Jakarta, Kota Padangpanjang di Sumatera Barat adalah satu dari 18 kabupaten dan kota yang telah memberlakukan kawasan tertib rokok (KTR). Tak cuma di kawasan publik, beberapa rumah di Padangpanjang juga menempel stiker bertulis 'Tamu Merokok Dilarang Masuk'.
Melalui Perda nomor 8 tahun 2009, Kota Padangpanjang menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTAR). Di antaranya adalah tempat belajar, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah dan angkutan umum.
Selain itu juga ditetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tertib rokok (KTR), yang berarti memiliki tempat khusus untuk merokok. Termasuk dalam KTR adalah obyek wisata, restoran, terminal dan tempat kerja baik di lingkungan pemerintah daerah maupun swasta.
Walikota Padangpanjang, dr. Suir Syam, M.Kes. yang hadir dalam jumpa pers menyambut hari antitembakau sedunia di Kementerian Kesehatan, Kamis (27/5/2010) mengatakan keberhasilan Perda ini dalam mengendalikan rokok cukup tinggi.
Pada tahun 2009, Pemkot memberikan penghargaan kepada 200 kepala keluarga (KK) di 4 kelurahan yang berhasil menghentikan kebiasaan merokok selama minimal 1 tahun. Tahun sebelumnya, penghargaan serupa diberikan kepada 36 KK.
Uniknya saat melakukan tinjauan ke lapangan, walikota pernah mendapati beberapa rumah menempelkan stiker di pintu masuk. Stiker tersebut berisi tulisan 'Tamu Merokok Dilarang Masuk'.
"Memang tidak banyak, kami hanya menjumpai satu-dua rumah yang menempel stiker tersebut," ujar Suir Syam.
Meski tak banyak, hal itu membangkitkan optimisme bahwa ternyata ada penolakan terhadap rokok di kalangan masyarakat sendiri. Untuk menularkan kesadaran semacam itu kepada masyarakat yang lain, Suir Syam mengaku ikut-ikutan memasang stiker peringatan tersebut di rumahnya.
Gencar melawan rokok
Penetapan KTAR dan KTR di kota yang berada di ketinggian 700 mdpl tersebut bukan satu-satunya upaya dalam membatasi rokok. Lewat Peraturan Walikota nomor 10 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2009, Pemkot juga melarang iklan rokok masuk ke kota tersebut.
"Sejak tahun 2008, iklan dan sponsor rokok dilarang masuk Kota Padangpanjang. Jika sudah terikat kontrak boleh dilanjutkan, tetapi tidak boleh diperpanjang. Mulai 2009, sudah tidak ada lagi iklan dan sponsor rokok," kata Suir Syam.
Upaya pengendalian rokok bahkan dimulai sejak 2005, melalui himbauan mengenai KTR di lingkungan kerja pegawai Pemkot. Tahun berikutnya, imbauan yang sama diperluas untuk tempat-tempau umum seperti sekolahan dan tempat ibadah.
Baru pada tahun 2007, Instruksi Walikota dengan tegas memberlakukan KTR di lingkungan Pemkot. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR dan KTAR mulai dibahas, dan akhirnya ditetapkan pada tahun 2008.
Sanksinya cukup berat. Jika ada kantor pemerintah kota yang melanggar instruksi tersebut, maka pimpinannya akan diganti sebagai sanksi disiplin. Sementara jika pelanggaran terjadi di kantor swasta, sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian izin sementara, hingga pencabutan izin.
http://us.health.detik.com/read/2010/05/27/164526/1365337/763/di-padangpanjang-tamu-merokok-dilarang-masuk-rumah?ld991107763
Tidak ada komentar:
Posting Komentar