Apakah Syariat Islam Membolehkan Berhubungan
Intim dengan Budak Wanita?
Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI,Malang-Jawa Timur
Pertanyaan Kirim Ke: redaksi@suara-islam.com
Assalamualaikum. Perkenalkan saya Egi. Saya adalah salah satu karyawan swasta, saya mempunyai satu pertanyaan yang mengganjal di benak saya mungkin suara-Islam dapat menjawab, yang sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Isi pertanyaanya seperti ini: saya mengutip ayat di alquran yang saya dapatkan terjemahannya dari internet yang berbunyi :
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS Al-Mu”minun: 5-6)
Mohon di jelaskan yang di maksud "budak" itu seperti apa dan jika memang budak itu adalah hamba yang belum merdeka maka Islam membolehkan bersetubuh dengan budak tersebut selain dengan istri-istrinya. terima kasih.
"Engging Syarifudin"
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullah.
Budak dalam ayat tersebut memang bermakna hamba sahaya, yakni orang yang belum merdeka. Budak wanita yang dimiliki dengan sah secara syar'i dalam hukum Islam boleh disetubuhi sebagaimana istri tanpa akad nikah.
Ayat yang ditanyakan saudara penanya, lafadznya adalah sebagai berikut;
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI,Malang-Jawa Timur
Pertanyaan Kirim Ke: redaksi@suara-islam.com
Assalamualaikum. Perkenalkan saya Egi. Saya adalah salah satu karyawan swasta, saya mempunyai satu pertanyaan yang mengganjal di benak saya mungkin suara-Islam dapat menjawab, yang sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Isi pertanyaanya seperti ini: saya mengutip ayat di alquran yang saya dapatkan terjemahannya dari internet yang berbunyi :
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS Al-Mu”minun: 5-6)
Mohon di jelaskan yang di maksud "budak" itu seperti apa dan jika memang budak itu adalah hamba yang belum merdeka maka Islam membolehkan bersetubuh dengan budak tersebut selain dengan istri-istrinya. terima kasih.
"Engging Syarifudin"
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullah.
Budak dalam ayat tersebut memang bermakna hamba sahaya, yakni orang yang belum merdeka. Budak wanita yang dimiliki dengan sah secara syar'i dalam hukum Islam boleh disetubuhi sebagaimana istri tanpa akad nikah.
Ayat yang ditanyakan saudara penanya, lafadznya adalah sebagai berikut;
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim
pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan
saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang
sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar