempunyai hajat yang ingin disampaikan, baginda tuturkannya kepada orang-orang ataupun ada
keperluan lain, maka baginda akan membuat perintah kepada kaum muslimin. Baginda pernah bersabda
dalam salah satu khutbahnya pada Hari Raya: Bersedekahlah kamu!
Bersedekahlah! Bersedekahlah!
Kebanyakan yang memberi sedekah adalah kaum wanita. Kemudian baginda beranjak pergi. (Muttafaq alaih)
7. Dianjurkan agar berbeda jalan ketika berangkat dan pulang shalat ‘Ied.
Sebagaimana hadits Jabir ra ia berkata:
“Adalah Rasulullah saw ketika di hari ‘Ied berbeda jalan (ketika berangkat dan pulang).”(HR. Bukhari)
8. Bertakbir Ketika Berangkat Dengan Suara Keras
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan shalat pada hari
raya ‘ied, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan shalat, bahkan
sampai shalat akan dilaksanakan. Dalam
hadits ini terkandung dalil
disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke
tempat pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras
yang dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut
pendapat yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
9. Tidak Melakukan Shalat Sunnat Sebelum dan Sesudah Shalat ‘Ied.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra,
Bahwa Nabi Saw pada hari Iedul Fitri shalat dua rakaat (shalat ‘Ied) dan tidak
shalat sebelum dan sesudahnya, dan bersama beliau ada Bilal.”
Namun jika Shalat Ied dilakukan di Masjid boleh melakukan shalat Tahiyatul
Masjid
10. Tidak Ada Adzan dan Iqamat Dalam Shalat ‘Ied.
Berdasarkan pada hadits Jabir bin Samurah ra ia berkata:”
Aku shalat ‘Ied bersama Rasulullah saw bukan sekali dua kali dengan tanpa adzan dan iqamah.”(HR Muslim).
11. Para Wanita Harus Memakai Hijab dan Dilarang Menggunakan Parfum.
Hadits dari Ummu Athiyah ia berkata;
“Bahwa Nabi Saw memerintahkan kami keluar di Hari Raya Fitri dan Adha. Anak-anak perempuan yang telah mendekati baligh dan para gadis, beliau memerintahkan agar yang sedang haidh menjauh dari tempat shalat. Dan hendaklah mereka menyaksikan kebaikan dan da’wah muslimin.
Aku (Ummi ‘Athiyah) katakan: “Ya Rasulallah, salah satu dari kami tidak ada jilbab? Beliau menjawab: Agar saudarinya memakaikan padanya dari
(salah satu) jilbabnya.” (HR Muslim)
12. Mengucapkan Selamat Hari Raya (Taqabalallahu Minna Wa Minkum)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat
pada hari raya dan beliau menjawab:
“Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika
bertemu setelah sholat ‘ied yaitu:
Taqabbalallahu minna wa minka [JIKA
BERTEMU SESEORANG] atau MINKUM
[jika bertemu banyak orang] (semoga Allah menerima amal kami dan kalian)
atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi balasan
kebaikan kepadamu) dan semisalnya.”
Telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa
melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini.
Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai seseorang dengan ucapan
selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan juga tidak ada larangannya. Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga
ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa,24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan
hanya pada tanggal 1 Syawal.
Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1435 H
Mohon Maaf Lahir Batin
Taqabbalallahu Minna Wa Minkum
Ja'alanallahu Minal Aidin wal Faizin
Semoga berbahagia
Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi
jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati.
Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru
mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari
yang dilihat saat bertemu.
Anjuran
Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha
Ditulis Oleh :Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik. Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)
Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam.
Hikmahnya
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan. Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228)
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H
www.rumaysho.com
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Jika Ketinggalan Takbir Shalat Id
BalasHapusOrang yang ketinggalan takbir shalat id
Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Pertanyaan:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad). Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, sementara imam sudah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu yang sudah dia lewatkan ….
Ibnu Qudamah mengatakan, “Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.”
Allahu a’lam.
Diambil dari Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299.
*
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id. Beliau menjelaskan, “Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika engkau baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah, sementara waktunya sudah terlewatkan. Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7:46)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)