Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Rabu, 17 November 2010

Jangan Salahkan Kambing Jika Tensi Naik

Jakarta, Daging kambing sering menjadi pemicu naiknya tensi darah usai perayaan Hari Raya Kurban. Tapi dokter mengingatkan jangan hanya menyalahkan daging kambing, tapi perhatikan juga 'teman-temannya'.

"Orang tuh sering kali hanya menyalahkan daging kambing yang bikin tensi darah naik, tapi kebanyakan nggak sadar kalau teman-temannya si kambing itu juga ikut menaikkan tensi," ujar Dr Phaidon L Toruan, MM, dokter gizi dan pakar hidup sehat dari Jakarta Anti-aging & Executive Fitness Consultant.

Dr Phaidon menjelaskan, yang dimaksud 'teman-teman' si kambing disini adalah santan kental, gula, vetsin, minyak goreng dan nasi yang berlebihan. Kambing sendiri tetap aman dimakan hanya saja cara memasak dengan tambahan seperti santan membuat kandungan kolesterolnya makin tinggi.

"Teman-temannya ini juga harus diperhatikan. Jadi sebaiknya kalau makan daging kambing ya nggak usah digoreng, jangan digulai, bumbunya jangan dicampur gula dan vetsin, dan kalau makan jangan berlebihan, kadang satenya 3 tusuk nasinya 3 piring. Itu kan juga harus diperhatikan," jelas Dr Phaidon, yang juga pengarang buku 'Fat Loss Not Weight Loss'.

Dr Phaidon juga mengingatkan, hipertensi atau tekanan darah tinggi bukanlah penyakit yang terjadi secara tiba-tiba. Butuh proses panjang yang menyebabkan terjadinya hipertensi.

"Jadi jangan hanya salahkan kambing dong, orang yang hipertensi habis makan kambing berarti dia sudah punya bakat hipertensi dan sudah terjadi penyumbatan pembuluh darah sebelumnya. Itu karena gaya hidup yang tidak sehat, seperti merokok, minum alkohol, stres, sering makan lemak, jarang olahraga atau jarang makan serat. Jadi kalau sejak awal memang sehat ya makan kambing nggak ada masalah," jelas Dr Phaidon lebih lanjut.

Untuk itu, Dr Phaidon menyarankan daging kambing diolah menjadi sup atau sate saja. Hal ini bisa mengurangi dampak 'teman-teman' kambing yang juga ikut menyumbang menaikkan tensi.

"Tapi kalau orang sudah tahu punya bakat hipertensi sebaiknya ya nggak usah makan daging kambing. Namanya berkurban berarti kan yang harusnya makan orang-orang miskin. Jadi orang-orang kaya yang gemuk dan hipertensi nggak usah ikut-ikutan makan. Doakan saja daging yang dikurbankan menjadi berkah buat orang lain," tutur Dr Phaidon.

Tekanan darah normal orang dewasa adalah sekitar 120/80 mmHg. Sedangkan pada hipertensi, tekanan darah mencapai 140/90 mmHg bahkan lebih. Konsumsi sayuran dan berolahraga setelah makan kambing bisa mengurangi jumlah kalori dan lemak yang masuk ke dalam tubuh.

Hanya 10 Menit Bisaaaa.....


Hanya 10 Menit Dapat Seks Hebat


Sebuah fakta baru, tidak perlu seks maraton semalaman untuk membuat wanita berdecak kagum kepada Anda. Dengan waktu 10 menit saja Anda sudah bisa mendapatkan seks yang hebat.

Waktu 10 menit itu bukan angka yang muncul begitu saja, tetapi berdasarkan hasil survei terhadap 50 anggota perkumpulan profesi seks terapis yang sering melakukan konseling orang yang memiliki masalah seksual. Berdasarkan pengalaman mereka, waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan bercinta yang panas sebenarnya tak perlu terlalu lama, tetapi juga jangan terlalu cepat.

Menurut para ahli tersebut, waktu 1-2 menit terlalu singkat, sementara 3-7 menit bisa diterima, dan lebih dari 13 menit terlalu lama. Waktu bercinta antara 7dan 13 menit dianggap sebagai "waktu yang diinginkan" untuk mencapai kepuasan.

Eric Corty, peneliti dari Penn State University, Amerika Serikat, mengatakan, budaya populer telah menimbulkan ide-ide yang tidak realistis mengenai waktu ideal untuk bercinta.

"Banyak pria dan wanita yang meyakini fantasi mereka akan hubungan seks sepanjang malam. Padahal, faktanya, hal itu bisa menimbulkan kekecewaan. Kami berharap hasil survei ini bisa mengusir fantasi itu dan mendorong pria dan wanita lebih realistis," kata Corty.

7 menit dirasa cukup puas....
Bagaimana dengan anda?

7 menit sangat puas kalo dalam sehari berhubungan seksnya lebih dari 10 kali.

7 menit
pasti puas kalo dilakukan diam2 di tangga darurat kantor atau mall asal keduanya mencapai orgasme

7 menit
lumayan puas kalo kedua2nya orgasme karena takut bangunin anak yang lagi tidur di sebelah...

7 menit
puas aja karena pengen ML tapi udah ngantuk berat karena kedua2nya udah nggak tidur 2 hari......

7 menit
setengah puas apabila hanya salah satu pasangan yang orgasme....

7 menit nggak puas apabila dalam sebulan dapat jatah ml cuma 1 kali...

7 menit
sangat nggak puas kalo pas lagi ML tiba tiba ada gempa bumi berkekuatan 7 skala richter....

7 menit s
angat sangat tidak puas banget kalo pas lagi asik asik ML dan kedua duanya mau mencapai orgasme tiba tiba kepergok sama hansip dan satpol PP.....jadi ngegantung dah....

Reply With Quote

Wek wek wek wek

Nikah Muda dalam Pandangan Fiqih

Isu nikah muda sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat. Bagaimana hukum Islam memandang kasus seperti ini?

Oleh: Amiruddin Thamrin

Diantara keistimewaan ajaran agama Islam adalah fleksibel, universal, rasional, sesuai dengan tempat dan zaman serta mudah diterima oleh khalayak, baik yang berkaitan dengan masalah ibadat, akhlak, muamalat, maupun yang berkaitan dengan hukum (aturan) pernikahan .

Isu nikah muda sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal tersebut dianjurkan oleh agama, didorong serta dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhamad SAW. Tepatkan asumsi tersebut? tulisan singkat ini dimaksudkan tak lain sekedar memberikan kontribusi tentang isu nikah muda (nikah dibawah umur) dalam pandangan agama, dalam kaitan ini fiqih Islam. Harapan semoga ajaran agama Islam ini yang sudah sangat indah, mudah, memiliki norma-norma kemanusiaan dan terhormat ini tidak diselewengkan dan diterapkan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan norma-norma kemanusiaan serta etika-etika umum masyarakat lainnya.

Usia Pernikahan

Istilah dan batasan nikah muda (nikah dibawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas yaitu orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haidh) bagi wanita.

Syariat Islam tidak mengatur atau memberikan batasan usia tertentu untuk melaksanakan suatu pernikahan. Namun secara implisit syariat menghendaki pihak orang yang hendak melakukan pernikahan adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa. Dan paham akan arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa itu shalat bagi orang yang melakukan ibadah shalat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis. Karenanya, tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi

pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.

Kafa’ah

Dalam fiqih islam ada yang disebut kafa’ah (baca kesetaraan). Kafa’ah di sini bukan berarti agama Islam mengakui adanya perbedaan (kasta) dalam masyarakat. Kafa’ah bukan pula suatu keharusan dan sama sekali bukan menjadi syarat dalam akad ikatan pernikahan, namun pertimbangan kafa’ah hanya sekedar sebagai anjuran dan dorongan agar pernikahan berjalan dengan keserasian dan saling pengertian antara kedua belah pihak dus demi langgengnya bahtera rumah tangga.

