Divisi Humas Mabes Polri
SYARAT DAN TATA CARA MUTASI
KENDARAAN BERMOTOR
Syarat Mutasi
Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
(Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
(Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar