Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 18 Januari 2011

Hukum Copy Right

Bagi masyarakat komputer kini bukan lagi sebagai kebutuhan sekunder tapi juga sebagai primer, yang hampir seluruh lembaga baik milik negara ataupun swasta (termasuk pondok pesantren) juga menggunakan komputer, mayoritas pengguna komputer menggunakan produk dari Windows, begitu besar manfaat program Windows tersebut, akan tetapi kebanyakan dari komputer tidak menggunakan program Windows yang asli, tetapi menggunakan yang bajakan, baik menggunakan CD program bajakan ataupun mengcopy dari komputer lain, install semacam ini sangat merugikan pihak Windows, sehingga baru-baru ini pihak Windows melakukan "gerilya" untuk menyita CD program bajakan dan menghapus program Windows bajakan yang ada didalam komputer.

PP. NGALAH SENGON AGUNG PURWOSARI

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum install komputer seperti di atas (mencuri, ghosob atau yang lainnya) ?

Jawab:

a. Hak Cipta termasuk hak milik yang dilidungi secara syar'i.

b. Menggunakan hak cipta orang lain tanpa membelinya atau seizin pemilik hak cipta tersebut masuk ketegori ghosob yang diharamkan agama dan berkonsekwensi ganti rugi.

Ditulis oleh Pesantren Besuk, Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar