Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 01 September 2009

ALAT KONTRASEPSI DAN GIGI PALSU

1.Bagaimana hukumnya memakai alat kontrasepsi sejenis IMPLAN (KB SUSUK)?
2.Bagaimana hukumnya memakai GIGI PALSU yang tidak bisa dilepas(ditanam)?

JAWAB :

1.Penggunaan alat kontrasepsi yang biasa semacam pil,penanggalan/spiral,jika mendapat persetujuan SUAMI,boleh-boleh saja.tergantung dari bahannya,APAKAH NAJIS ATAU TIDAK.

2.Kalau memang satu-satunya cara,tidak apa-apa.Tapi menurut saya,itu bukan satu-satunya cara.Umumnya,gigi palsu bisa dilepas.jadi kenapa Anda memilih cara yang TIDAK BIASA?Kalau itu dilakukan,berarti anda membuat masalah sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar