Bagaimana Hukum Onani Dalam Pandangan Islam?
Jawab :
Onani atau masturbasi dalam bahasa agama disebut ISTIMNA'.Sebagian basar ulama' Mengharamkan.Alasannya,perbuatan ini termasuk melampaui batas.Karena haram,maka berdosa bagi yang melakukannya.Mereka merujuk pada QS.al-mu'minun: 5-7,"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka tiada tercela,Barang siapa mencari yang dibalik itu,maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas".Namun Mazhab Hambali membolehkannya,dengan alasan daripada orang tersebut berbuat zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar