PUASA 6 HARI SYAWAL
Dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ".
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian
mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa
satu tahun.
Hadits shahih riwayat Ahmad (23580), Abd bin Humaid
(228), Muslim (1164), Abu Dawud (2433), al-Tirmidzi (759), al-Nasa'i dalam
al-Kubra (2862), Ibnu Majah (1716) dan Ibnu Hibban (3634).
Hadits tersebut menjadi dalil kesunnahan berpuasa 6
hari pada bulan syawal.
Puasa tersebut bisa dilakukan secara bersambung selama
6 hari, dan bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Bisa dimulai tanggal 2
Syawal. Bisa pula hari-hari berikutnya.
Tetapi puasa yang paling baik adalah dilakukan sejak
tanggal 2 Syawal dan dengan cara bersambung.
Bagi seseorang yang punya hutang puasa Ramadhan, maka
apabila menggantinya pada bulan Syawal, orang tersebut mendapatkan pahala
kesunnahan puasa 6 hari Syawal. Demikian keterangan dalam kitab Bughyah juz 1
hlm 747. Wallaahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar