MENGULANG SHALAT JUM'AT DENGAN DZUHUR
Assalamua'laikum WR. WB
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan
Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum'at yang ingin saya tanyakan,
Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu 'Alaikum WR. WB
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu 'Alaikum WR. WB
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab
Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati. Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari yang dilihat saat bertemu.
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)