Diantaranya adalah kesetaraan dalam hal ketakwaan, sebaiknya orang yang sangat takwa dan sangat rajin menjalankan ibadah agama, tidak dianjurkan bahkan tidak dibolehkan untuk dinikahkan dengan seorang yang rusak agamanya (sama sekali tidak memikirkan agama). Juga seorang wanita intelektual (cendikiawati) tidak dianjurkan dan tidak cocok nikah dengan suami yang bodoh. Juga masalah umur tidaklah setara (imbang) antara laki-laki yang berumur 50 tahun dengan gadis berusia 13 tahun (apalagi lebih muda dari umur itu). Ketidak setaraan seperti ini serta perbedaan yang mencolok antara kedua belah pihak tidak dukung oleh syariat karena dikhawatirkan akan kuatnya timbul benturan-benturan antara kedua belah pihak dikarenakan perbedaan yang sangat mencolok tersebut . Sedangkan kesetaraan dan persamaan dalam masalah keturunan, ras, kaya-miskin tidaklah menjadi masalah dalam agama Islam, karena Islam tidak memandang keturunan, suku bangsa serta miskin dan kaya. Miskin bukan merupakan cela (keaiban) dalam pandangan agama, yang cela hanyalah kekayaan yang didapat dari usaha ilegal dan kemiskinan akibat kemalasan.

Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah RA

Ada yang berdalih bahwa nikah muda merupakan tuntunan Nabi SAW yang patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar karena Nabi SAW tidak permah mendorong dan menganjurkna untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akad pernikahan antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah RA yang kala itu baru berusia sekitar 10 tahun tidak bisa dijadikan sandaran dan dasar pegangan usia pernikahan dengan alas an sbb:

Pertama: pernikahan tersebut merupakan perintah dari Allah SAW sebagaimana sabda Rasul SAW, ”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua; Rasul SAW sendiri sebenarnya tidak berniat untuk berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam.

Ketiga; Pernikahan Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Nabi SAW melalui Sayidah Aisyah RA. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah RA sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman;

Keempat; Masyarakat Islam (Hijaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah muda namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Agama Islam dalam prinsipnya tidak melarang secara terang-terangan tentang pernikahan muda usia, namun Islam juga tak pernah mendorong atau mendukung pernikahan usia muda (di bawah umur) tersebut, apa lagi dilaksanakan dengan tidak sama sekali mengindahkan dimensi-dimensi mental, hak-hak anak, psikis dan pisik terutama pihak wanitanya, dan juga kebiasaan dalam masyarakat, dengan dalih bahwa toh agama Islam sendiri tidak melarang. Agama sebaiknya tidak dipandang dengan kasatmata, namun lebih jauh lagi agama menekankan maksud dan inti dari setiap ajarannya dan tuntunannya. Dalam masalah pernikahan ini, Islam mendorong hal-hal agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan. Yang diminta adalah kematangan kedua belah dalam menempuh kehidupan

berkeluarga sehingga adanya saling take and give, berbagi rasa, saling curhat dan menasehati antara kedua belah pihak suami istri dalam mangarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.

Usia Pernikahan

Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Juga tentang Usia Pernikahan Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga pernikahan hanya beleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

Dalam undang-undang pernikahan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan undang-undang Indonesia. Suriah, umpamanya menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk wanitanya jika sudah berusia 16 tahun (Undang-undang Pernikahan Suriah, pasal 16).

Menurut hemat penulis apa yang telah dibuat oleh undang-udang hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak khususnya para da’i serta hendaknya dapat menjadi contoh baik dengan mengedepankan hal-hal yang telah menjadi standar dalam syariat dan bukan mencari hal-hal kontroversi yang menjadikan orang-orang menjadi bertanya-tanya bahkan yang lebih parah lagi meragukan kebenaran syariat, papatah (kata mutiara) Arab mengatakan “Semoga kerahmatan senantiasa tercurahkan bagi orang berusaha menghidarkan dirinya dari hal-hal yang menjadi cemoohan (omongan negatif) dalam masyarakat.

Penulis sama sekali tidak mengklaim batalnya atau tidak sahnya pernikahan usia muda, penulis hanya menekankankan bahwa agama Islam tidak mendorong hal tersebut dengan berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas!.

Penulis tinggal di Damaskus, Suriah

Birrul Walidain

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua !

Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsari

MAKNA "AL BIRR"

Al Birr yaitu kebaikan, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam (artinya) : "Al Birr adalah baiknya akhlaq". (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya Nomor 1794).

Al Birr merupakan haq kedua orang tua dan kerabat dekat, lawan dari Al ‘Uquuq yaitu kejelekan dan menyia-nyiakan haq..

"Al Birr adalah mentaati kedua orang tua didalam semua apa yang mereka perintahkan kepada engkau, selama tidak bermaksiat kepada Allah, dan Al ‘Uquuq dan menjauhi mereka dan tidak berbuat baik kepadanya." (Disebutkan dalam kitab Ad Durul Mantsur 5/259)

Berkata Urwah bin Zubair mudah-mudahan Allah meridhoi mereka berdua tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (artinya): "Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan." (QS. Al Isra’ : 24). Yaitu: "Jangan sampai mereka berdua tidak ditaati sedikitpun". (Ad Darul Mantsur 5/259)

Berkata Imam Al Qurtubi mudah-mudahan Allah merahmatinya: "Termasuk ‘Uquuq (durhaka) kepada orang tua adalah menyelisihi/ menentang keinginan-keinginan mereka dari (perkara-perkara) yang mubah, sebagaimana Al Birr (berbakti) kepada keduanya adalah memenuhi apa yang menjadi keinginan mereka. Oleh karena itu, apabila salah satu atau keduanya memerintahkan sesuatu, wajib engkau mentaatinya selama hal itu bukan perkara maksiat, walaupun apa yang mereka perintahkan bukan perkara wajib tapi mubah pada asalnya, demikian pula apabila apa yang mereka perintahkan adalah perkara yang mandub (disukai/ disunnahkan). (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an Jil 6 hal 238).

Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah mudah-mudahan Allah merahmatinya: Berkata Abu Bakr di dalam kitab Zaadul Musaafir "Barangsiapa yang menyebabkan kedua orang tuanya marah dan menangis, maka dia harus mengembalikan keduanya agar dia bisa tertawa (senang) kembali". (Ghadzaul Al Baab 1/382).

HUKUM BIRRUL WALIDAIN

Para Ulama’ Islam sepakat bahwa hukum berbuat baik (berbakti) pada kedua orang tua hukumnya adalah wajib, hanya saja mereka berselisih tentang ibarat-ibarat (contoh pengamalan) nya.

Berkata Ibnu Hazm, mudah-mudahan Allah merahmatinya: "Birul Walidain adalah fardhu (wajib bagi masing-masing individu). Berkat beliau dalam kitab Al Adabul Kubra: Berkata Al Qodli Iyyad: "Birrul walidain adalah wajib pada selain perkara yang haram." (Ghdzaul Al Baab 1/382)

Dalil-dalil Shahih dan Sharih (jelas) yang mereka gunakan banyak sekali , diantaranya:

1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (artinya): "Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua Ibu Bapak". (An Nisa’ : 36).

Dalam ayat ini (berbuat baik kepada Ibu Bapak) merupakan perintah, dan perintah disini menunjukkan kewajiban, khususnya, karena terletak setelah perintah untuk beribadah dan meng-Esa-kan (tidak mempersekutukan) Allah, serta tidak didapatinya perubahan (kalimat dalam ayat tersebut) dari perintah ini. (Al Adaabusy Syar’iyyah 1/434).

2. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (artinya): "Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya". (QS. Al Isra’: 23).

Adapun makna ( qadhoo ) = Berkata Ibnu Katsir : yakni, mewasiatkan. Berkata Al Qurthubiy : yakni, memerintahkan, menetapkan dan mewajibkan. Berkata Asy Syaukaniy: "Allah memerintahkan untuk berbuat baik pada kedua orang tua seiring dengan perintah untuk mentauhidkan dan beribadah kepada-Nya, ini pemberitahuan tentang betapa besar haq mereka berdua, sedangkan membantu urusan-urusan (pekerjaan) mereka, maka ini adalah perkara yang tidak bersembunyi lagi (perintahnya). (Fathul Qodiir 3/218).

3. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (artinya): "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang Ibu Bapanya, Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Maka bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang Ibu Bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu." (QS. Luqman : 14).

Berkata Ibnu Abbas mudah-mudahan Allah meridhoi mereka berdua "Tiga ayat dalam Al Qur’an yang saling berkaitan dimana tidak diterima salah satu tanpa yang lainnya, kemudian Allah menyebutkan diantaranya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (artinya) : "Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang Ibu Bapakmu", Berkata beliau. "Maka, barangsiapa yang bersyukur kepada Allah akan tetapi dia tidak bersyukur pada kedua Ibu Bapaknya, tidak akan diterima (rasa syukurnya) dengan sebab itu." (Al Kabaair milik Imam Adz Dzahabi hal 40).

Berkaitan dengan ini, Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wassallam bersabda (artinya) : "Keridhaan Rabb (Allah) ada pada keridhaan orang tua dan kemurkaan Rabb (Allah) ada pada kemurkaan orang tua" (Riwayat Tirmidzi dalam Jami’nya (1/ 346), Hadits ini Shohih, lihat Silsilah Al Hadits Ash Shahiihah No. 516).

4. Hadits Al Mughirah bin Syu’bah - mudah-mudahan Allah meridhainya, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam beliau bersabda (artinya): "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian mendurhakai para Ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan tidak mau memberi tetapi meminta-minta (bakhil) dan Allah membenci atas kalian (mengatakan) katanya si fulan begini si fulan berkata begitu (tanpa diteliti terlebih dahulu), banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), dan membuang-buang harta". (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1757).


KEUTAMAAN BIRRUL WALIDAIN

Pertama : Termasuk Amalan Yang Paling Mulia

Dari Abdullah bin Mas’ud mudah-mudahan Allah meridhoinya dia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam: Apakah amalan yang paling dicintai oleh Allah?, Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam: "Sholat tepat pada waktunya", Saya bertanya : Kemudian apa lagi?, Bersabada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam "Berbuat baik kepada kedua orang tua". Saya bertanya lagi : Lalu apa lagi?, Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Berjihad di jalan Allah". (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Kedua : Merupakan Salah Satu Sebab-Sebab Diampuninya Dosa

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman (artinya): "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya….", hingga akhir ayat berikutnya : "Mereka itulah orang-orang yang kami terima dari mereka amal yang baik yang telah mereka kerjakan dan kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama penghuni-penghuni surga. Sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka." (QS. Al Ahqaf 15-16)

Diriwayatkan oleh ibnu Umar mudah-mudahan Allah meridhoi keduanya bahwasannya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dan berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya telah menimpa kepadaku dosa yang besar, apakah masih ada pintu taubat bagi saya?, Maka bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Apakah Ibumu masih hidup?", berkata dia : tidak. Bersabda beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Kalau bibimu masih ada?", dia berkata : "Ya" . Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Berbuat baiklah padanya". (Diriwayatkan oleh Tirmidzi didalam Jami’nya dan berkata Al ‘Arnauth : Perawi-perawinya tsiqoh. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Lihat Jaami’ul Ushul (1/ 406).

Ketiga : Termasuk Sebab Masuknya Seseorang Ke Surga

Dari Abu Hurairah, mudah-mudahan Allah meridhoinya, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Celakalah dia, celakalah dia", Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya : Siapa wahai Rasulullah?, Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Orang yang menjumpai salah satu atau kedua orang tuanya dalam usia lanjut kemudian dia tidak masuk surga". (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1758, ringkasan).

Dari Mu’awiyah bin Jaahimah mudah-mudahan Allah meridhoi mereka berdua, Bahwasannya Jaahimah datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian berkata : "Wahai Rasulullah, saya ingin (berangkat) untuk berperang, dan saya datang (ke sini) untuk minta nasehat pada anda. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Apakah kamu masih memiliki Ibu?". Berkata dia : "Ya". Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : "Tetaplah dengannya karena sesungguhnya surga itu dibawah telapak kakinya". (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Nasa’i dalam Sunannya dan Ahmad dalam Musnadnya, Hadits ini Shohih. (Lihat Shahihul Jaami No. 1248)

Keempat : Merupakan Sebab keridhoan Allah

Sebagaiman hadits yang terdahulu "Keridhoan Allah ada pada keridhoan kedua orang tua dan kemurkaan-Nya ada pada kemurkaan kedua orang tua".

Kelima : Merupakan Sebab Bertambahnya Umur

Diantarnya hadit yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik mudah-mudahan Allah meridhoinya, dia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang suka Allah besarkan rizkinya dan Allah panjangkan umurnya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahim".

Keenam : Merupakan Sebab Barokahnya Rizki

Dalilnya, sebagaimana hadits sebelumnya.

Wallahu a’lam