HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Assalamu’alikum Wr.Wb
Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang di miliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka ? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih..
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga di muliakan Alloh Swt, amiin.
Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang muslim bekerja kepada orang di luar Islam. Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Dan semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.
Assalamu’alikum Wr.Wb
Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang di miliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka ? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih..
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga di muliakan Alloh Swt, amiin.
Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang muslim bekerja kepada orang di luar Islam. Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Dan semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.
Seorang muslim atau muslimah boleh
bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini :
1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut)
2. Bekerja untuk pekerjaan ditempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian)
3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khomer atau membantu jualan khomer)
4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi)
5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya sholat dan puasa dan menutup aurat)
6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah dihadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir)
7. Tidak yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin)
8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Alloh SWT)
Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah MUBAH atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Dan di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.
Wallohu a’lam bishshowab
1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut)
2. Bekerja untuk pekerjaan ditempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian)
3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khomer atau membantu jualan khomer)
4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi)
5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya sholat dan puasa dan menutup aurat)
6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah dihadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir)
7. Tidak yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin)
8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Alloh SWT)
Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah MUBAH atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Dan di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.
Wallohu a’lam bishshowab
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar