1.Bagaimana hukumnya memakai alat kontrasepsi sejenis IMPLAN (KB SUSUK)?
2.Bagaimana hukumnya memakai GIGI PALSU yang tidak bisa dilepas(ditanam)?
JAWAB :
1.Penggunaan alat kontrasepsi yang biasa semacam pil,penanggalan/spiral,jika mendapat persetujuan SUAMI,boleh-boleh saja.tergantung dari bahannya,APAKAH NAJIS ATAU TIDAK.
2.Kalau memang satu-satunya cara,tidak apa-apa.Tapi menurut saya,itu bukan satu-satunya cara.Umumnya,gigi palsu bisa dilepas.jadi kenapa Anda memilih cara yang TIDAK BIASA?Kalau itu dilakukan,berarti anda membuat masalah sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar