Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Kamis, 07 Februari 2013

Sate Bekicot




                                        

Salah satu Kuliner khas kediri selain
pecel Tumpang adalah Sate Bekicot.
Orang Kediri sering menyebutnya Sate O2
Konon sate bekicot berkhasiat untuk obat asma dan gatal,Banyak ditemukan di daerah Plosoklaten
Monggo Nda ..

 
Halalkah Bekicot dan Keong
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?

Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]  ) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.

Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,
“Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405)

Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542)

Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)

Hukum Bekicot Air (Keong)
Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman,
“Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya)

Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata,
“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)

Kesimpulan penulis: adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’.

Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya.
Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini,  silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam.
 
@ Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H
www.rumaysho.com

[1] Lihat Al Mathla’ ‘ala Abwabil Fiqh, 228

[2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah da’i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam: www.islamqa.com

Bekicot, Haram atau Halal...?
Menjadi sebuah dilema ketika mempertimbangkan antara boleh dan tidaknya memakan daging bekicot. Dalam satu sisi ada yang menghalalkan, sedang di sisi yang lain mengharamkan. Ada pula yang hanya merasa jijik tanpa tahu menahu hukum tersebut, ada pula yang doyan dan getol dengan keunikan rasa daging bekicot.
Bekicot memiliki nama latin Achatina fulica, ia berasal dari Afrika Timur dan menyebar ke hampir semua penjuru dunia akibat terbawa dalam perdagangan. Hewan ini memiliki tubuh yang lunak, sehingga digolongkan dengan kelompok hewan mollusca. Menurut Suwignyo (2005: 132), Bentuk cangkang bekicot pada umumnya seperti kerucut dari tabung yang melingkar seperti konde. Puncak kerucut merupakan bagian yang tertua, disebut apex.
Bekicot memiliki kandungan gizi dan protein tinggi, dan mengandung asam amino esensial. Kandungan protein dalam 100 gram daging bekicot ada 57,08 gram, 3,34 gram lemak, 2,05 gram serat besar, 13,8 abu, 1,58 gram kalsium dan 1, 48 gram pospor. (Chaves, 1997 dalam Sovia Emmy. 1980). Bekicot juga mengandung vitamin B komplek terutama vitamin B2.
Terlepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis ekspor bekicot: sebagai muslim kita mesti mengetahui hukum halal dan haram bekicot itu sendiri.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum memakan bekicot. Sebagian ulama secara tegas mengharamkan daging bekicot. Namun, sebagian lainya membolehkan alias menghalalkan mengkonsumsi daging bekicot.
Tidak ditemukannya dalil yang tegas baik Al-Qur’an atau Hadist yang menyebutkan bahwa hewan bekicot adalah haram. Sehingga memicu terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam memutuskan suatu hukum yang ada.
Alasan ulama yang mengharamkan adalah dengan dasar bahwa hewan tersebut menjijikkan. Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hlm 237:
Bekicot…, hukumnya adalah haram dengan alasan menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam bab yang menjelaskan masalah kepiting, bahwa : Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalamnya terdapat madharat, dan bekicot termasuk dalam kategori hewan bercangkang yang diharamkan.
Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi'i, dalam Bahtsul Masail tahun 1997, kalangan Nahdliyyin Jawa Timur menetapkan keharaman bekicot.
Sementara alasan ulama yang menghalalkan menkonsumsi bekicot adalah, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, mempunyai hukum asal, yaitu halal. Sementara kedudukan halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil tersebut bisa berupa ayat Al-Qur’an ataupun Hadits Nabawi.
Sementara dalam permasalahan ini, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Imam Malik menjelaskan dalam kitab Mudawwanah:
Dari keterangan di atas, Imam Malik memperbolekan makan bekicot, asalkan bekicot tersebut masih hidup kemudian disembelih dengan cara ditusuk atau dipanggang.
Namun jika anda mendapat keraguan dalam hal tersebut, lebih baik anda meninggalkan bekicot untuk dikonsumsi. Di samping masih banyak makanan yang lain, anda juga dapat terlepas dari hal-hal subhat (tidak jelas). Maka, dengan kedua dasar tersebut, tergantung bagaimana anda menyikapi dan melangkah...
Wallohu a’lam bis shawab...


Hukum Makan Bekicot

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)

Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)

Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)

Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3 sbb:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)

Makanan haram dari ayat diatas dapat digolongkan menjadi.

1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk halal.
7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda,elang,dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
9. Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya kadang-kadang tidak haram contohnya ayam,dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.
11. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh.


Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus,anjing hitam (HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan lafadz "kalajengking" gantinya "ular")

Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.

Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak (HR Bukhori no. 3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.

12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)

Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.

13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting , kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk jhewan yang dilarang dibunuh.

Mengenai penanya yang menanyakan hukum makan bekicot memang uraian diatas kelihatannya belum masuk , maka kita melihat firman Allah :

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).

Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)


Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis,kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat,kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dsb.

Dari definisi diatas masalah Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila antum memandang bekicot tidak menjijikan mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik tentusaja bisa digolongkan haram. Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12 Th.II

Sumberipun

 

Komisi Fatwa MUI: Bekicot Haram Dikonsumsi, Tapi Boleh untuk Penggunaan Luar

dakwatuna.com – Jakarta. Setelah melakukan eksplorasi yang komprehensif, dan kajian yang mendalam terhadap Qaul (pendapat) dari Jumhur Ulama (para ulama, mayoritas imam Madzhab terkemuka) Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan fatwa tentang bekicot pada Sidang KF yang baru lalu di Jakarta. Dalam hal ini ada dua ketetapan. Pertama, “Bekicot itu haram untuk dikonsumsi secara umum, “ ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA.

Menurut Qaul dari Jumhur Ulama, jelasnya lagi, bekicot itu termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu haram untuk dikonsumsi. “Kami di MUI mengambil pendapat ini. Walaupun memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain,” tambahnya.

Maka kami mengingatkan umat agar memahami fatwa ini. Karena di sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu konsumsi, seperti sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang terkenal di Eropa. Haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya. Demikian ditandaskan oleh Ketua KF MUI ini.

Memang, kini di Eropa, utamanya, bekicot sering digunakan sebagai bahan baku makanan yang disebut Escargot. Menu Escargot semula menggunakan bahan baku Helix pomatia (jenis siput yang dapat dimakan dari daratan Eropa). Karena Helix pomatia lama kelamaan sulit diperoleh, maka bekicot jenis Achatina fulica yang relatif lebih mudah dikembang-biakkan, menggantikannya sebagai bahan baku Escargot.

Boleh Intifa’
Ketetapan kedua, berkenaan dengan intifa’ (pemanfaatan) bekicot untuk penggunaan luar. Dalam Sidang KF MUI yang lalu itu juga ditetapkan, Intifa’ atau pemanfaatan bekicot untuk penggunaan di luar tubuh diperbolehkan. Seperti untuk kosmetika luar. Termasuk juga penggunaan untuk obat kalau memang betul-betul diperlukan berdasarkan hasil penelitian medis kedokteran. Dalam hal ini berlaku kaidah Haajiyat, yakni kebutuhan yang memang sangat diperlukan untuk pengobatan, selama belum ada alternatif bahan penggantinya.

Pemanfaatan itu seperti pada kulit bangkai. Pada dasarnya, bangkai itu haram dikonsumsi. Seperti bangkai kambing atau bangkai sapi. Tapi kalau disamak, kulitnya menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, misalnya untuk alas kaki, sepatu dan peralatan lainnya. Jadi dari sini memang dapat dipahami, bahwa tidak semua yang haram itu bersifat najis. Demikian Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan penjelasannya.

Namun hukumnya tetap, kulit dari bangkai yang telah disamak itu tidak boleh untuk dikonsumsi. “jadi, memang ada perbedaan fatwa tentang bekicot ini, dalam hal pemanfaatan dengan untuk dikonsumsi,” tandasnya. (Usm/halalmui).
You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
2.   SURAT 3. ALI 'IMRAN             

                                       

PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar