Dua opsi dari empat opsi terkait eksistensi Ahmadiyah disepakati dalam pertemuan antara ormas Islam, MUI dan Menteri Dalam Negeri, Rabu pagi, (16/2).
Pertemuan itu digelar dalam rangka menyikapi kerukunan antarumat beragama yang akhir-akhir ini menjadi perhatian nasional.
Pertemuan antara Pemerintah,
MUI dan Ormas Islam tersebut digelar di Kemdagri. Ormas yang hadir adalah Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam.
Ormas Islam maupun MUI sepakat dua opsi dari empat opsi yang ditawarkan Menteri Agama. Kedua opsi tersebut adalah pembubaran atau pembinaan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Selain terkait Ahmadiyah, insiden kerusuhan di Cikeusik dan Temanggung serta penyerangan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur juga dibahas dalam pertemuan itu. Hasil diskusi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah.
Sumber:http://sosialbudaya.tvone.co.id/berita/view/48752/2011/02/16/pemerintahormas_islam_sepakati_dua_opsi_menag/
Kisah Agama Ahmadiyah
Sejak Mirza Ghulam Ahmad (1840-1908) menyebarkan ajarannya di India, hubungan umat Islam dan pengikut Ahmadiyah selalu diwarnai ketegangan. Bahkan, beberapa kali terjadi pertumpahan darah. Ahmadiyah, ibarat duri dan “fitnah” yang sepertinya sengaja ditanamkan dan dipelihara oleh pihak-pihak tertentu.
Menyadari dahsyatnya “fitnah” ini, para pemimpin dan tokoh Islam India telah lama mencoba sekuat tenaga, baik dengan pena maupun lisan, untuk meredamnya. Diantara mereka adalah Syeikh Muhammad Husein al-Battalawi, Maulana Muhammad Ali al-Monkiri (pendiri Nadwatul Ulama India), Syeikh Thana’ullah al-Amritsari, Syeikh Anwar Shah al-Kashmiri, dan Seyyed Ata’ullah al-Bukhari al-Amritsari. Tidak ketinggalan juga filosof dan penyair Muhammad Iqbal.
Tahun 1916, para ulama sudah mengeluarkan fatwa tentang “kekafiran kaum Ahmadiyah/Qadiyaniyyah”. Seluruh ulama, secara ijma’ dalam fatwa ini menyatakan bahwa pengikut Ahmadiyah/Qadiyaniyyah adalah kafir dan keluar dari agama Islam. Pada tahun 1926, kantor Ahlul Hadits di Amritsar juga mengeluarkan fatwa serupa dengan judul “Batalnya Nikah Dua Orang Mirzais” yang ditandatangani oleh ulama aliran/mazhab/kelompok/markazIslam di seluruh anak benua India (lihat: Mawqif al-Ummah al-Islamiyyah min al-Qadiyaniyyah. Multan: Majlis Tahaffuz Khatm al-Nubuwwah. 76-7).
Adapun Muhammad Iqbal, melalui goresan penanya menyeru pemerintahan kolonial Inggris di India untuk segera menghentikan “fitnah” ini dengan mendengarkan dan mengabulkan tuntutan-tuntutan kaum Muslimin India dalam kaitannya dengan gerakan dan/atau ajaran Ahmadiyah. Dalam salah satu risalahnya yang dikirimkan ke harian berbahasa Inggris terbesar di India, Statesman, edisi 10 Juni 1935, dia menyatakan: “Ahmadiyyah/Qadiyaniyyah adalah upaya sistematis untuk mendirikan golongan baru diatas dasar kenabian yang menandingi kenabian Muhammad (s.a.w.).”
Iqbal juga meminta pertanggung-jawaban pemerintah kolonial Inggris atas kejadian “fitnah” ini seraya memperingatkan jika pemerintahan tidak memperhatikan keadaan ini dan tidak menghargai perasaan kaum Muslimin dan dunia Islam, tapi malah membiarkan “fitnah” bebas leluasa, maka umat Islam yang merasa kesatuannya terancam bukan tidak mungkin akan terpaksa menggunakan kekuatan untuk membela-diri (Mawqif, 88-9).
Sayangnya seruan, saran, dan tuntutan ini tidak pernah didengar. Syeik Maulana Muhammad Yusuf al-Bannuri dalam kata pendahuluannya untuk buku Mawqifal-Ummah al-Islamiyyah min al-Qadiyaniyyah mencatat peran Zafarullah Khan, seorang politisi Qadiyani, yang pernah diangkat sebagai menteri luar negeri Pakistan yang baru merdeka itu. Menteri ini dengan menyalah-gunakan otoritas diplomasinya berhasil membangun jaringan Ahmadiyyah internasional, disamping memperkuat posisi kelompok ini di dalam negeri.
Fakta inilah yang kemudian memicu demonstrasi besar-besaran oleh umat Islam pada 1953 di Pakistan. Tahun 1953, 33 tokoh dan ulama besar yang mewakili berbagai partai, kelompok dan organisasi Islam di Pakistan, mengadakan pertemuan di Karachi. Pertemuan melahirkan sebuah resolusi yang diajukan ke Majlis Nasional (National Assembly). Isinya menuntut pemerintah untuk:(i) mengumumkan bahwa pengikut Mirza Ghulam Ahmad dengan nama apa pun adalah bukan Muslim; dan (ii) mengeluarkan keputusan resmi untuk melakukan amandemen konstitusional sebagai dasar hukum yang menjamin hak-hak pengikut Ahmadiyah/Qadiyaniyyah sebagai golongan minoritas non-Islam.
Namun sekali lagi, seruan para ulama itu diabaikan pemerintah Pakistan. Umat Islam pun tak pernah surut dalam menentang Ahmadiyah. Suasana panas mencapai puncaknya setelah sekelompok pengikut Ahmadiyah menyerang pelajar sekolah negeri diatas kereta api yang melewati terminal Rabwah, kota suci kaum Ahmadiyyah, dalam perjalanan mereka untuk liburan musim panas.
Peristiwa ini mengusik kesabaran umat Islam. Pada gilirannya umat Islam memaksa pemerintah untuk mengangkat masalah Ahmadiyah ini ke Majlis Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat. Maka dipanggillah Mirza Nasir Ahmad, pemegang pucuk pimpinan Ahmadiyah pada waktu itu (yang adalah cucu Mirza Ghulam Ahmad). Para ulama pun sudah berhasil meyusun dokumen yang menjelaskan sikap umat Islam terhadap Qadiyaniyah untuk diajukan ke persidangan Majlis Nasional, yang kemudian dibukukan dengan judul Mawqifal-Ummah al-Islamiyyah min al-Qadiyaniyyah (Sikap Umat Islam Terhadap Qadiyaniyyah).
Setelah mendengarkan keterangan dan sikap dari kedua pihak, Majlis Nasional pada 7 September 1974 memutuskan secara bulat untuk menerima dan menyetujui tuntutan-tuntutan umat Islam berkaitan dengan Ahmadiyah. Ini dapat dilihat dalam Konstitusi Pakistan, PART XII – Miscellaneous, Chapter 5. Interpretation, Article 260(3), yang antara lain menyatakan:
In the Constitution and all enactments and other legal instruments, unless there is anything repugnant in the subject or context:
(a) “Muslim” means a person who believes in the unity and oneness of Almighty Allah, in the absolute and unqualified finality of the Prophethood of Muhammad (peace be upon him), the last of the prophets, and does not believe in, or recognize as a prophet or religious reformer, any person who claimed or claims to be a prophet, in any sense of the word or of any description whatsoever, after Muhammad (peace be upon him); and
(b) “non-Muslim” means a person who is not a Muslim and includes a person belonging to the Christian, Hindu, Sikh, Buddhist or Parsi community, a person of the Quadiani Group or the Lahori Group who call themselves ‘Ahmadis’ or by any other name or a Bahai, and a person belonging to any of the Scheduled Castes.
Keputusan ini disambut dengan suka-ria oleh umat Islam seluruh Pakistan. Tanggal 7 September 1974 dianggap sebagai hari kemenangan bersejarah bagi umat Islam. Umat Islam hanya menuntut hak-hak dasar mereka yang telah dirampas oleh pihak lain, dan tidak rela agama yang suci ini dikotori oleh siapa pun.
Sumber: http://www.insistnet.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar