Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Sabtu, 08 Februari 2014

KETENTUAN KENDARAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN SIRINE DAN LAMPU ISYARAT

                                    
                                       

KETENTUAN KENDARAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN SIRINE DAN LAMPU ISYARAT
Terkait maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:


a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;


 
b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.


c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).






Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)
Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3)
Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.


You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

5 komentar:

  1. PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK8 Februari 2014 pukul 21.15

    PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK

    Apabila SIM (Surat Izin Meng emudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

    Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :

    1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
    2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
    3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

    Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :

    1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.

    2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.

    3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.

    3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

    4. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.

    5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

    6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

    *Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

    BalasHapus

  2. UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Pasal 14 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
    a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

    PP No 43 Tahun 1993 tentang TENTANG PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN Pasal 65

    (1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
    a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. ambulans mengangkut orang sakit;
    c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
    e. iring-iringan pengantaran jenazah;
    f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
    g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

    (2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimak-
    sud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

    (3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila
    mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1).

    (4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat
    pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti
    tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

    BalasHapus
  3. TIPS MENGHINDARI LUBANG PADA MUSIM HUJAN10 Februari 2014 pukul 17.15

    TIPS MENGHINDARI LUBANG PADA MUSIM HUJAN

    Usahakan Mitra Humas hafal dengan lokasi jalan yang berlubang, hal ini akan memudahkan Mitra Humas untuk menghindari lubang tersebut, dan dari kejauhan Mitra Humas bisa mempersiapkan untuk berpindah lajur menghindari lubang.

    BalasHapus
  4. Bagi Mitra Humas yang mungkin sedang persiapan pulang kerja, Apa sih yang harus dilakukan selama dijalan raya?10 Februari 2014 pukul 17.16

    Bagi Mitra Humas yang mungkin sedang persiapan pulang kerja, Apa sih yang harus dilakukan selama dijalan raya?

    1. Selalu Jaga Emosi.
    2. Fokus terhadap cara mengendarai sendiri.
    3. Upayakan tidak membuat situasi yang memprovokasi pengguna jalan lain.
    4. Selalu utamakan sopan santun di jalan raya.
    5. Jadilah pengendara yang Well Educated (tertib aturan).
    6. Tanamkan selalu dalam pikiran " Keluarga Mitra Humas menanti di rumah, ingatlah senyum manis mereka".

    Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

    Semoga Mitra Humas selamat sampai Tujuan...amin

    BalasHapus
  5. OTORITAS KEPOLISIAN DALAM SEBUAH TINDAK PIDANA10 Februari 2014 pukul 17.17

    OTORITAS KEPOLISIAN DALAM SEBUAH TINDAK PIDANA

    Ibarat sebuah tubuh setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing walaupun satu sama lain saling berkaitan. Tidak mungkin fungsi kaki dikerjakan oleh tangan dan fungsi tangan dikerjakan oleh kaki.

    Sama halnya dengan sistem peradilan di Indonesia, tidak mungkin pekerjaan Polisi akan dikerjakan oleh Pengadilan, pekerjaan Lembaga Permasyarakatan¬ dikerjakan Kejaksaan dan sebaliknya, maka perlu diketahui oleh masyarakat, apa si pekerjaan masing-masing Lembaga tersebut dalam sebuah kasus?
    Dalam sebuah kasus tindak pidana, baik yang ada laporan atau tidak Polri akan senantiasa memproses kasus tersebut dengan melakukan langkah-langkah¬ sesuai kasus posisinya , bisa dimulai dari :
    a. Pemanggilan saksi-saksi
    b. Pemanggilan tersangka
    c. Penangkapan tersangka
    d. Penyitaan barang bukti
    e. Penahanan
    f. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    g. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum

    Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Polisi sebagai penyidik dengan tugas mengungkap tidak Pidana, menemukan tersangka dan barang buktinya lalu memberkas , setelah berkas dinyatakan lengkap penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum maka tanggung jawab selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan. Penuntutan artinya jaksa berkewajiban untuk membuktikan kesalahan-kesal¬ahan tersangka dengan alat bukti sebagai mana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti terdiri dari : keterangan saksi, keterangan ahli,keterangan¬ terdakwa, surat dan petunjuk. Dalam sidang bila terdakwa terbukti bersalah hakim akan memberikan hukuman melalui putusannya . Jaksa yang mengexekusi putusan tersebut dan terdakwa menjalani hukuman. Hukuman dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakat (LP) dan untuk pengawasan selama di LP akan di lakukan oleh Aparat lapas.

    BalasHapus