Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 19 November 2010

Tunangan dalam Tinjauan Islam

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Yang ingin saya tanyakan mengenai khitbah (lamaran), setahu saya bahwa khitbah adalah pembicaraan resmi antara pihak laki-laki dan wali perempuan. Tapi apakah syarat-syaratnya suatu pembicaraan itu dapat dikatakan khitbah?

Lalu bagaimana pandangan islam tentang tunangan, seperti yang sering ditemukan dalam masyarakat kita?

Bagaimana dengan lamaran yang dilakukan pada anak perempuan mualaf dari keluarga nasrani, dimana walinya tentu saja non muslim? Apakah ayahnya masih diperbolehkan untuk menjadi walinya pada saat menikahkannya?


Wassalamualiikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

1. Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud yang jelas yaitu menikahinya. Hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya. Yang terpenting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai. Khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut.

Dalam khitbah dianjurkan bagi lelaki untuk melihat perempuan (dalam batas yang diperbolehkan agama), bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi. Dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang perempuan, Rasulullah menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).

2. Tunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah yang disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Sedangkan dalam Islam, hal seperti itu tidak ada, yang ada hanyalah khitbah itu sendiri. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahrom, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

3. Salah satu syarat menjadi seorang wali adalah satu agama (muslim). Tidak ada perwalian bagi wanita muslimah oleh non muslim walaupun itu orang tua atau keluarga, begitu pula sebaliknya, tidak ada perwalian bagi wanita non muslim oleh seorang muslim. Seperti tercantum dalam surat At-Taubah ayat 71 yang berbunyi : "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" dan dalam surat An-Nisa ayat 141 : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yg beriman"

Wali bagi seorang perempuan adalah : Ayah dan kakek ke atas, kalau tidak ada maka saudara laki-laki, lalu anak dari saudara kandung laki-laki, kalau tidak tidak ada maka paman. Bila ia (wanita) tidak memiliki kerabat yg muslim yang bisa dijadikan sebagai wali, maka ia bisa mengambil wali hakim (KUA misalnya) sebagai wali dalam pernikahannya.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar