Bab Ke-1: Keutamaan Ilmu. Firman Allah, "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" (al-Mujaadilah: 11), dan, "Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."('Thaahaa: 114)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.")
Bab Ke-2: Seseorang yang ditanya mengenai ilmu pengetahuan, sedangkan ia masih sibuk berbicara. Kemudian ia menyelesaikan pembicaraannya, lalu menjawab orang yang bertanya.
42. Abu Hurairah r.a. berkata, "Ketika Rasulullah saw. di suatu majelis sedang berbicara dengan suatu kaum, datanglah seorang kampung dan berkata, 'Kapankah kiamat itu?' Rasulullah terus berbicara, lalu sebagian kaum berkata, 'Beliau mendengar apa yang dikatakan olehnya, namun beliau benci apa yang dikatakannya itu.' Dan sebagian dari mereka berkata, 'Beliau tidak mendengarnya.' Sehingga, ketika beliau selesai berbicara, maka beliau bersabda, 'Di manakah gerangan orang yang bertanya tentang kiamat?' Ia berkata, 'Inilah saya, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Apabila amanat itu telah disia-siakan, maka nantikanlah kiamat.' Ia berkata, 'Bagaimana menyia-nyiakannya?' Beliau bersabda, 'Apabila perkara (urusan) diserahkan (pada satu riwayat disebutkan dengan: disandarkan 7/188) kepada selain ahlinya, maka nantikanlah kiamat."
Bab Ke-3: Orang yang Mengeraskan Suaranya mengenai Ilmu Pengetahuan
43. Abdullah bin Amr r.a. berkata, "Nabi saw. tertinggal (dari kami 4/91) dalam suatu perjalanan yang kami tempuh lalu beliau menyusul kami, dan kami telah terdesak oleh shalat (pada satu riwayat disebutkan: shalat ashar). Kami berwudhu, dan ketika kami sampai membasuh kaki, lalu beliau menyeru dengan suara yang keras, 'Celakalah bagi tumit-tumit karena api neraka!' (Beliau mengucapkannya dua atau tiga kali)."
Bab Ke-4: Perkataan perawi hadits dengan haddatsanaa 'telah berbicara kepada kami ... ' atau akhbaranaa 'telah memberitahukan kepada kami ... ' atau anba-anaa 'telah menginformasikan kepada kami ... '.
44. Al-Humaidi[1] berkata, "Menurut Ibnu Uyainah, perkataan haddatsanaa, akhbaranaa, anba-anaa, dan sami'tuu adalah sama (saja)."
13. Ibnu Mas'ud berkata, 'Telah berbicara kepada kami Rasulullah saw., sedang beliau adalah orang yang benar lagi dibenarkan."[2]
14. Syaqiq berkata, "Dari Abdullah, ia berkata, 'Saya mendengarkan Nabi saw. suatu perkataan ...'"[3]
15. Hudzaifah berkata, "Rasulullah saw. telah berbicara kepada kami dengan dua hadits."[4]
16. Abul Aliyah berkata, "Dari Ibnu Abbas dari Nabi saw mengenai apa yang beliau riwayatkan (adalah) dari Tuhannya Azza wa Jalla."[5]
17. Anas berkata, "Dari Nabi saw., beliau meriwayatkannya dari Tuhanmu Azza wa Jalla."[6]
18. Abu Hurairah r.a. berkata, "Dari Nabi saw., beliau mcriwayatkannya dari Tuhannya Azza wa Jalla."[7]
(Saya berkata, "Dalam hal ini dia [Imam Bukhari] meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang akan disebutkan pada [65 -At-Tafsir / 14 Surah / 2 - BAB])."
Bab Ke-5: Imam Melontarkan Pertanyaan kepada Para Sahabatnya untuk Menguji Pengetahuan Mereka
(Saya berkata, "Mengenai hal ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")
Bab Ke-6: Keterangan tentang Ilmu dan Firman Allah, "Katakanlah, Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu. " (Thaahaa: 114)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak menyebutkan sebuah hadits pun.")
Bab Ke-7: Membacakan dan Mengkonfirmasikan kepada Orang yang Menyampaikan Berita
Al-Hasan, Sufyan, dan Malik berpendapat boleh membacakan.[8]
45. Dari Sufyan ats-Tsauri dan Malik, disebutkan bahwa mereka berpendapat boleh membacakan dan mendengarkan.
46. Sufyan berkata, "Apabila dibacakan kepada orang yang menyampaikan suatu berita, maka tidak mengapa dia berkata, 'Ceritakanlah kepadaku', dan "Saya dengar'. Sebagian mereka[9] memperbolehkan membacakan kepada orang alim dengan alasan hadits Dhimam bin Tsa'labah[10] yang berkata kepada Nabi saw., "Apakah Allah memerintahkanmu melakukan shalat?" Beliau menjawab, "Ya." Sufyan berkata, "Maka, ini adalah pembacaan kepada Nabi saw.. Dhimam memberitahukan hal itu kepada kaumnya, lalu mereka menerimanya."
Malik berargumentasi dengan dokumen yang dibacakan kepada suatu kaum, lalu mereka berkata, "Si Fulan telah bersaksi kepada kami", dan hal itu dibacakan kepada mereka. Dibacakan kepada orang yang menyuruh membaca, lalu orang yang membaca berkata, "Si Fulan menyuruhku membaca."
47. Al-Hasan berkata, 'Tidak mengapa membacakan kepada orang alim."
48. Sufyan berkata, "Apabila dibacakan (dikonfirmasikan) kepada ahli hadits (perawi, orang yang menyampaikan hadits / berita), maka tidak mengapa dia berkata, 'Ceritakanlah kepadaku.'"
49. Malik dan Sufyan berkata, "Membacakan (mengkonfirmasikan) kepada orang yang alim dan bacaan orang alim itu sama saja."
50. Anas bin Malik r.a. berkata, "Ketika kami duduk dengan Nabi saw di masjid, masuklah seorang laki-laki yang mengendarai unta, lalu mendekamkan untanya di dalam masjid, dan mengikatnya. Kemudian ia berkata, 'Manakah di antara kalian yang bernama Muhammad?' Nabi saw. bertelekan di antara mereka, lalu kami katakan, 'Laki-laki putih yang bertelekan ini.' Laki-laki itu bertanya, 'Putra Abdul Muthalib?' Nabi bersabda kepadanya, 'Saya telah menjawabmu.' Ia berkata, 'Sesungguhnya saya bertanya kepadamu, berat atasmu namun janganlah diambil hati olehmu terhadap saya.' Beliau bersabda, 'Tanyakan apa-apa yang timbul dalam dirimu.' Ia berkata, 'Saya bertanya kepadamu tentang Tuhanmu, dan Tuhan orang-orang yang sebelummu. Apakah Allah mengutusmu kepada seluruh manusia?' Nabi bersabda, 'Ya Allah, benar.' Ia berkata, 'Saya menyumpahmu dengan nama Allah, apakah Allah menyuruhmu untuk shalat lima waktu dalam sehari semalam?' Beliau bersabda, 'Ya Allah, benar.' Ia berkata, 'Saya menyumpahmu dengan nama Allah, apakah Allah menyuruhmu untuk puasa bulan ini (Ramadhan) dalam satu tahun?' Beliau bersabda, 'Ya Allah, benar.' Ia berkata, 'Saya menyumpahmu dengan nama Allah, apakah Allah menyuruhmu untuk mengambil zakat ini dari orang-orang kaya kita, lalu kamu bagikan kepada orang-orang fakir kita?' Beliau bersabda, 'Ya Allah, benar.' Lalu laki-laki itu berkata, 'Saya percaya pada apa yang kamu bawa dan saya adalah utusan dari orang yang di belakang saya dari kalangan kaum saya. Saya Dhimam bin Tsa'labah, saudara bani Sa'ad bin Bakr.'"
Bab Ke-8: Keterangan tentang Perpindahan (Buku-Buku Ilmu Pengetahuan) dari Tangan ke Tangan, dan Penulisan Ilmu Pengetahuan oleh Ahli-Ahli Ilmu Pengetahuan dari Berbagai Negeri
Anas berkata, "Utsman menyalin beberapa mushhaf, lalu mengirimkannya ke berbagai wilayah."[11]
Abdullah bin Umar, Yahya bin Said, dan Malik berpendapat bahwa yang demikian itu diperbolehkan.[12]
Beberapa Ulama Hijaz mendukung pendapat itu berdasarkan hadits Nabi saw. ketika beliau mengirimkan surat dengan perantaraan komandan pasukan dan beliau berkata, "Janganlah kamu bacakan surat ini sebelum kamu sampai di tempat ini dan ini." Setelah sampai di tempat itu, komandan itu membacakannya kepada orang banyak, dan dia memberitahukan kepada mereka apa yang diperintahkan oleh Nabi saw.[13]
51. Abdullah bin Abbas mengatakan bahwa Rasulullah saw. mengutus seorang laki-laki (dalam satu riwayat disebutkan: Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi 5/136) untuk membawa surat beliau, dan laki-laki itu disuruh memberikannya kepada pembesar Bahrain, lalu pembesar Bahrain merobek-robeknya. Ia berkata, "Lalu Rasulullah saw. mendoakan agar mereka benar-benar dirobek-robek."
Bab Ke-9: Orang yang Duduk di Tempat Terakhir Paling Jauh dari Suatu Pertemuan dan Orang yang Menemukan Suatu Tempat Pertemuan atau Duduk di Sana
52. Abu Waqid al-Laitsi mengatakan bahwa ketika Rasulullah saw. duduk di masjid bersama orang-orang, tiba-tiba datang tiga orang. Dua orang menghadap kepada Nabi saw. dan seorang (lagi) pergi. Dua orang itu berhenti pada Rasulullah saw., yang seorang duduk di belakang mereka, dan yang ketiga berpaling, pergi. Ketika Rasulullah saw. selesai, beliau bersabda, "Maukah saya beritakan tentang tiga orang. Yaitu, salah seorang di antara mereka berlindung kepada Allah, maka Allah melindunginya; yang seorang lagi malu, maka Allah malu terhadapnya; dan yang lain lagi berpaling, maka Allah berpaling darinya."
Bab Ke-10: Sabda Nabi saw., "Seringkali orang yang diberi tahu suatu keterangan lebih dapat mengingatnya daripada yang mendengarkannya sendiri."
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Bakrah pada [64 - Al-Maghazi / 79 - BAB].")
Bab Ke-11: Ilmu Wajib Dituntut Sebelum Mengucapkan dan Sebelum Beramal
Hal tersebut didasarkan firman Allah Ta'ala dalam surah Muhammad ayat 19, "Maka ketahuilah (wahai Muhammad), bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah." Maka, dalam ayat ini Allah memulai dengan menyebut ilmu. Selain itu, disebutkan bahwa ulama adalah pewaris-pewaris Nabi. Mereka mewarisi ilmu pengetahuan. Barangsiapa yang mendapatkannya, maka dia beruntung dan memperoleh sesuatu yang besar.[14]
"Barangsiapa melalui suatu jalan untuk mencari suatu pengetahuan (agama), Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga."[15]
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya hanyalah ulama." (Faathir: 28); "Tiada yang memahaminya kecuali bagi orang-orang yang berilmu" (al-Ankabuut: 43); "Dan mereka berkata, 'Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan) itu, niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala" (al-Mulk: 10); dan "Adakah sama orang-orang yang tahu dengan orang-orang yang tidak mengetahui." (az-Zumar: 9)
Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, maka ia dikaruniai kepahaman agama."[16]
Dan beliau saw. bersabda, "Sesungguhnya ilmu itu hanya diperoleh dengan belajar."[17]
Abu Dzar berkata, "Andaikan kamu semua meletakkan sebilah pedang di atas ini (sambil menunjuk ke arah lehernya). Kemudian aku memperkirakan masih ada waktu untuk melangsungkan atau menyampaikan sepatah kata saja yang kudengar dari Nabi saw. sebelum kamu semua melaksanakannya, yakni memotong leherku, niscaya kusampaikan sepatah kata dari Nabi saw. itu."[18]
Ibnu Abbas berkata, "Jadilah kamu semua itu golongan Rabbani, yaitu (golongan yang) penuh kesabaran serta pandai dalam ilmu fiqih (yakni ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum hukum agama), dan mengerti."[19] Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud "Rabbani"' ialah orang yang mendidik manusia dengan mengajarkan ilmu pengetahuan yang kecil-kecil sebelum memberikan ilmu pengetahuan yang besar-besar (yang sukar).
Bab Ke-12: Apa yang Dilakukan oleh Nabi saw. tentang Memberi Sela-Sela Waktu (Yakni Tidak Setiap Hari) dalam Menasihati dan Mengajarkan Ilmu agar Mereka Tidak Lari (Berpaling) Karena Bosan
53. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah (dalam satu riwayat disebutkan: jadikanlah tenang 7/ 101) dan jangan membuat orang lari."
Bab Ke-13: Orang yang Memberikan Hari-Hari Tertentu untuk Para Ahli Ilmu Pengetahuan
54. Abu Wa-il berkata, "Abdullah pada setiap hari Kamis memberikan peringatan (yakni mengajar ilmu-ilmu keagamaan kepada orang banyak). Kemudian ada seseorang berkata, "Wahai ayah Abdur Rahman, aku sebenarnya lebih senang andaikata kamu memberikan peringatan kepada kami setiap hari." Abdullah menjawab, "Ketahuilah, sesungguhnya ada satu hal yang menghalangiku untuk berbuat begitu, yaitu aku tidak senang membuatmu bosan, dan sesungguhnya aku akan memberikan nasihat (pelajaran) kepada kamu sebagaimana Nabi saw. (dalam satu riwayat dari Abu Wa-il, ia berkata, "Kami menantikan Abdullah, tiba tiba datanglah Zaid bin Muawiyah,[20] lalu kami berkata kepadanya, "Apakah Anda tidak duduk?" Ia menjawab, "Tidak, tetapi saya akan masuk dan meminta sahabatmu itu keluar kepadamu. Kalau tidak, maka saya akan duduk." Lalu Abdullah keluar sambil menggandeng tangannya, lalu ia berdiri menghadap kami seraya berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberi tahu tentang keberadaanmu (kedatanganmu), tetapi yang menghalangiku untuk keluar kepadamu ialah karena Rasulullah saw. 7/169) biasa memberi kami nasihat pada beberapa hari tertentu dalam seminggu karena khawatir (dan dalam satu riwayat: tidak suka) membuat kami bosan."
Bab Ke-14: Barangsiapa yang Dikehendaki Allah dalam kebaikan, maka Allah Menjadikannya Pandai Agama
55. Humaid bin Abdur Rahman berkata, "Saya mendengar Mu'awiyah sewaktu ia berkhotbah mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa yang dikehendaki Allah dalam kebaikan, maka Allah menjadikannya pandai agama. Saya ini hanya pembagi (penyampai wahyu secara merata), dan Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia memberi (pemahaman). Dan akan senantiasa ada [dari 4/187] umat ini [suatu umat] yang menegakkan urusan Allah. Tidaklah membahayakan mereka [orang yang meremehkan mereka (dan dalam satu riwayat: orang yang mendustakan mereka 8/189) dan tidak pula] orang yang menentang mereka (dan dalam satu riwayat: Dan urusan umat ini akan senantiasa lurus sehingga datang hari kiamat atau 8/149) sehingga datang [kepada mereka] perintah Allah [sedang mereka tetap pada yang demikian itu.' Lalu Malik bin Tukhamir berkata, 'Mu'adz berkata, 'Sedang mereka berada di negeri Syam.' Kemudian Mua'wiyah berkata, 'Malik ini mengaku bahwa dia mendengar Mu'adz berkata, 'Sedang mereka berada di negeri Syam.'"].
Bab Ke-15: Pemahaman dalam Hal Ilmu
(Saya berkata, "Dalam hal ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan di muka [4 - BAB].')
Bab Ke-16: Berkeinginan Besar untuk Menjadi Orang yang Mempunyai Ilmu dan Hikmah
Umar berkata, "Belajarlah ilmu agama yang mendalam sebelum kamu dijadikan pemimpin".[21]
Sahabat-sahabat Nabi saw. masih terus belajar pada waktu usia mereka sudah lanjut
56. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Nabi saw bersabda, Tidak boleh iri hati kecuali pada dua hal, yaitu seorang laki-laki yang diberi harta oleh Allah lalu harta itu dikuasakan penggunaannya dalam kebenaran, dan seorang laki-laki diberi hikmah oleh Allah di mana ia memutuskan perkara dan mengajar dengannya.
Bab Ke-17: Mengenai apa yang disebutkan perihal kepergian Nabi Musa a.s. di lautan untuk menemui Khidhir dan firman Allah, "Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?" (al-Kahfi: 66)
57. Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas, bahwa ia, berselisih pendapat dengan Hurr bin Qais bin Hishin Al-Fazari perihal kawan Nabi Musa yakni orang yang dicari Nabi Musa a.s.. Ibnu Abbas mengatakan bahwa kawan yang dimaksud itu ialah Khidhir, sedangkan Hurr mengatakan bukan. Kemudian lewatlah Ubay bin Ka'ab [al-Anshari 8/ 193] di depan mereka. Ibnu Abbas lalu memanggilnya kemudian berkata, "Sesungguhnya aku berselisih pendapat dengan sahabatku ini siapa kawan Musa yang olehnya ditanyakan mengenai jalan untuk menuju tempatnya itu, agar dapat bertemu dengannya. Apakah kamu pernah mendengar hal-ihwalnya yang kamu dengar sendiri dari Nabi saw?" Ubay bin Ka'ab menjawab, "Ya, saya mendengar Rasulullah saw. [menyebut-nyebut hal-ihwalnya 1/27]. Beliau bersabda, 'Ketika Musa duduk bersama beberapa orang Bani Israel, [tiba-tiba seorang laki-laki datang dan bertanya kepadanya (Musa), 'Adakah seseorang yang lebih pandai daripada kamu?' Musa menjawab, 'Tidak." Maka, Allah menurunkan wahyu kepada Musa, "Ada, yaitu hamba Kami Khidhir." Musa bertanya kepada (Allah) bagaimana jalan ke sana (pada suatu riwayat : bagaimana cara bertemu dengannya 1/8). Maka, Allah menjadikan ikan sebagai sebuah tanda baginya dan dikatakan kepadanya, 'Apabila ikan itu hilang darimu, maka kembalilah (ke tempat di mana ikan itu hilang) karena engkau akan bertemu dengannya (Khidhir). 'Maka, Musa pun mengikuti jejak ikan laut. Murid Musa berkata kepadanya, 'Adakah kamu melihat kita berdiam yakni ketika beristirahat di batu besar. Sesungguhnya aku terlupa kepada ikan hiu itu dan tiada yang membuat aku lupa tentang hal itu, melainkan setan.' Musa berkata, 'Kalau demikian, memang itulah tempat yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. Kemudian mereka bertemu dengan Khidhir. Maka, apa yang terjadi pada mereka selanjutnya telah diceritakan Allah Azza wa Jalla di dalam Kitab-Nya."
Bab Ke-18: Sabda Nabi saw., "Ya Allah, Ajarkanlah Al-Qur an kepadanya."
58. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah saw. memelukku [ke dadanya 4/ 217] dan bersabda, "Ya Allah, ajarkanlah Al-Qur'an kepadanya." (Dan dalam satu riwayat: al-hikmah. Al-hikmah ialah kebenaran di luar nubuwwah).
Bab Ke- 19: Kapankah Anak Kecil Boleh Mendengarkan Pengajian?
59. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Saya datang kepada orang yang datang dengan naik keledai, pada saat itu saya hampir dewasa dan Rasulullah saw. sedang [berdiri] shalat di Mina [pada waktu haji wada' [22]] tanpa dinding.[23] Saya melewati depan shaf [kemudian saya turun], dan saya melepaskan keledai itu makan dan minum lalu saya masuk ke shaf. (Dan dalam satu riwayat: Lalu saya berbaris bersama orang-orang di belakang Rasulullah saw.), dan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal itu atasku."
Bab Ke-20: Pergi Menuntut Ilmu
Jabir bin Abdullah pergi selama sebulan kepada Abdullah bin Anis mengenai sebuah hadits.[24]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan pada dua bab sebelumnya.")
Bab Ke-21: Keutamaan Orang yang Berilmu dan Mengajarkannya
60. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Perumpamaan apa yang diutuskan Allah kepadaku yakni petunjuk dan ilmu adalah seperti hujan lebat yang mengenai tanah. Dari tanah itu ada yang gembur yang dapat menerima air (dan dalam riwayat yang mu'allaq disebutkan bahwa di antaranya ada bagian yang dapat menerima air[25] ), lalu tumbuhlah rerumputan yang banyak. Daripadanya ada yang keras dapat menahan air dan dengannya Allah memberi kemanfaatan kepada manusia lalu mereka minum, menyiram, dan bertani. Air hujan itu mengenai kelompok lain yaitu tanah licin, tidak dapat menahan air dan tidak dapat menumbuhkan rumput. Demikian itu perumpamaan orang yang pandai tentang agama Allah dan apa yang diutuskan kepadaku bermanfaat baginya. Ia pandai dan mengajar. Juga perumpamaan orang yang tidak menghiraukan hal itu, dan ia tidak mau menerima petunjuk Allah yang saya diutus dengannya."
Bab Ke-22: Diangkatnya (Hilangnya) Ilmu dan Munculnya Kebodohan
Rabi'ah berkata, 'Tidak boleh bagi seseorang yang memiliki sesuatu lantas menyia-nyiakan dirinya."[26]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan disebutkan pada [67 - an-Nikah/111- BAB].")
Bab Ke-23: Keutamaan Ilmu
61. Ibnu Umar berkala, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Ketika saya tidur didatangkan kepada saya segelas susu, lalu saya minum [sebagiannya 8/79], sehingga saya melihat cairan [mengalir], keluar pada kuku-kuku saya, (dan dalam satu riwayat: ujung-ujung jari saya 7/74). Kemudian kelebihannya saya berikan kepada Umar ibnul Khaththab.' Mereka berkata, 'Engkau takwilkan apakah, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, 'Ilmu.'"
Bab Ke-24: Memberikan Fatwa-Fatwa Agama ketika Menaiki Seekor Binatang atau Berdiri di Atas Apa Saja
62. Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan bahwa Nabi saw. wukuf pada haji Wada' di Mina [beliau berkhotbah pada hari Nahar di atas untanya 2/191] [pada saat melempar jumrah] kepada orang-orang. Mereka bertanya kepada beliau, kemudian datanglah seorang laki-laki dan berkata, "[Wahai Rasulullah], saya tidak mengetahui, lalu saya bercukur sebelum menyembelih." Beliau bersabda, "Sembelihlah dan tidak berdosa." Orang lain datang dan berkata, "Saya tidak tahu, saya menyembelih sebelum melempar (jumrah)." Beliau bersabda, "Lemparkanlah (jumrah) dan tidak berdosa." Nabi saw tidaklah ditanya [pada hari itu 2/190] tentang sesuatu yang diajukan dan dikemudiankan kecuali beliau bersabda, "Lakukanlah dan tidak berdosa."
Bab Ke-25: Orang yang Menjawab fatwa dengan Isyarat Tangan dan Kepala
63. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Ilmu (tentang agama) akan dicabut, kebodohan dan fitnah-fitnah itu akan tampak, dan banyak kegemparan." Ditanyakan, "Apakah kegemparan itu, wahai Rasulullah?" Lalu beliau berbuat (berisyarat) demikianlah dengan tangan beliau, lalu beliau merobohkannya, seolah-olah beliau menghendaki pembunuhan.[27]
Bab Ke-26: Anjuran Nabi saw. kepada Tamu Abdul Qais agar Memelihara Keimanan dan Ilmu, dan Memberitahukan kepada Orang-Orang yang di Belakang Mereka
Malik bin al-Huwairits berkata, "Rasulullah saw bersabda kepada kami, 'Kembalilah kepada keluargamu, kemudian ajarilah mereka.'"[28]
(Saya berkata, "Dalam hal ini Imam Bukhari telah membawakan hadits Ibnu Abbas dengan isnadnya sebagaimana yang disebutkan pada hadits nomor 40.")
Bab Ke-27: Mengadakan Perjalanan untuk Mencari Jawaban terhadap Masalah yang Benar-Benar Terjadi dan Mengajarkan kepada Keluarganya
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Uqbah bin al-Harits yang akan disebutkan pada [67- anNikah/24-BAB].")
Bab Ke-28: Saling Bergantian dalam Menuntut Ilmu
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya beberapa jalan dari hadits Umar yang akan disebutkan pada [46 al-Mazhalim/ 25 - BAB].")
Bab Ke-29: Marah dalam Memberi Nasihat atau Mengajar, Ketika Melihat Sesuatu yang Dibencinya
64. Abu Musa berkata, "Nabi saw. ditanya tentang sesuatu yang tidak disukai oleh beliau. Ketika mereka banyak bertanya kepada beliau, maka beliau marah. Kemudian beliau bersabda kepada orang-orang, "Tanyakanlah kepada saya tentang sesuatu yang kamu kehendaki." Seorang laki-laki berkata, "Siapakah ayahku?" Beliau bersabda, "Ayahmu Hudzafah." Orang lain berdiri dan bertanya, "Siapakah ayahku, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Ayahmu Salim, maula 'mantan budak' Syaibah." Ketika Umar melihat apa yang terdapat pada wajah beliau (yang berupa kemarahan), ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bertobat kepada Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia."
Bab Ke-30: Orang yang Berjongkok di Atas Kedua Lututnya di Depan Imam atau Orang yang Memberi Keterangan
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang akan disebutkan pada [97 At-Tauhid/4-BAB]").
Bab Ke-31: Pengulangan Pembicaraan Seseorang Sebanyak Tiga Kali dengan Maksud agar Orang Lain Mengerti
Ibnu Umar berkata, "Nabi saw. bersabda, 'Apakah aku sudah menyampaikan?' (beliau ulangi tiga kali)."
65. Anas r.a. mengatakan bahwa apabila Nabi saw. mengatakan suatu perkataan beliau mengulanginya tiga kali sehingga dimengerti. Apabila beliau datang pada suatu kaum, maka beliau memberi salam kepada mereka tiga kali.
Bab Ke-32: Seorang Lelaki Mengajar Hamba Sahayanya yang Wanita dan Keluarganya
66. Abu Musa berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tiga (golongan) mendapat dua pahala yaitu seorang Ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya kemudian beriman kepada Muhammad saw.; hamba sahaya apabila menunaikan hak Allah Ta'ala dan hak tuannya (dan dalam suatu riwayat: hamba sahaya yang beribadah kepada Tuhannya dengan baik dan menunaikan kewajibannya terhadap tuannya yang berupa hak, kesetiaan, dan ketaatan 3/142); dan seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita yang dididiknya secara baik serta diajarnya secara baik (dan dalam satu riwayat: lalu dipenuhinya kebutuhan-kebutuhannya dan diperlakukannya dengan baik 3/123), kemudian dimerdekakannya [kemudian menentukan mas kawinnya 6/121][29] , lalu dikawininya, maka ia mendapat dua pahala."
Kemudian Amir[30] berkata, "Kami memberikannya kepadamu tanpa imbalan sesuatu pun. Sesungguhnya ia biasa dinaiki ke Madinah untuk keperluan lain."
Bab Ke-33: Imam Menasihati dan Mengajarkan Kaum Wanita
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [12-Al-Idain / 19-BAB].")
Bab Ke-34: Antusiasme terhadap Hadits
67. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw., 'Wahai Rasullullah, siapakah orang yang paling bahagia dengan syafaat engkau pada hari kiamat? Rasulullah saw. bersabda, 'Sesungguhnya saya telah menduga wahai Abu Hurairah, bahwa tidak ada seorang pun yang bertanya kepadaku tentang hal ini terlebih dahulu daripada engkau, karena saya mengetahui antusiasmu (keinginanmu yang keras) terhadap hadits. Orang yang paling bahagia dengan syafaatku pada hari kiamat adalah orang yang mengucapkan, "LAA ILAAHA ILLALLAH" 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', dengan tulus dari hati atau jiwanya (dan dalam satu riwayat: dari arah jiwanya 7/204)."
Bab Ke-35: Bagaimana Dicabutnya Ilmu Agama
Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abu Bakar Ibnu Hazm sebagai berikut, "Perhatikanlah, apa yang berupa hadits Rasulullah saw. maka tulislah, karena sesungguhnya aku khawatir ilmu agama tidak dipelajari lagi, dan ulama akan wafat. Janganlah engkau terima sesuatu selain hadits Nabi saw.. Sebarluaskanlah ilmu dan ajarilah orang yang tidak mengerti sehingga dia mengerti. Karena, ilmu itu tidak akan binasa (lenyap) kecuali kalau ia dibiarkan rahasia (tersembunyi) pada seseorang."
68. Dari Urwah, [dia berkata, "Kami diberi keterangan 8/148] Abdullah bin Amr bin Ash, [maka saya mendengar dia] berkata, 'Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu (agama) dengan serta-merta dari hamba-hamba Nya. Tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan (mematikan) ulama, sehingga Allah tidak menyisakan orang pandai. Maka, manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Lalu, mereka ditanya, dan mereka memberi fatwa tanpa ilmu. (Dan dalam satu riwayat: maka mereka memberi fatwa dengan pikirannya sendiri). Maka, mereka sesat dan menyesatkan."
Kemudian aku (Urwah) berkata kepada Aisyah istri Nabi saw., lalu Abdullah bin Amr memberi keterangan sesudah itu. Aisyah berkata, 'Wahai anak saudara wanitaku! Pergilah kepada Abdullah, kemudian konfirmasikanlah kepadanya apa yang engkau ceritakan kepadaku itu.' Lalu aku datang kepada Abdullah dan menanyakan kepadanya. Maka, dia menceritakan kepadaku apa yang sudah diceritakan kepadaku itu. Kemudian aku datang kepada Aisyah, lalu kuberitahukan kepadanya. maka dia merasa kagum. Ia berkata, 'Demi Allah, sesungguhnya Abdullah bin Amr telah hafal.'" (8/148).
Bab Ke-36: Apakah untuk Kaum Wanita Perlu Diberikan Giliran Hari yang Tersendiri dalam Mengajarkan Ilmu Pengetahuan Agama
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Said al-Khudri yang akan disebutkan pada [96 - Al-I'tisham/9 - BAB].")
Bab Ke-37: Orang yang Mendengarkan Sesuatu Lalu Mengulanginya Hingga Mengetahui Secara Sempurna
69. Ibnu Abi Mulaikah mengatakan bahwa Aisyah istri Nabi saw. tidak pernah mendengar sesuatu yang tidak diketahuinya melainkan ia mengulangi lagi sehingga ia mengetahuinya benar-benar (secara pasti). Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang dihisab, maka dia telah disiksa." (Dalam satu riwayat: binasa 6/81). Aisyah berkata, "Lalu aku berkata, ["Biarlah Allah menjadikan aku sebagai penebusmu, bukankah Allah Azza Wa Jalla berfirman, '[Adapun orang yang diberikan kitabnya pada tangan kanannya], maka ia akan dihisab (diperhitungkan) dengan perhitungan yang mudah?'" Lalu beliau bersabda, "Hal itu hanyalah suatu kelapangan. Tetapi, barangsiapa yang diteliti betul perhitungannya, maka ia akan binasa." (Dan dalam satu riwayat: "Dan tidak ada seorang pun yang diteliti betul hisabnya pada hari kiamat melainkan ia telah disiksa." 7/198).
Bab Ke-38: Hendaklah Orang yang Hadir Menyampaikan Ilmu kepada yang Tidak Hadir
Hal itu dikatakan oleh Ibnu Abbas dari Nabi saw.[31]
70. Abu Syuraih [al-Adawi 5/94] berkata kepada Amr bin Said ketika ia mengirim pasukan ke Mekah, "Izinkanlah saya wahai Amir untuk menyampaikan kepadamu suatu perkataan yang disabdakan Nabi saw. pada pagi hari pembebasan (Mekah). Sabda beliau itu terdengar oleh kedua telinga saya, dan hati saya memeliharanya, serta dua mata saya melihat ketika beliau menyabdakannya. Beliau memuja Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya Mekah itu dimuliakan oleh Allah Ta'ala dan manusia tidak memuliakannya, maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menumpahkan darah di Mekah, dan tidak halal menebang pepohonan di sana. Jika seseorang memandang ada kemurahan (untuk berperang) berdasarkan peperangan Rasulullah saw. di sana, maka katakanlah [kepadanya 2/213], 'Sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagi Rasul-Nya, tetapi tidak mengizinkan bagimu, dan Allah hanya mengizinkan bagiku sesaat di suatu siang hari, kemudian kembali kemuliaannya (diharamkannya) pada hari itu seperti haramnya kemarin.' Orang yang hadir hendaklah menyampaikan kepada orang yang tidak hadir (gaib).' Kemudian ditanyakan kepada Abu Syuraih, 'Apakah yang dikatakan [kepadamu] oleh Amr?" Dia menjawab, "Aku lebih mengetahui [tentang hal itu] daripada engkau, wahai Abu Syuraih! Sesungguhnya Mekah (dalam satu riwayat: Tanah Haram) tidak melindungi orang yang durhaka, orang yang lari karena kasus darah (membunuh), dan orang yang lari karena merusak agama."
Abu Abdillah berkata, "Al-khurbah ialah merusak agama." (5/95)
Bab Ke-39: Dosa Orang yang Berdusta Atas Nama Nabi saw.
71. Ali r.a berkata, "Rasulullah saw bersabda, janganlah kamu berdusta atas namaku. Karena, orang yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia memasuki neraka."
72, Dari Amir bin Abdullah ibnuz Zubair dari ayahnya, ia berkata, "Saya berkata kepada az-Zubair, 'Saya tidak pernah mendengar engkau menceritakan suatu hadits yang engkau terima dari Rasulullah saw. sebagaimana si Anu dan si Anu menceritakannya.' Zubair berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya saya ini tidak pernah berpisah dari beliau saw., tetapi saya pernah mendengar beliau saw. bersabda, 'Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menempati tempat duduknya di neraka.'"
73. Anas berkata, "Sesungguhnya ada hal yang menghalang-halangi aku untuk memberitakan hadits kepada kamu sekalian, yaitu karena Nabi saw. bersabda, 'Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menempati tempat duduknya di neraka.'"
74. Salamah bin Akwa' r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa yang berkata atas namaku akan sesuatu yang tidak saya katakan, maka hendaklah ia bersedia menempati tempat duduknya di neraka."
75. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia bersedia menempati tempat duduknya di neraka."
Bab Ke-40: Menulis Ilmu
76. Abu Hurairah mengatakan bahwa kabilah Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari kabilah Laits pada tahun pembebasan Mekah. Karena, adanya orang yang terbunuh yang dibunuh orang kabilah Khuza'ah [pada zaman jahiliah 8/38]. Hal itu diberitahukan kepada Nabi saw., lalu beliau menaiki kendaraannya dan berkhotbah [kepada orang banyak. Lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya 3/94], kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menahan Mekah dari (serangan pasukan) gajah, dan Dia memberikan kekuasaan kepada Rasulullah saw. serta orang-orang yang beriman atas mereka. Ketahuilah sesungguhnya Mekah tidak halal bagi orang yang sebelumku dan tidak halal bagi orang yang sesudahku. Ketahuilah sesungguhnya Mekah itu halal bagiku, sesaat dari siang hari. Ketahuilah bahwa Mekah pada saatku itu haram, duri-durinya tidak boleh dipotong, pohon-pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mencari (pemiliknya). Barangsiapa yang keluarganya terbunuh, maka menurut pandangan yang terbaik, adakalanya pembunuhnya diikat dan adakalanya dibalas bunuh oleh keluarga si terbunuh."
Seorang laki-laki dari penduduk Yaman [yang bernama Abu Syah] berkata, 'Tuliskan untuk saya wahai Rasulullah!" Lalu beliau bersabda, 'Tulislah untuk ayah Fulan.' (Dan dalam satu riwayat: 'Untuk Abu Syah.') Seorang laki-laki dari suku Quraisy berkata, "Kecuali idzkhir 'tumbuh-tumbuhan yang harum baunya', wahai Rasulullah, karena idzkhir itu ditempatkan di rumah dan kuburan kami." Lalu Nabi saw. bersabda, "Kecuali idzkhir." [Saya bertanya kepada Al-Auza'i, "Apa yang dimaksud dengan perkataannya, 'Tulislah untukku wahai Rasulullah' itu?' Al-Auza'i menjawab, 'Khotbah yang didengarnya dari Rasulullah saw ini.'"].
77. Abu Hurairah r .a. berkata, 'Tiada seorang pun dari sahabat Nabi saw yang lebih banyak dalam meriwayatkan hadits yang diterima dari beliau saw daripada saya, melainkan apa yang didapat dari Abdullah bin Amr, sebab ia mencatat hadits sedang saya tidak mencatatnya."
Bab Ke-41: Ilmu dan Memberi Peringatan (Pengajian) pada Waktu Malam
78. Ummu Salamah r.a. berkata, "Nabi saw pada suatu malam bangun tidur (dengan terkejut 8/90), lalu beliau berkata, 'Mahasuci Allah! (Dan pada satu riwayat disebutkan: Dan beliau mengucapkan LAAILAAHAILLALLAAH 7/47) Fitnah apakah yang diturunkan [Allah] pada malam ini? Dan, perbendaharaan (rahmat) apakah yang dibuka? Bangunkanlah (dalam satu riwayat: Siapakah yang mau membangunkan) para penghuni kamar [maksudnya istri-istrinya sehingga mereka menunaikan shalat 7/ 123]. Banyak (dalam satu riwayat: wahai, banyaknya) orang berpakaian di dunia namun telanjang di akhirat.'"
[Az-Zuhri berkata, "Hindun[32] mempunyai pakaian sejenis jubah yang kedua lengannya di antara jari jarinya."]
Bab Ke-42: Berbicara pada Waktu Malam Mengenai Ilmu
79. Abdullah bin Umar r.a. berkata, "Rasulullah saw shalat isya bersama kami pada akhir hidup beliau [yaitu pada waktu malam yang orang-orang menyebutnya 'atamah 1/141]. Setelah mengucapkan salam, maka beliau berdiri [lalu menghadap kepada kami], lalu bersabda, 'Bagaimana pendapatmu tentang malammu ini? Sesungguhnya pada awal seratus tahun (yang akan datang) tidak ada yang masih tinggal seorang pun dari orang yang [pada hari ini 1/149] ada di atas permukaan bumi." [Maka orang-orang pun ribut membicarakan sabda Rasulullah saw itu. Mereka ramai membicarakan hadits-hadits tentang seratus tahun ini. Sebenarnya Nabi saw. hanya bersabda, "Tidak akan tinggal (masih hidup) orang yang pada hari ini (saat beliau bersabda itu) hidup di muka bumi." Maksudnya bahwa satu generasi itu akan berlalu (habis)].
Bab Ke-43: Menghapalkan Ilmu
80. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya hafal dari Nabi saw. dua tempat. Adapun salah satu dari keduanya, maka saya siarkan (hadits itu) . Seandainya yang lain saya siarkan, niscaya terputuslah tenggorokan ini."[33]
Bab Ke-44: Memperhatikan Keterangan Ulama
81. Jarir bin Abdillah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda kepadanya pada waktu mengerjakan haji Wada', "Diamkanlah manusia!" Lalu beliau bersabda, "Sesudahku nanti janganlah kamu menjadi kafir, di mana sebagian kamu memotong leher sebagian yang lain."
Bab Ke-45: Apa yang Disunnahkan bagi Seorang Alim jika Ditanya, "Manakah Manusia yang Terpandai", agar Menyerahkan Perihal Ilmu Kepandaian Itu kepada Allah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang panjang mengenai kisah Khidhir bersama Musa yang tersebut pada [65 - At-Tafsir/ 18 - AsSurah/2 - BAB].")
Bab Ke-46: Orang yang Bertanya Sambil Berdiri kepada Seorang Alim yang Sedang Duduk
82. Abu Musa r.a. berkata, "Seorang laki-laki (dalam satu riwayat: seorang Arab kampung 3/51) datang kepada Nabi saw., lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah berperang di jalan Allah itu? Karena salah seorang di antara kami berperang karena marah dan ada yang berperang karena menjaga gengsi. [Ada yang berperang karena hendak menunjukkan keberanian, dan ada yang berperang karena ingin dipuji orang]. (Dan dalam satu riwayat disebutkan: Seseorang berperang karena ingin mendapatkan harta rampasan, seseorang berperang karena ingin mendapatkan popularitas, dan seseorang berperang karena ingin diketahui kedudukannya, maka siapakah gerangan yang termasuk kategori fi sabilillah?' 3/206). Kemudian beliau bersabda sambil mengangkat kepalanya dan tentunya beliau tidak perlu mengangkat kepala, melainkan karena orang yang bertanya itu berdiri sedang beliau duduk. Lalu beliau menjawab, 'Barangsiapa yang berperang agar kalimah Allah menjadi yang tertinggi (menjunjung tinggi agama Allah), maka dia di jalan Allah Azza wa Jalla.'"
Bab Ke-47: Bertanya dan Memberi Fatwa ketika Melontar Jumrah
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Abdullah bin Amr yang sudah disebutkan pada nomor 62.")
Bab Ke-48: Firman Allah Ta'ala, "Tidaklah Kamu Diberi Pengetahuan Melainkan Sedikit." (al-Israa': 85)
83. Abdullah (bin Mas'ud) r.a. berkata, "Ketika saya berjalan bersama Rasulullah saw. di [sebagian 8/198] reruntuhan (dalam satu riwayat: kebun 5/228)[34] Madinah, sedang beliau bertelekan pada tongkat dari pelepah kurma yang lurus dan halus yang beliau bawa, lewatlah sekelompok Yahudi. Lalu, sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, 'Tanyakanlah kepadanya tentang ruh.' [Lalu yang sebagian itu berkata, 'Apa kepentingan kalian kepadanya?' 5/228], dan sebagian lagi dari mereka berkata, 'Janganlah kamu menanyakannya, agar ia tidak membawa sesuatu (dan dalam satu riwayat: Agar ia tidak memperdengarkan kepadamu sesuatu 8/144) yang kamu benci.' Sebagian dari mereka berkata, 'Sungguh kami akan bertanya kepadanya.' [Lalu mereka berkata, Tanyakanlah kepadanya!'] Kemudian seorang laki-laki dari mereka berdiri [kepada beliau] dan berkata, 'Wahai Abu Qasim, apakah ruh itu?' Maka, [Nabi saw. diam, tiada menjawab sama sekali]. Dan dalam satu riwayat: Maka beliau berdiri sesaat memperhatikan), [sambil bertelekan atas pelepah kurma, sedang saya di belakang beliau 8/188]. Maka, saya berkata, 'Sesungguhnya beliau sedang diberi wahyu.' [Saya mundur dari beliau sehingga wahyu selesai turun], lalu saya berdiri di tempat saya. Ketika jelas hal itu, beliau membaca, "Yas-aluunaka'anir-ruuhi, qulir-ruuhu min amri rabbii, wamaa uutuu minal-'ilmi illaa qaliilaa" 'Mereka bertanya kapadamu tentang ruh. Katakanlah, 'Ruh itu adalah urusan Tuhanku.' Dan mereka tidak diberi ilmu melainkan hanya sedikit'. Al-A'masy berkata, 'Demikianlah bacaan kami.'[35] [Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, Tadi sudah kami katakan, jangan tanyakan kepadanya!'].
Bab Ke-49: Orang yang Meninggalkan Sebagian Ikhtiar karena Khawatir Sebagian Orang Tidak Memahaminya, Lalu Mereka Terjatuh ke Dalam Sesuatu yang Lebih Berat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Aisyah yang akan disebutkan pada [25 -Al Hajj/42 - BAB].")
Bab Ke-50: Orang yang Mengkhususkan untuk Memberi Ilmu kepada Suatu Kaum dan Tidak kepada Kaum Lain karena Khawatir Kaum Kedua Itu Tidak Dapat Memahaminya
84. Ali r.a. berkata, "Hendaklah kamu menasihati orang lain sesuai dengan tingkat kemampuan mereka. Adakah kamu semua senang sekiranya Allah dan Rasul-Nya itu didustakan sebab kurangnya pengertian yang ada pada mereka itu?"[36]
85. Qatadah mengatakan bahwa Anas bin Malik bercerita bahwa Rasulullah saw. -dan Mu'adz sedang membonceng di atas kendaraan beliau- bersabda, "Hai Muadz". Ia menjawab, "Ya, wahai Rasulullah, kebahagiaan bagi engkau." Beliau bersabda, "Hai Mu'adz!" Ia menjawab, "Ya, wahai Rasulullah, kebahagiaan bagi engkau." (Ia mengucapkannya tiga kali) . Beliau bersabda, 'Tidak ada seorangpun yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dengan betul-betul dari hatinya kecuali orang tersebut diharamkan oleh Allah dari neraka. "Mu'adz bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah saya tidak memberitahukan kepada manusia, agar mereka bergembira?" Beliau bersabda, "Kalau begitu, mereka akan menyerah (tidak berusaha apa-apa)." Mu'adz memberitahukannya ketika meninggal agar tidak berdosa.
(Dan diriwayatkan dari jalan lain dari Anas, ia berkata, "Diceritakan kepadaku[37] bahwa Nabi saw. bersabda kepada Mu'adz, 'Barangsiapa yang menghadap kepada Allah (meninggal dunia) sedang dia tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya, niscaya dia akan masuk surga." Mu'adz bertanya, "Apakah tidak boleh saya sampaikan kabar gembira ini kepada orang banyak?" Beliau menjawab, "Jangan, saya khawatir mereka akan menyerah (tanpa berusaha [karena salah Paham])"[38]
Bab Ke-51: Malu dalam Menuntut Ilmu
Mujahid berkata, "Pemalu dan orang sombong tidak akan dapat mempelajari pengetahuan agama."[39]
Aisyah berkata, "Sebaik-baik kaum wanita adalah kaum wanita sahabat Anshar. Mereka tidak dihalang-halangi rasa malu untuk mempelajari pengetahuan yang mendalam tentang agama."[40]
86. Ummu Salamah r.a. berkata, "Ummu Sulaim [istri Abu Thalhah 1/74] datang kepada Nabi saw lalu ia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah wanita wajib mandi apabila mimpi (bersetubuh)?' Nabi saw. bersabda, 'Ya, apabila wanita itu melihat air (mani).' Lalu Ummu Sulaim menutup wajahnya (dan dalam satu riwayat: Maka Ummu Salamah tertawa 4/102) dan berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah wanita itu mimpi (bersetubuh)?' Beliau bersabda, 'Ya, berdebulah tanganmu (sial nian kamu), dengan apakah anaknya dapat menyerupainya?")
Bab Ke-52: Orang yang Malu Bertanya Lalu Menyuruh Orang Lain Menanyakannya
87. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, "Saya adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi [tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah saw. 1/52]. Lalu saya menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakan kepada Nabi saw. [karena kedudukan putri beliau 1/71]. Lalu ia bertanya, lantas Nabi bersabda, 'Padanya wajib wudhu.'" (Dan dalam satu riwayat: "Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu" 1/71).
Bab Ke-53: Menyebutkan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid
88. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa seorang laki-laki berdiri di masjid lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dari manakah engkau menyuruh kami untuk mengeraskan suara talbiah ketika ihram?" Rasulullah saw bersabda, "Penduduk Madinah mengeraskan suara talbiah dari Dzull Hulaifah, penduduk Syam mengeraskan suara talbiah dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] Juhfah, dan penduduk Najd mengeraskan suara talbiah dari Qarn." (Dan dari jalan Zaid bin Jubair, bahwa ia datang kepada Abdullah bin Umar, sedang Abdullah mempunyai kemah dan tenda. Lalu aku bertanya kepadanya, "Dari manakah saya boleh memulai umrah?" Dia menjawab, "Rasulullah saw. menentukannya bagi penduduk Najd di Qarn." Dan dia menyebutkan hadits yang serupa itu 2/141). Ibnu Umar berkata, "Manusia menduga bahwa Rasulullah saw. bersabda, 'Penduduk Yaman mengeraskan suara talbiah dari Yalamlam."' Ibnu Umar berkata, "Dan saya tidak tahu (dan pada satu riwayat saya tidak mendengar 2/143) ini dari Rasulullah saw." [Dan disebutkan tentang Irak, lalu dia menjawab, "Pada waktu itu Irak belum menjadi miqat." 8/155][41]
Bab Ke-54: Orang yang Menjawab Si Penanya Lebih dari yang Ditanyakan
89. Ibnu Umar dari Nabi saw. mengatakan bahwa seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah [pakaian 7/36] yang dipakai oleh orang ihram?" Beliau bersabda, "Ia tidak boleh mengenakan (dan dalam satu riwayat: Janganlah kamu memakai 2/214) baju kurung, serban, jubah berpeci, dan kain yang dicelup wenter atau zafaran. [Dan jangan memakai khuf 'sepatu tinggi penutup kakinya'], [kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal 2/145]. Jika ia tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah menggunakan khuf dan agar dipotong sampai di bawah mata kaki. [Dan janganlah wanita yang sedang ihram memakai penutup wajah dan jangan pula memakai kaos tangan]."
Ubaidullah berkata, "Jangan memakai pakaian yang dicelup waras (wenter). Dan dia pernah berkata, 'Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan.'"[42]
Malik berkata dari Nafi' dari Ibnu Umar, "Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar."[43]
Catatan Kaki:
[1] Di dalam riwayat Karimah dan al-Ashili disebutkan, "Al-Humaidi berkata, 'Demikian pula yang disebutkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Mustakhraj. Maka riwayat ini muttashil.'"
[2] Ini adalah bagian dari hadits yang populer mengenai penciptaan janin, dan akan disebutkan secara maushul pada (60 -Ahaadiistul Anbiyaa' / 2 - BAB).
[3] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Janaiz (2/69) dan At-Tafsir (5/153), tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa ia mendengar dari Nabi saw., berbeda dengan kesan yang diperoleh dari perkataan al-Hafizh di sini. Sesungguhnya yang me-maushul-kannya dengan menyebutkan ia mendengar itu adalah Imam Muslim dalam Al-Iman di dalam riwayatnya, dan akan disebutkan hadits ini pada (23 - Al-Janaiz / 1 - BAB) dengan izin Allah Ta'ala.
[4] Ini adalah bagian dari hadits yang diamushulkan oleh penyusun dalam (81 - Ar-Riqaq / l4 - BAB).
[5] Ini adalah potongan dari sebuah hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada (60-Ahaadiistul Anbiya' / 25 - BAB ).
[6] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam (17 - At-Tauhid / 50- BAB ).
[7] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam (30 - Ash-Shaum / 9 - BAB ).
[8] Di-maushul-kan oleh penyusun dari mereka dalam bab ini.
[9] Yaitu Abu Sa'id al-Haddad.
[10] Hadits ini di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab ini dari hadits Anas, tetapi di situ tidak disebutkan bahwa Dhimam memberitahukan hal itu kepada kaumnya. Pemberitahuan Dhimam kepada kaumnya itu hanya disebutkan dalam hadits dari riwayat Ibnu Abbas, yang diriwayatkan secara lengkap oleh ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/165 - 167) dan Ahmad (1/264), dan sanadnya hasan.
[11] Ini adalah bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan secara maushul dengan lengkap pada (66 - Fahaailul Qur'an / 1- BAB).
[12] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Ibnu Mandah di dalam Kitab al-Washiyyah dengan sanad sahih dari Abu Abdur Rahman al-Habli, dari Abdullah yang hampir sama dengan itu. Maka, boleh jadi (yang dimaksud) Abdullah ini adalah Abdullah bin Umar, karena al-Habli mendengar darinya; dan boleh jadi (yang dimaksud) dia adalah Abdullah bin Amr, karena al-Habli terkenal meriwayatkan darinya. Sedangkan atsar Yahya bin Said dan Malik Ibnu Anas di-maushul-kan oleh al-Hakim di dalam 'Ulumul Hadits (hlm. 259) dengan isnad yang bagus.
[13] Riwayat ini dimaushulkan oleh Ibnu Ishaq dari Urwah bin Zubeir secara mursal, dan ath-Thabari dalam Tafsirnya dari hadits Jundub al-Bajali dengan sanad hasan sebagaimana disebutkan dalam Al-Fath, dan dia berkata, "Maka, dengan jalan sebanyak ini jadilah riwayat ini shahih."
[14] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Abud Darda' secara marju'. Hadits ini memiliki beberapa syahid (pendukung) yang menjadikannya kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Dan, hadits ini ditakhrij dalam At-Ta'liqur Raghib 1/53.
[15] Ini juga bagian dari hadits tersebut, dan bagian ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits Abu Hurairah, juga diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-Ilm 25 dengan tahqiq saya.
[16] Imam Bukhari me-maushul-kan hadits ini pada dua bab lagi dari hadits Muawiyah.
[17] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah (114) dengan sanad sahih dari Abud Darda' secara marfu', dan diriwayatkan oleh lainnya secara marfu'. Ia memiliki dua syahid dari hadits Muawiyah. Saya telah mentakhrij hadits ini dalam Al-Ahaditsush Shahihah 342.
[18] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah.
[19] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan, dan al-Khathib dengan sanad lain yang sahih.
[20] Yaitu an-Nakha'i sebagaimana dalam riwayat Muslim.
[21] Di-maushul-kan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-Ilmu (9) dengan sanad shahih. Demikian pula Ibnu Abi Syaibah.
[22] Tambahan ini disebutkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, tetapi diriwayatkan secara maushul oleh Imam Muslim. Mudah-mudahan Allah Ta'ala merahmati mereka.
[23] Yakni tanpa penutup, dan makna ini dikuatkan oleh riwayat al-Bazzar dengan lafal, "Dan Nabi saw. melakukan shalat wajib tanpa ada sesuatu pun yang menutupnya (menabirinya)." Demikian disebutkan dalam Al-Fath.
[24] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam Al-Adabul Mufrad, Imam Ahmad, dan Abu Ya'la dengan sanad hasan. Ia meriwayatkan sebagian yang lain secara mu'allaq pada (97 - At-Tauhid/32 - BAB).
[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya, dan tampaknya lafal ini mengalami perubahan, dan yang benar adalah yang pertama, yaitu qabilat.
[26] Di-maushul-kan oleh al-Jhathib dalam Al-Jami' dan al-Baihaqi dalarn Al-Madkhal.
[27] Saya katakan, "Di dalam kitab asal, sesudah ini terdapat hadits Asma' yang menyatakan isyarat dengan kepala di dalam shalat, dan akan disebutkan pada (4 -Al-Wudhu/38-BAB)".
[28] Imam Bukhari me-maushul-kannya dalam beberapa tempat, dan akan disebutkan pada (95-Khabarul Wahid/ 1-BAB).
[29] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun (Imam Bukhari), dan di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya. Tambahan ini adalah ganjil dan tidak sah menurut penelitian saya, sebagaimana saya jelaskan dalam Adh-Dha'ifah nomor 3364.
[30] Saya katakan bahwa Amir ini adalah asy-Sya'bi yang meriwayatkan hadits ini dari Abi Burdah dari ayahnya, yakni Abu Musa al-Asy'ari. Ia mengucapkan perkataan ini kepada orang yang meriwayatkan darinya, yaitu Shalih bin Hayyan.
[31] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas, Insya Allah akan disebutkan aecara maushul pada (25 - Al-Hajj / 132 - BAB).
[32] Yaitu Hindun binti al-Harits al-Farasiyah yang meriwayatkan hadits ini dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha.
[33] Al-Hafizh berkata, "Para ulama menafsirkan tempat (bejana) yang tidak disebarkan oleh Abu Hurairah hadits-hadits yang di dalamnya itu berisi tentang pemerintahan yang buruk, perihal mereka, dan zaman mereka. Abu Hurairah menyindir sebagiannya dan tidak menjelaskannya secara transparan karena takut atas keselamatan dirinya dari tindakan mereka, seperti perkataannya, "Aku berlindung kepada Allah dari permulaan tahun enam puluh dan dari pemerintahan anak-anak." Ucapannya ini mengisyaratkan kepada pemerintahan Yazid bin Muawiyah yang memerintahkan pada permulaan tahun enam puluhan hijriyah, dan Allah telah mengabulkan doa Abu Hurairah ini dengan mewafatkannya satu tahun sebelum masa pemerintahan Yazid. Kemudian dia menolak pandangan golongan tasawuf ekstrem yang menjadikan hadits ini sebagai jalan untuk membenarkan perkataan mereka yang batil, "Sesungguhnya syariat itu ada yang lahir dan ada yang bathin." Silakan periksa, jika Anda menghendaki!
[34] Al-Hafizh berkata, "Inilah yang lebih tepat, karena lafal ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari jalan lain dari Ibnu Mas'ud dengan lafal khana fi nakhal."
[35] Saya katakan, "Bacaan ini tidak bertentangan dengan bacaan yang sudah populer dan mutawatir yaitu "Wa maa uutiitum", sebagaimana sudah tidak samar lagi."
[36] Saya katakan, "Bentuk riwayat ini seperti riwayat mu'allaq. Akan tetapi, sesudahnya dibawakannya isnadnya hingga kepada Ali radhiyallahu 'anhu, sehingga dengan demikian riwayat ini maushul."
[37] Al-Hafizh berkata, "Anas tidak menyebutkan siapa yang bercerita kepadanya tentang hal itu pada semua jalan yang saya teliti." Saya (Al-Albani) berkata, "Ini adalah suatu hal yang mengherankan dari beliau (al-Hafizh), karena hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas, padahal ia mengatakan pada riwayat Ahmad (5/242) dari Qatadah dari Anas bahwa Mu'adz bin Jabal menceritakan kepadanya. Dan diikuti oleh Abu Sufyan dari Anas, ia berkata, "Mu'adz datang kepada kami, lalu kami berkata, 'Ceritakanlah kepada kami sebagian dari hadits-hadits yang unik dari Rasulullah saw..' Mu'adz menjawab, 'Ya, saya pernah membonceng Rasulullah saw. di atas keledai, lalu beliau bersabda, "Wahai Mu'adz .... dst" Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/228 dan 236), dan isnadnya sahih. Lebih mengherankan lagi bahwa al-Hafizh tidak membawakannya di sini padahal penyusun (Imam Bukhari) sendiri meriwayatkannya pada [81-Ar-Riqaq/ 36 - BAB] dari jalan pertama dari Qatadah: Anas bin Malik menceritakan kepada kami dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata .... Lalu Anas menyebutkannya. Oleh karena itu, saya menganggap boleh saya mengulangnya di sana karena di sini dari Musnad Anas, dan di sana dari Musnad Mu'adz. Memang, kalau al-Hafizh membuat komentar ini pada akhir hadits dari jalan yang pertama, niscaya tidak ada kesamaran. Karena, Anas berada di Madinah ketika Mu'adz meninggal di Syam, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh sendiri, tetapi beliau menempatkannya bukan pada tempatnya."
[38] Diriwayatkan oleh Muslim (1/45). Dan dia (Imam Muslim) meriwayatkannya pula dari Abu Hurairah dan Ubadah bin Shamit (1/43)
[39] Di-maushul-kan oleh Abu Nua'im dalam Al-Hilyah dengan sanad sahih.
[40] Di-maushul-kan oleh Muslim (1/180) dengan sanad hasan.
[41] Terdapat riwayat yang sah mengenai penetapan Dzatu Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak dari riwayat Ibnu Umar dari sahabat-sahabat Nabi saw. Silakan Anda periksa buku saya Hajjatun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wasallam halaman 52, terbitan al-Maktabul-Islami.
[42] Di-maushul-kan oleh Ishaq Ibnu Rahawaih dan Ibnu Khuzaimah dari beberapa jalan dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar. Lalu ia bawakan hadits itu hingga perkataan, "Dan waras atau zafaran." Dia berkata, "Dan Abdullah yakni Ibnu Umar berkata ...." Lalu disebutkannya secara mauquf pada Ibnu Umar.
[43] Riwayat ini terdapat di dalam Al-Muwaththa' 1/305. Penyusun bermaksud bahwa Imam Malik membatasi hadits pada kalimat ini saja secara mauquf pada Ibnu Umar. Hal itu untuk menguatkan riwayat Ubaidullah yang mu'allaq, yang menerangkan bahwa kalimat ini adalah disisipkan di dalam hadits tersebut, dan kalimat itu darl perkataan Ibnu Umar. Inilah yang dikuatkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath yang berbeda dengan penyusun (Imam Bukhari), karena al-Hafizh menguatkan ke-marfu'-an hadits ini sebagaimana saya jelaskan dalam Al-Irwa' (1011).
Selasa, 09 November 2010
Kitab Haid
Firman Allah ta'ala, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (al-Baqarah: 222)
Bab Ke- 1: Bagaimana Permulaan Haid Itu dan Sabda Nabi Muhammad saw., "Ini merupakan suatu hal yang telah Allah tetapkan bagi anak cucu perempuan Adam."[1]
Sebagian ulama mengatakan bahwa haid pertama kali datang pada bani Israel.[2]
Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, "Akan tetapi, apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. lebih tepat."
Bab Ke-2: Perintah Kepada Kaum Wanita Apabila Sedang Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178.")
Bab Ke-3: Mencuci Kepala Suami dan Menyisir Rambutnya oleh Seorang Istri yang Haid
167. Urwah pernah ditanya orang, "Bolehkah wanita haid melayaniku dan bolehkah wanita junub mendekatiku?" Urwah berkata, "Semuanya boleh bagiku, semuanya boleh melayaniku, dan tiada celanya. Aisyah telah menceriterakan kepadaku bahwa dia pernah menyisir rambut Rasulullah saw ketika dia sedang haid, padahal ketika itu Rasulullah saw sedang i'tikaf di masjid; beliau mendekatkan kepalanya kepadanya (Aisyah) dan dia (Aisyah) ada di dalam kamarnya, lalu ia menyisir beliau, padahal ia sedang haid."
Bab Ke-4: Lelaki Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istrinya, Sedang Istrinya Itu dalam Keadaan Haid
Abu Wa'il mengutus pelayannya yang sedang haid supaya membawa (mengambil) Al-Qur'an dari Abu Razin dengan memegangnya pada gantungannya.[3]
168. Aisyah r.a. berkata, "Nabi Muhammad saw. bersandar di pangkuan aku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca Al-Qur'an."
Bab Ke-5: Orang yang Menamakan Nifas Itu Haid
169. Ummu Salamah berkata, "Ketika aku bersama Nabi Muhammad saw. tidur-tiduran di kain hitam persegi empat (dalam satu riwayat: di lantai 1/83), tiba-tiba aku haid, lalu aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, '[Mengapa kamu?, 2/233] Apakah kamu nifas?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau lalu memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah." [Ummu Salamah biasa mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan beliau suka menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.]
Bab Ke-6: Memeluk Wanita yang Sedang Haid
170. Aisyah berkata, "Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya, kemudian beliau memeluknya" Aisyah berkata, "Siapakah diantaramu yang dapat mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat beliau?"
171. Maimunah berkata, "Apabila Rasulullah saw ingin menggauli (memeluk) seseorang di antara istri-istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya supaya memakai izar (kain)."
Bab Ke-7: Orang yang Haid Harus Meninggalkan Puasa
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa'id al-Khudri yang tersebut pada Kitab ke-24 'az-Zakat', Bab ke-44.")
Bab Ke-8: Wanita Haid Boleh Melaksanakan Semua Manasik Haji Kecuali Thawaf di Masjidil Haram
Ibrahim mengatakan, 'Tidak apa-apa wanita yang haid membaca ayat Al-Qur an."[4]
Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak apa-apa seorang junub menbaca Al-Qur'an.[5]
Nabi Muhammad saw selalu mengingat (menyebut) Allah di segala waktu.[6]
Ummu Athiyyah mengatakan, "Kami (para wanita) diperintahkan agar orang-orang yang dalam keadaan haid dari golongan kami mengucapkan takbir hari raya sebagaimana takbirnya kaum lelaki dan berdoa."[7]
Ibnu Abbas berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan bahwasanya Heraklius meminta surat Nabi Muhammad saw., lalu ia membacanya, tiba-tiba di dalamnya terdapat tulisan Bismillaahir-rahmaanir-rahiim 'dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang' dan ayat yaa ahlal kitaabi ta'aalaw ilaa kalimatin.... 'hai orang-orang ahli kitab! Marilah sama-sama kita berpegang pada kata yang sama antara kami dan kamu yakni bahwa tak ada yang kita sembah selain Allah ....'."[8]
Atha' berkata mengenai apa yang diterimanya dari Jabir, yaitu, "Aisyah haid dan dia melaksanakan semua ibadah haji kecuali thawaf sekitar Ka'bah dan tidak shalat."[9]
Hakam berkata, "Sesungguhnya, aku menyembelih binatang sedangkan aku dalam keadaan junub dan Allah telah berfirman, 'Dan, janganlah kamu memakan makanan yang tidak disebut nama Allah (sewaktu menyembelihnya).'"[10]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada nomor 178.")
Bab Ke-9: Istihadhah (Keluar Darah dari Rahim, Tetapi Bukan Darah Haid)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy di muka pada nomor 127.")
Bab Ke-10: Mencuci Darah Haid
172. Asma' binti Abu Bakar berkata, "Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw., Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya apabila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?' Rasulullah saw. bersabda, 'Apabila pakaian salah seorang dari kamu terkena darah haid, gosoklah darah itu kemudian bersihkanlah dengan air. Setelah itu, kamu boleh shalat dengan memakai pakaianmu itu.'" (Dalam satu riwayat: gosoklah, kemudian hendaklah ia siram dengan air dan bolehlah ia shalat dengannya.)
173. Aisyah berkata, "Apabila salah seorang di antara kami datang haidnya, ia mengerik darah yang mengenai pakaiannya, mencuci bagian itu, dan menyiram sisanya dengan air,[11] kemudian dia melakukan shalat dengannya."
Bab Ke-11: I'tikaf Seorang Wanita yang Sedang Istihadhah
174. Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad saw melakukan i'tikaf dan beri'tikaf pulalah sebagian istri-istrinya bersama beliau, sedangkan di antara istri-istrinya ada yang beristihadhah. Dia (istri Nabi) melihat darah (keluar dari kemaluannya) [dan warna kekuning-kuningan], dan mungkin dia (istri Nabi) meletakkan sebuah pinggan di bawahnya untuk (menampung) darah [ketika ia shalat]. Ikrimah mengira bahwasanya Aisyah melihat cairan jenis suatu tumbuhan, lalu ia berkata, 'Tampaknya ini sesuatu yang dimiliki oleh si anu."
Bab Ke-12: Bolehkah Seorang Wanita Melakukan Shalat dengan Pakaian yang Dipakainya Ketika Haid?
175. Aisyah berkata, 'Tak seorang pun di antara kami yang mempunyai lebih dari satu pakaian yang juga kami pakai ketika kami sedang haid. Karena itu, apabila ia terkena sesuatu dari darah haidnya, ia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kukunya."
Bab Ke-13: Menggunakan Wangi-Wangian Bagi Perempuan Ketika Mandi dari Haid
176. Ummu Athiyyah r.a. (dan dari jalan Muhammad bin Sirin, berkata, "Anak laki-laki Ummu Athiyyah r.a. meninggal dunia. Pada hari yang ketiga, dia meminta zat pewarna kuning untuk mengusap wajahnya, dan, 2/78) ia berkata, 'Kami dilarang[12] (dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw. melarang, 6/187) berkabung (dalam satu riwayat: tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung) pada mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yaitu selama 4 bulan 10 hari dengan tidak bercelak, tidak berharum-haruman (dalam satu riwayat: tidak mengenakan harum-haruman kecuali baru suci dari haid), dan tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali kain dingin (buatan Yaman). Kami pun telah diberi kemurahan ketika suci, apabila salah seorang di antara kami mandi dari haidnya dengan setetes minyak harum. Kami pun dilarang mengiringkan jenazah [tetapi larangan ini tidak keras].'"
[Abu Abdullah berkata, "lafal al-qusth dan al-kust itu semacam lafal kaafuur dan qaafuuy, sedang nubdzah berarti qith'ah 'sepotong'." 6/186]
Bab Ke-14: Seorang Wanita Menggosok Tubuhnya Ketika Mandi Setelah Suci dari Haid, Bagaimana Cara Dia Mandi, dan MenWmakan Sepotong Kain yang Diberi Wewangian untuk Mengusap BekasBekas Darah
177. Aisyah r.a. berkata, "Seorang wanita [dari Anshar] bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang cara dia mandi dari haid. Beliau lalu memerintahkan kepadanya bagaimana ia mandi. Beliau bersabda, 'Ambillah sepotong kain yang diberi kasturi lalu bersucilah kamu dengannya [(tiga kali).' Nabi Muhammad saw merasa malu, lalu beliau memalingkan wajahnya, atau beliau bersabda: berwudhulah].' Ia (wanita itu) bertanya, 'Bagaimana aku bersuci dengannya?' Beliau bersabda, 'Mahasuci Allah, bersucilah!'" [Aisyah berkata, "Aku mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah saw., 8/159], maka aku menariknya ke arahku, lalu aku katakan, 'Telusurilah dengan minyak harum pada bekas darah.'"
Bab Ke-15: Mandi Sehabis Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di muka.")
Bab Ke-16: Perempuan Menyisir Rambutrrya Sewaktu Mandi Sehabis Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang akan datang di bawah ini.")
Bab Ke-17: Perempuan Melepaskan Sanggul Kepala Ketika Mandi Haid
178. Aisyah berkata, "Kami keluar memenuhi tanggal bulan Dzulhijjah; (dalam satu riwayat: pada tanggal lima Dzulhijjah, 4/7), [dan kami tidak melihat melainkan itu adalah bulan haji, 2/151], [lalu kami berihram untuk umrah, kemudian Rasulullah saw bersabda kepada kami, 'Barangsiapa yang membawa binatang korban, hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, kemudian janganlah ia bertahallul sehingga selesai keduanya.' 5/124]. [Kami lalu turun di Sarif." Kata Aisyah, "Kemudian Rasulullah saw keluar menemui sahabat-sahabat beliau, 2/150], lalu bersabda, 'Barangsiapa [di antara kamu yang tidak membawa binatang korban, dan] ingin berihram dengan umrah, hendaklah ia membaca talbiyah/berihram. (Dalam satu riwayat: ingin berumrah, silakan dia berumrah, dan barangsiapa yang membawa binatang korban, janganlah berihram untuk umrah) karena seandainya aku tidak menyerahkan hewan untuk disembelih niscaya aku membaca talbiyah untuk umrah.' Sebagian dari mereka lalu membaca talbiyah untuk umrah dan sebagian dari mereka membaca talbiyah untuk haji [dan di antara kami ada yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah]." [Aisyah berkata, "Adapun Rasulullah saw dan beberapa orang sahabat beliau fisiknya kuat-kuat, mereka membawa binatang korban, maka mereka tidak dapat melakukan umrah], dan aku termasuk orang yang membaca talbiyah untuk umrah [dan tidak membawa binatang korban], [kemudian aku haid]. Aku mendapati hari Arafah, sedangkan aku haid. Aku lalu mengadu kepada Nabi Muhammad saw (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah saw masuk menemuiku, sedangkan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, 'Mengapa engkau menangis, wahai sayang?' Aku menjawab, '[Demi Allah, aku ingin tidak haji tahun sekarang, l/79], aku mendengar apa yang engkau katakan kepada sahabat-sahabatmu seperti itu, tetapi aku terhalang melakukan umrah.' Beliau berkata, 'Mengapa engkau [apakah engkau nifas/haid? 6/235].' Aku menjawab, '[Ya], aku tidak shalat' Beliau bersabda, 'Tidak apa-apa. Sesungguhnya, engkau hanya salah seorang putri-putri Adam. Allah telah menetapkan atasmu seperti apa yang ditetapkannya atas putri-putri Adam itu.) (Dalam satu riwayat: 'Sesungguhnya, ini adalah suatu urusan (dalam satu riwayat: sesuatu) yang telah ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan Adam, 1/77). Karena itu, tinggalkanlah umrahmu, uraikan rambutmu dan bersisirlah, dan bertalbiyahlah untuk haji (dalam satu riwayat: maka beradalah kamu dalam haji kamu, mudah-mudahan Allah akan memberimu haji).' [Beliau bersabda, '[Maka] lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah[13] sehingga engkau suci.' 2/171] Kemudian, aku kerjakan. [Kemudian Nabi Muhammad saw datang, lalu thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, dan tidak bertahallul, dan beliau membawa binatang korban, lalu berthawaf pula istri-istri beliau dan sahabat-sahabat beliau bersama beliau, 2/196]. [Nabi Muhammad saw. lalu memerintahkan orang yang tidak membawa binatang korban supaya bertahallul. Bertahallullah di antara mereka orang yang tidak membawa binatang korban; sedangkan istri-istri beliau tidak membawa binatang korban, maka mereka bertahallul." [Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabaa, "Seandainya aku tahu akan menghadapi apa yang kutinggalkan ini niscaya aku membawa binatang korban dan aku bertahallul bersama orang banyak ketika mereka bertahallul." 8/128] [Aisyah berkata, "Aku lalu tidak melakukan thawaf di Baitullah."] [Aisyah berkata, "Kami lalu keluar di dalam haji beliau, sehingga kami datang di Mina, lalu aku suci/selesai haid."] [Aisyah berkata, "Kami lalu memasuki hari nahar dengan daging sapi. Aku bertanya, 'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Rasulullah saw menyembelih korban untuk istri-istrinya [dengan sapi].'-Yahya berkata, 'Aku lalu menyebutkan hadits ini kepada al-Qasim bin Muhammad, kemudian dia berkata, 'Demi Allah, Aisyah telah menyampaikan hadits menurut apa adanya." 4/7].-[Aku lalu keluar dari Mina, lalu aku thawaf ifadhah di Baitullah [pada hari nahar. 2/ 189]. Aku lalu keluar bersama beliau pada nafar akhir], sehingga ketika malam hashbah [beliau turun di tempat melempar jumrah di Mina dan kami pun turun bersama beliau.] [Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa pahala umrah dan haji, sedangkan aku hanya kembali dengan haji?' (dalam satu riwayat: 'Sahabat-sahabatmu pulang dengan mendapat pahala haji dan umrah, sedang aku tidak lebih dari pahala haji saja?' 4/14) Beliau bersabda, 'Engkau tidak thawaf selama beberapa malam kita tiba di Mekah?' Aku menjawab, Tidak.' Beliau bersabda, 'Pergilah dengan saudara laki-laki [dan hendaklah ia mengiringimu] ke Tan'im, lalu bertalbiyahlah untuk umrah, kemudian waktumu untuk ini dan ini], [tetapi hal itu menurut kadar biayamu dan keletihanmu, 2/201].'
[Shafiyah binti Huyay mengeluarkan haid, 2/196] [pada malam nafar, lalu, 2/198] [ia berkata, 'Aku lihat dirimu menghalangi mereka (dalam satu riwayat: meng halangimu)].' [Rasulullah saw. menginginkan terhadap Shafiyah apa yang biasa diinginkan seorang laki-laki kepada istrinya, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia sedang haid.'] (Dalam satu riwayat: Ketika Rasulullah saw hendak melakukan nafar, tiba-tiba Shafiyah berada di depan pintu kemahnya dengan muram, 6/184) [bersedih hati karena sedang haid, lalu, 7/110] beliau bersabda [kepadanya], [''Aqra haliqa'] -[dialek Quraisy]- [dia menghalangi kita?] [Apakah engkau tidak melakukan thawaf pada hari nahar? Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'T'idak apa-apa. Lakukanlah nafar] [kalau begitu].' [Rasulullah saw. lalu memanggil Abdur Rahman bin Abu Bakar seraya bersabda, 'Keluarlah bersama saudara perempuanmu ini dari tanah haram, lalu hendaklah ia bertalbiyah untuk umrah, kemudian selesaikanlah. Setelah itu, datanglah kalian berdua ke sini karena aku menunggu kedatanganmu berdua.' Aku keluar ke Tan'im, [dan Abdur Rahman mengiringkan di bagian belakang tali unta, 6/141], [dan menaikkanku di atas pelana, 2/141-142].[14] Aku lalu bertalbiyah untuk umrah sebagai pengganti umrah aku [yang telah kulakukan] [sehingga setelah aku selesai, dan selesai thawaf, kemudian aku datang kepada beliau pada waktu dini hari).' [Nabi Muhammad saw lalu menemuiku [sedangkan hari masih gelap], beliau naik dari Mekah dan aku turun ke sana, atau aku naik dan beliau turun]. (Dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menantikan Aisyah di Mekah bagian atas hingga Aisyah datang). [Nabi Muhammad saw lalu bertanya, 'Apakah engkau sudah selesai?' Aku menjawab, 'Sudah.'] [Beliau bersabda, 'Ini adalah pengganti umrahmu]. [Allah lalu menjadikannya dapat menyelesaikan hajinya dan umrahnya, dan dalam hal itu tidak ada binatang korban, tidak ada sedekah, dan tidak ada puasa].'
[Berthawaflah orang-orang yang bertalbiyah umrah di Baitullah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul, kemudian mereka thawaf dengan satu kali thawaf (dalan satu riwayat: thawaf yang lain, 2/168) sesudah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang melakukan haji dan umrah bersama-sama, mereka melakukan thawaf satu kali. 2/149].[15] [Rasulullah saw lalu mengumumkan kepada para sahabatnya untuk berangkat, kemudian orang-orang berangkat [dan orang-orang yang thawaf sebelum shalat subuh, kemudian keluar], lalu berjalan menuju ke Madinah.]"
Bab Ke-18: Manusia yang Jadi Diciptakan dan yang Tidak Jadi Diciptakan
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tercantum pada Kitab ke-82 'al-Qadar'.')
Bab Ke-19: Bagaimana Memulai Ihramnya Perempuan Haid dengan Haji dan Umrah
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah tersebut tadi.")
Bab Ke-20: Permulaan dan Akhir Masa Haid
Ada beberapa orang wanita yang sama memberikan sehelai kain kepada Aisyah, yang di dalamnya ada kapasnya dan tampaklah di kapas itu warna kuning. Aisyah berkata, "Janganlah terburu-buru, sampai kamu melihat sehelai kain itu putih (maksudnya: berhentinya haid secara sempurna)."[16]
Putri Zaid binTsabit[17] diberi tahu bahwa beberapa wanita meminta lampu-lampu di malam hari untuk melihat apakah haid telah berhenti ataukah belum. Mengenai
hal itu putri Zaid mengatakan, "Kaum perempuan tidak perlu melakukan hal itu." Dia pun mencela mereka.[18]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Bintu Abi Hubaisy yang tersebut pada nomor 127 di muka.')
Bab Ke-21: Orang Haid Tidak Mengqadha Shalat
Jabir dan Abu Sa'id berkata dari Nabi Muhammad saw., "Ia (wanita yang sedang haid, pen) harus meninggalkan shalat."[19]
179. Dari Mu'adzah bahwasanya seorang wanita berkata kepada Aisyah, "Apakah salah seorang di antara kita shalatnya mencukupi apabila ia suci?" Aisyah menjawab, "Apakah kamu seorang Haruri? Kami haid bersama Nabi, namun beliau tidak memerintahkan kami karenanya." Atau, ia berkata, "Karni tidak mengerjakannya."
Bab Ke-22: Tidur dengan Seorang Wanita Haid dan Wanita Itu Memakai Bajunya (Yang Dipakai Ketika Haid)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah yang tersebut pada nomor 169 di muka.")
Bab Ke-23: Orang yang Mengenakan Pakaian Khusus untuk Haid Selain yang untuk Waktu Sucinya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah di atas.")
Bab Ke-24: Hadirnya Orang Haid dalam Shalat Dua Hari Raya dan Dakwah Kaum Muslimin, Tetapi Mereka Menjauhkan Diri dari Tempat Shalat
Hafsah [binti Sirin, 2/9] berkata, "Kamu semua melarang gadis-gadis kami untuk keluar pada kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha). Datanglah seorang perempuan lalu singgah di gedung keluarga Khalaf, [lalu aku datang kepadanya], kemudian ia bercerita tentang saudara perempuannya-dan suami dari saudara perempuannya telah mengikuti peperangan bersama-sama dengan Nabi Muhammad saw sebanyak dua belas kali-. Perempuan tersebut selanjutnya mengatakan, 'Saudara perempuanku itu pernah mengikuti suaminya (dalam peperangan) sebanyak enam kali. Ia mengatakan, 'Kami mengobati yang terluka, mengurus yang sakit.' Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi Muhammad saw, 'Apakah tidak apa-apa bagi salah seorang di antara kami untuk tinggal di rumah kalau dia tidak mempunyai jilbab? Beliau menjawab, 'Hendaknya sahabatnya mengenakan salah satu jilbabnya kepadanya dan hendaknya dia berpartisipasi di dalam perbuatan-perbuatan yang baik dan dalam pertemuan-pertemuan keagamaan kaum muslimin.' Pada waktu Ummu Athiyyah datang, aku datang kepadanya lalu] aku bertanya kepadanya, 'Apakah Anda pernah mendengar Nabi Muhammad saw mengenai masalah ini (yakni bolehnya kaum wanita keluar untuk menghadiri kebaikan yang diadakan oleh kaum muslimin)?' Ummu Athiyyah berkata, 'Ya, semoga ayahku berkorban untuknya (Nabi Muhammad saw.)-Ummu Athiyyah tidak menyebutkan sesuatu melainkan hanya berkata, 'Semoga ayahku berkorban untuknya'-. Aku pernah mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, '[Hendaklah] wanita-wanita merdeka (anak-anak gadis) dan wanita-wanita pingitan atau anak-anak gadis pingitan [Abu Ayyub ragu-ragu] dan wanita-wanita haid keluar [pada hari raya] untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang mukmin, dan orang yang haid supaya mengucilkan diri dari mushalla.' [Seorang perempuan bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana kalau salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?' Beliau menjawab, 'Hendaklah sahabatnya berpartisipasi dengan mengenakan jilbabnya kepadanya.' 1/93].'" Hafshah berkata, "Aku bertanya, 'Bagaimana dengan wanita-wanita yang sedang haid?' Jawabnya, 'Bukankah wanita yang sedang haid juga hadir di Arafah, [menghadiri] ini dan [menghadiri] ini?'" (Dalam satu riwayat dari Hafshah, "Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, hingga kami suruh keluar juga anak-anak gadis dari pingitannya, hingga kami keluarkan wanita-wanita yang sedang haid, lalu mereka berada di belakang orang banyak, lantas bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa sebagaimana mereka berdoa karena mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu." 2/7)
Bab Ke-25: Perempuan Apabila Berhaid Tiga Kali dalam Sebulan dan Perihal Dibenarkannya Perempuan Mengenai Haid atau Mengandungnya, Mengingat Firman Allah Ta'ala, "... Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya...." (al-Baqarah: 228)
Ali dan Syuraih berkata, "Apabila seorang wanita memberikan bukti dari keluarganya yang terdiri atas orang-orang muslim yang baik dan mengatakan bahwa dia haid tiga kali dalam sebulan, dia dipercaya."[20]
Atha' berkata, "Haid itu sehari sampai lima belas hari."[21]
Mu'tamir mengatakan tentang apa yang diterima dari ayahnya, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Sirin perihal seorang perempuan yang melihat adanya darah lagi sesudah sucinya selama lima hari, apakah itu haid?" Ibnu Sirin menjawab, "Kaum perempuan adalah lebih mengerti perihal yang Anda tanyakan itu."[22]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy yang tercantum di muka pada nomor 12.")
Bab Ke-26: Warna Kuning dan Keruh Pada Hari-Hari Selain Hari-Hari Waktu Kedatangan Haid
181. Ummu Athiyyah berkata, "Kami tidak menganggap kekuning-kuningan dan keruh (sebagai darah haid) sedikit pun."
Bab Ke-27: Pembuluh Darah yang Merupakan Sumber Darah yang Keluar Waktu Istihadhah
182. Aisyah istri Nabi Muhammad saw berkata bahwa Ummu Habibah istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai apa yang dialaminya itu, kemudian beliau menyuruh mandi, lalu beliau bersabda, "Istihadhah ini dari pembuluh darah." Karena itu, Ummu Habibah mandi untuk setiap hendak mengerjakan shalat.
Bab Ke-28: Perempuan yang Haid Sesudah Melakukan Thawaf Ifadhah
183. Thawus berkata dari ayahnya, "Ibnu Abbas berkata, 'Seorang wanita mendapatkan rukhshah (dispensasi/keringanan) untuk pergi (pulang ke rumah) apabila dia haid (dalam satu riwayat: setelah thawaf ifadhah).' Ibnu Umar berkata bahwa dia tidak boleh pergi, tetapi kemudian terakhir aku mendengar dia berkata [sesudah itu], 'Sesungguhnya, Rasulullah saw memberikan rukhshah (dispensasi) untuk kaum perempuan yang haid tersebut.'"
Bab Ke-29: Apabila Seorang Wanita yang Mengalami Istihadhah Melihat Tanda-Tanda Kesucian dari Haidnya
Ibnu Abbas berkata, "Dia hendaknya mandi dan shalat meskipun (dia suci) cuma satu jam dan dia dapat melakukan (hubungan seksual bersama suaminya) setelah shalat, dan shalat adalah lebih besar dan lebih penting (daripada apa pun juga)."[23]
Bab Ke-30: Melaksanakan Shalat Mayit Bagi Seorang Wanita yang Wafat Sewaktu (atau Sesudah) Melahirkan dan Cara (Melaksanakan Shalat) dan Sunnahnya
184. Samurah bin Jundub r.a. berkata, "Seorang wanita (dalam satu riwayat: aku shalat di belakang Nabi Muhammad saw atas jenazah seorang wanita, 2/91) yang meninggal karena melahirkan (dalam satu riwayat: pada waktu nifas), maka Nabi saw menshalatinya dengan posisi lurus di pertengahan (tubuh)nya."
Catatan Kaki:
[1] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada Bab ke-17, hadits nomor 178.
[2] Al-Hafizh berkata, "Seakan-akan dia mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ibnu Mas'ud dengan isnad yang sahih, katanya, 'Para laki-laki dan para perempuan dari bani Israel biasa melakukan shalat bersama-sama. Akan tetapi, kaum perempuan suka menghambat laki-laki, lalu Allah menimpakan haid kepada mereka dan melarang mereka ke masjid.' Abdur Razzaq juga meriwayatkan riwayat yang semakna dengan ini dari Aisyah."
[3] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih darinya.
[4] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/235) dengan sanad hasan darinya. Dia itu adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i, seorang faqih (ahli fikih).
[5] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan lafal, "Sesungguhnya, Ibnu Abbas biasa membaca wiridnya meskipun dia dalam keadaan junub."
[6] Di-maushul-kan oleh Muslim (1/194) dan lainnya dari hadits Aisyah, dan di-takhrij dalam Shahih Sunan Abi Dawud (14) dan dalam ash-Sahihah (406). Diriwayatkan juga bahwa Aisyah pernah meruqyah (menjampi) saudara perempuannya, yaitu Asma', padahal Aisyah sedang haid. Diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/235) dan sanadnya hasan.
[7] Ini adalah bagian dari hadits Ummu Athiyah yang maushul yang akan disebutkan beberapa bab mendatang, yaitu pada Bab ke-24.
[8] Ini adalah bagian dari hadits tentang kisah Heraklius bersama Abu Sufyan dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam beberapa tempat, dan disebutkan pada Kitab ke-56 "al-Jihad", Bab ke-102.
[9] Ini adalah bagian dari hadits Jabir dalam kisah Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3.
[10] Di-maushul-kan oleh al-Baghawi di dalam al-Ja'diyyat dengan sanad sahih darinya. Dia adalah al-Hakam bin Uyainah al-Kufi, seorang faqih.
[11] Artinya, hendaklah ia mencuci bagian pakaian yang tidak terkena darah. Disebutkan di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (276), "Kemudian, hendaklah ia menggosoknya dengan air, lalu menyiramkan air ke pakaiannya, kemudian shalat dengannya." Sanadnya hasan.
[12] Riwayat ini disebutkan oleh Imam Bukhari secara mu'allaq di sini dan di-maushul-kannya dalam "Ath-Thalaq" (6/187), dan di-maushul-kan juga oleh al-Baihaqi. Akan tetapi semua ini terluput atas al-Hafizh di dalam syarahnya terhadap kalimat terakhir di dalam "Al-Janaiz", bahkan terjadi kesalahpahaman yang harus dijelaskan di sini. Beliau mengatakan, "Diriwayatkan oleh al-Ismaili dengan lafal, 'Lalu Rasulullah saw. melarang kami...' Seandainya beliau ingat apa yang aku sebutkan ini niscaya beliau tidak perlu menisbatkan riwayat ini kepada al-Ismaili.
[13] Jabir menambahkan di dalam haditsnya, "Dan, janganlah engkau mengerjakan shalat," dan akan disebutkan haditsnya pada akhir kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3, dan sudah disebutkan barusan secara mu'allaq pada nomor 61.
[14] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari dan di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim dalam al Mustkhraj.
[15] yakni selain thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits Jabir yang diriwayatkan Muslim. Ini adalah bagi yang melakukan haji qiran sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits tersebut, demikian juga yang melakukan haji ifrad sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik dalam hadits ini. Adapun orang yang melakukan haji tamattu', ia melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah lagi sebagaimana lahir hadits ini, dan yang diriwayatkan dengan jelas dalam hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara mu'allaq dalam kitab ini.
[16] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' (1/77-78) dengan sanad hasan darinya.
[17] Di-maushul-kan juga oleh Imam Malik, tetapi hal ini perlu mendapat perhatian, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh. Putri Zaid ini tidak diketahui namanya.
[18] Ibnu Bathhal dan lainnya berkata, "Karena hal itu menimbulkan kesulitan dan memberatkan, juga tercela."
[19] Hadits Jabir ini merupakan bagian dari haditsnya yang tersebut pada Kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3 tentang haidnya Aisyah pada waktu haji. Di situ disebutkan "hanya saja ia tidak boleh melakukan thawaf dan tidak boleh melakukan shalat". Adapun hadits Abu Sa'id disebutkan secara maushul pada Kitab ke-24 "az-Zakat", Bab ke-44. Di situ disebutkan "Bukankah wanita itu apabila sedang haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa?"
[20] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/212 -213) dengan sanad sahih dari keduanya dan pernyataan ini diucapkannya dalam sebuah kisah.
[21] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya.
[22] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/210 dan 211) secara terpisah, sedangkan sanad yang menggunakan kata yaum adalah hasan dan sanad lainnya sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/203) dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas tanpa perkataan mencampuri (menyetubuhi). Akan tetapi, yang ada perkataan ini diriwayatkan oleh darinya (1/207) dengan sanad yang lemah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah sebelumnya.
Bab Ke- 1: Bagaimana Permulaan Haid Itu dan Sabda Nabi Muhammad saw., "Ini merupakan suatu hal yang telah Allah tetapkan bagi anak cucu perempuan Adam."[1]
Sebagian ulama mengatakan bahwa haid pertama kali datang pada bani Israel.[2]
Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, "Akan tetapi, apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. lebih tepat."
Bab Ke-2: Perintah Kepada Kaum Wanita Apabila Sedang Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178.")
Bab Ke-3: Mencuci Kepala Suami dan Menyisir Rambutnya oleh Seorang Istri yang Haid
167. Urwah pernah ditanya orang, "Bolehkah wanita haid melayaniku dan bolehkah wanita junub mendekatiku?" Urwah berkata, "Semuanya boleh bagiku, semuanya boleh melayaniku, dan tiada celanya. Aisyah telah menceriterakan kepadaku bahwa dia pernah menyisir rambut Rasulullah saw ketika dia sedang haid, padahal ketika itu Rasulullah saw sedang i'tikaf di masjid; beliau mendekatkan kepalanya kepadanya (Aisyah) dan dia (Aisyah) ada di dalam kamarnya, lalu ia menyisir beliau, padahal ia sedang haid."
Bab Ke-4: Lelaki Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istrinya, Sedang Istrinya Itu dalam Keadaan Haid
Abu Wa'il mengutus pelayannya yang sedang haid supaya membawa (mengambil) Al-Qur'an dari Abu Razin dengan memegangnya pada gantungannya.[3]
168. Aisyah r.a. berkata, "Nabi Muhammad saw. bersandar di pangkuan aku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca Al-Qur'an."
Bab Ke-5: Orang yang Menamakan Nifas Itu Haid
169. Ummu Salamah berkata, "Ketika aku bersama Nabi Muhammad saw. tidur-tiduran di kain hitam persegi empat (dalam satu riwayat: di lantai 1/83), tiba-tiba aku haid, lalu aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, '[Mengapa kamu?, 2/233] Apakah kamu nifas?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau lalu memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah." [Ummu Salamah biasa mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan beliau suka menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.]
Bab Ke-6: Memeluk Wanita yang Sedang Haid
170. Aisyah berkata, "Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya, kemudian beliau memeluknya" Aisyah berkata, "Siapakah diantaramu yang dapat mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat beliau?"
171. Maimunah berkata, "Apabila Rasulullah saw ingin menggauli (memeluk) seseorang di antara istri-istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya supaya memakai izar (kain)."
Bab Ke-7: Orang yang Haid Harus Meninggalkan Puasa
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa'id al-Khudri yang tersebut pada Kitab ke-24 'az-Zakat', Bab ke-44.")
Bab Ke-8: Wanita Haid Boleh Melaksanakan Semua Manasik Haji Kecuali Thawaf di Masjidil Haram
Ibrahim mengatakan, 'Tidak apa-apa wanita yang haid membaca ayat Al-Qur an."[4]
Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak apa-apa seorang junub menbaca Al-Qur'an.[5]
Nabi Muhammad saw selalu mengingat (menyebut) Allah di segala waktu.[6]
Ummu Athiyyah mengatakan, "Kami (para wanita) diperintahkan agar orang-orang yang dalam keadaan haid dari golongan kami mengucapkan takbir hari raya sebagaimana takbirnya kaum lelaki dan berdoa."[7]
Ibnu Abbas berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan bahwasanya Heraklius meminta surat Nabi Muhammad saw., lalu ia membacanya, tiba-tiba di dalamnya terdapat tulisan Bismillaahir-rahmaanir-rahiim 'dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang' dan ayat yaa ahlal kitaabi ta'aalaw ilaa kalimatin.... 'hai orang-orang ahli kitab! Marilah sama-sama kita berpegang pada kata yang sama antara kami dan kamu yakni bahwa tak ada yang kita sembah selain Allah ....'."[8]
Atha' berkata mengenai apa yang diterimanya dari Jabir, yaitu, "Aisyah haid dan dia melaksanakan semua ibadah haji kecuali thawaf sekitar Ka'bah dan tidak shalat."[9]
Hakam berkata, "Sesungguhnya, aku menyembelih binatang sedangkan aku dalam keadaan junub dan Allah telah berfirman, 'Dan, janganlah kamu memakan makanan yang tidak disebut nama Allah (sewaktu menyembelihnya).'"[10]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada nomor 178.")
Bab Ke-9: Istihadhah (Keluar Darah dari Rahim, Tetapi Bukan Darah Haid)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy di muka pada nomor 127.")
Bab Ke-10: Mencuci Darah Haid
172. Asma' binti Abu Bakar berkata, "Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw., Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya apabila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?' Rasulullah saw. bersabda, 'Apabila pakaian salah seorang dari kamu terkena darah haid, gosoklah darah itu kemudian bersihkanlah dengan air. Setelah itu, kamu boleh shalat dengan memakai pakaianmu itu.'" (Dalam satu riwayat: gosoklah, kemudian hendaklah ia siram dengan air dan bolehlah ia shalat dengannya.)
173. Aisyah berkata, "Apabila salah seorang di antara kami datang haidnya, ia mengerik darah yang mengenai pakaiannya, mencuci bagian itu, dan menyiram sisanya dengan air,[11] kemudian dia melakukan shalat dengannya."
Bab Ke-11: I'tikaf Seorang Wanita yang Sedang Istihadhah
174. Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad saw melakukan i'tikaf dan beri'tikaf pulalah sebagian istri-istrinya bersama beliau, sedangkan di antara istri-istrinya ada yang beristihadhah. Dia (istri Nabi) melihat darah (keluar dari kemaluannya) [dan warna kekuning-kuningan], dan mungkin dia (istri Nabi) meletakkan sebuah pinggan di bawahnya untuk (menampung) darah [ketika ia shalat]. Ikrimah mengira bahwasanya Aisyah melihat cairan jenis suatu tumbuhan, lalu ia berkata, 'Tampaknya ini sesuatu yang dimiliki oleh si anu."
Bab Ke-12: Bolehkah Seorang Wanita Melakukan Shalat dengan Pakaian yang Dipakainya Ketika Haid?
175. Aisyah berkata, 'Tak seorang pun di antara kami yang mempunyai lebih dari satu pakaian yang juga kami pakai ketika kami sedang haid. Karena itu, apabila ia terkena sesuatu dari darah haidnya, ia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kukunya."
Bab Ke-13: Menggunakan Wangi-Wangian Bagi Perempuan Ketika Mandi dari Haid
176. Ummu Athiyyah r.a. (dan dari jalan Muhammad bin Sirin, berkata, "Anak laki-laki Ummu Athiyyah r.a. meninggal dunia. Pada hari yang ketiga, dia meminta zat pewarna kuning untuk mengusap wajahnya, dan, 2/78) ia berkata, 'Kami dilarang[12] (dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw. melarang, 6/187) berkabung (dalam satu riwayat: tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung) pada mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yaitu selama 4 bulan 10 hari dengan tidak bercelak, tidak berharum-haruman (dalam satu riwayat: tidak mengenakan harum-haruman kecuali baru suci dari haid), dan tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali kain dingin (buatan Yaman). Kami pun telah diberi kemurahan ketika suci, apabila salah seorang di antara kami mandi dari haidnya dengan setetes minyak harum. Kami pun dilarang mengiringkan jenazah [tetapi larangan ini tidak keras].'"
[Abu Abdullah berkata, "lafal al-qusth dan al-kust itu semacam lafal kaafuur dan qaafuuy, sedang nubdzah berarti qith'ah 'sepotong'." 6/186]
Bab Ke-14: Seorang Wanita Menggosok Tubuhnya Ketika Mandi Setelah Suci dari Haid, Bagaimana Cara Dia Mandi, dan MenWmakan Sepotong Kain yang Diberi Wewangian untuk Mengusap BekasBekas Darah
177. Aisyah r.a. berkata, "Seorang wanita [dari Anshar] bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang cara dia mandi dari haid. Beliau lalu memerintahkan kepadanya bagaimana ia mandi. Beliau bersabda, 'Ambillah sepotong kain yang diberi kasturi lalu bersucilah kamu dengannya [(tiga kali).' Nabi Muhammad saw merasa malu, lalu beliau memalingkan wajahnya, atau beliau bersabda: berwudhulah].' Ia (wanita itu) bertanya, 'Bagaimana aku bersuci dengannya?' Beliau bersabda, 'Mahasuci Allah, bersucilah!'" [Aisyah berkata, "Aku mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah saw., 8/159], maka aku menariknya ke arahku, lalu aku katakan, 'Telusurilah dengan minyak harum pada bekas darah.'"
Bab Ke-15: Mandi Sehabis Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di muka.")
Bab Ke-16: Perempuan Menyisir Rambutrrya Sewaktu Mandi Sehabis Haid
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang akan datang di bawah ini.")
Bab Ke-17: Perempuan Melepaskan Sanggul Kepala Ketika Mandi Haid
178. Aisyah berkata, "Kami keluar memenuhi tanggal bulan Dzulhijjah; (dalam satu riwayat: pada tanggal lima Dzulhijjah, 4/7), [dan kami tidak melihat melainkan itu adalah bulan haji, 2/151], [lalu kami berihram untuk umrah, kemudian Rasulullah saw bersabda kepada kami, 'Barangsiapa yang membawa binatang korban, hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, kemudian janganlah ia bertahallul sehingga selesai keduanya.' 5/124]. [Kami lalu turun di Sarif." Kata Aisyah, "Kemudian Rasulullah saw keluar menemui sahabat-sahabat beliau, 2/150], lalu bersabda, 'Barangsiapa [di antara kamu yang tidak membawa binatang korban, dan] ingin berihram dengan umrah, hendaklah ia membaca talbiyah/berihram. (Dalam satu riwayat: ingin berumrah, silakan dia berumrah, dan barangsiapa yang membawa binatang korban, janganlah berihram untuk umrah) karena seandainya aku tidak menyerahkan hewan untuk disembelih niscaya aku membaca talbiyah untuk umrah.' Sebagian dari mereka lalu membaca talbiyah untuk umrah dan sebagian dari mereka membaca talbiyah untuk haji [dan di antara kami ada yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah]." [Aisyah berkata, "Adapun Rasulullah saw dan beberapa orang sahabat beliau fisiknya kuat-kuat, mereka membawa binatang korban, maka mereka tidak dapat melakukan umrah], dan aku termasuk orang yang membaca talbiyah untuk umrah [dan tidak membawa binatang korban], [kemudian aku haid]. Aku mendapati hari Arafah, sedangkan aku haid. Aku lalu mengadu kepada Nabi Muhammad saw (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah saw masuk menemuiku, sedangkan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, 'Mengapa engkau menangis, wahai sayang?' Aku menjawab, '[Demi Allah, aku ingin tidak haji tahun sekarang, l/79], aku mendengar apa yang engkau katakan kepada sahabat-sahabatmu seperti itu, tetapi aku terhalang melakukan umrah.' Beliau berkata, 'Mengapa engkau [apakah engkau nifas/haid? 6/235].' Aku menjawab, '[Ya], aku tidak shalat' Beliau bersabda, 'Tidak apa-apa. Sesungguhnya, engkau hanya salah seorang putri-putri Adam. Allah telah menetapkan atasmu seperti apa yang ditetapkannya atas putri-putri Adam itu.) (Dalam satu riwayat: 'Sesungguhnya, ini adalah suatu urusan (dalam satu riwayat: sesuatu) yang telah ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan Adam, 1/77). Karena itu, tinggalkanlah umrahmu, uraikan rambutmu dan bersisirlah, dan bertalbiyahlah untuk haji (dalam satu riwayat: maka beradalah kamu dalam haji kamu, mudah-mudahan Allah akan memberimu haji).' [Beliau bersabda, '[Maka] lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah[13] sehingga engkau suci.' 2/171] Kemudian, aku kerjakan. [Kemudian Nabi Muhammad saw datang, lalu thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, dan tidak bertahallul, dan beliau membawa binatang korban, lalu berthawaf pula istri-istri beliau dan sahabat-sahabat beliau bersama beliau, 2/196]. [Nabi Muhammad saw. lalu memerintahkan orang yang tidak membawa binatang korban supaya bertahallul. Bertahallullah di antara mereka orang yang tidak membawa binatang korban; sedangkan istri-istri beliau tidak membawa binatang korban, maka mereka bertahallul." [Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabaa, "Seandainya aku tahu akan menghadapi apa yang kutinggalkan ini niscaya aku membawa binatang korban dan aku bertahallul bersama orang banyak ketika mereka bertahallul." 8/128] [Aisyah berkata, "Aku lalu tidak melakukan thawaf di Baitullah."] [Aisyah berkata, "Kami lalu keluar di dalam haji beliau, sehingga kami datang di Mina, lalu aku suci/selesai haid."] [Aisyah berkata, "Kami lalu memasuki hari nahar dengan daging sapi. Aku bertanya, 'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Rasulullah saw menyembelih korban untuk istri-istrinya [dengan sapi].'-Yahya berkata, 'Aku lalu menyebutkan hadits ini kepada al-Qasim bin Muhammad, kemudian dia berkata, 'Demi Allah, Aisyah telah menyampaikan hadits menurut apa adanya." 4/7].-[Aku lalu keluar dari Mina, lalu aku thawaf ifadhah di Baitullah [pada hari nahar. 2/ 189]. Aku lalu keluar bersama beliau pada nafar akhir], sehingga ketika malam hashbah [beliau turun di tempat melempar jumrah di Mina dan kami pun turun bersama beliau.] [Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa pahala umrah dan haji, sedangkan aku hanya kembali dengan haji?' (dalam satu riwayat: 'Sahabat-sahabatmu pulang dengan mendapat pahala haji dan umrah, sedang aku tidak lebih dari pahala haji saja?' 4/14) Beliau bersabda, 'Engkau tidak thawaf selama beberapa malam kita tiba di Mekah?' Aku menjawab, Tidak.' Beliau bersabda, 'Pergilah dengan saudara laki-laki [dan hendaklah ia mengiringimu] ke Tan'im, lalu bertalbiyahlah untuk umrah, kemudian waktumu untuk ini dan ini], [tetapi hal itu menurut kadar biayamu dan keletihanmu, 2/201].'
[Shafiyah binti Huyay mengeluarkan haid, 2/196] [pada malam nafar, lalu, 2/198] [ia berkata, 'Aku lihat dirimu menghalangi mereka (dalam satu riwayat: meng halangimu)].' [Rasulullah saw. menginginkan terhadap Shafiyah apa yang biasa diinginkan seorang laki-laki kepada istrinya, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia sedang haid.'] (Dalam satu riwayat: Ketika Rasulullah saw hendak melakukan nafar, tiba-tiba Shafiyah berada di depan pintu kemahnya dengan muram, 6/184) [bersedih hati karena sedang haid, lalu, 7/110] beliau bersabda [kepadanya], [''Aqra haliqa'] -[dialek Quraisy]- [dia menghalangi kita?] [Apakah engkau tidak melakukan thawaf pada hari nahar? Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'T'idak apa-apa. Lakukanlah nafar] [kalau begitu].' [Rasulullah saw. lalu memanggil Abdur Rahman bin Abu Bakar seraya bersabda, 'Keluarlah bersama saudara perempuanmu ini dari tanah haram, lalu hendaklah ia bertalbiyah untuk umrah, kemudian selesaikanlah. Setelah itu, datanglah kalian berdua ke sini karena aku menunggu kedatanganmu berdua.' Aku keluar ke Tan'im, [dan Abdur Rahman mengiringkan di bagian belakang tali unta, 6/141], [dan menaikkanku di atas pelana, 2/141-142].[14] Aku lalu bertalbiyah untuk umrah sebagai pengganti umrah aku [yang telah kulakukan] [sehingga setelah aku selesai, dan selesai thawaf, kemudian aku datang kepada beliau pada waktu dini hari).' [Nabi Muhammad saw lalu menemuiku [sedangkan hari masih gelap], beliau naik dari Mekah dan aku turun ke sana, atau aku naik dan beliau turun]. (Dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menantikan Aisyah di Mekah bagian atas hingga Aisyah datang). [Nabi Muhammad saw lalu bertanya, 'Apakah engkau sudah selesai?' Aku menjawab, 'Sudah.'] [Beliau bersabda, 'Ini adalah pengganti umrahmu]. [Allah lalu menjadikannya dapat menyelesaikan hajinya dan umrahnya, dan dalam hal itu tidak ada binatang korban, tidak ada sedekah, dan tidak ada puasa].'
[Berthawaflah orang-orang yang bertalbiyah umrah di Baitullah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul, kemudian mereka thawaf dengan satu kali thawaf (dalan satu riwayat: thawaf yang lain, 2/168) sesudah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang melakukan haji dan umrah bersama-sama, mereka melakukan thawaf satu kali. 2/149].[15] [Rasulullah saw lalu mengumumkan kepada para sahabatnya untuk berangkat, kemudian orang-orang berangkat [dan orang-orang yang thawaf sebelum shalat subuh, kemudian keluar], lalu berjalan menuju ke Madinah.]"
Bab Ke-18: Manusia yang Jadi Diciptakan dan yang Tidak Jadi Diciptakan
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tercantum pada Kitab ke-82 'al-Qadar'.')
Bab Ke-19: Bagaimana Memulai Ihramnya Perempuan Haid dengan Haji dan Umrah
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah tersebut tadi.")
Bab Ke-20: Permulaan dan Akhir Masa Haid
Ada beberapa orang wanita yang sama memberikan sehelai kain kepada Aisyah, yang di dalamnya ada kapasnya dan tampaklah di kapas itu warna kuning. Aisyah berkata, "Janganlah terburu-buru, sampai kamu melihat sehelai kain itu putih (maksudnya: berhentinya haid secara sempurna)."[16]
Putri Zaid binTsabit[17] diberi tahu bahwa beberapa wanita meminta lampu-lampu di malam hari untuk melihat apakah haid telah berhenti ataukah belum. Mengenai
hal itu putri Zaid mengatakan, "Kaum perempuan tidak perlu melakukan hal itu." Dia pun mencela mereka.[18]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Bintu Abi Hubaisy yang tersebut pada nomor 127 di muka.')
Bab Ke-21: Orang Haid Tidak Mengqadha Shalat
Jabir dan Abu Sa'id berkata dari Nabi Muhammad saw., "Ia (wanita yang sedang haid, pen) harus meninggalkan shalat."[19]
179. Dari Mu'adzah bahwasanya seorang wanita berkata kepada Aisyah, "Apakah salah seorang di antara kita shalatnya mencukupi apabila ia suci?" Aisyah menjawab, "Apakah kamu seorang Haruri? Kami haid bersama Nabi, namun beliau tidak memerintahkan kami karenanya." Atau, ia berkata, "Karni tidak mengerjakannya."
Bab Ke-22: Tidur dengan Seorang Wanita Haid dan Wanita Itu Memakai Bajunya (Yang Dipakai Ketika Haid)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah yang tersebut pada nomor 169 di muka.")
Bab Ke-23: Orang yang Mengenakan Pakaian Khusus untuk Haid Selain yang untuk Waktu Sucinya
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Salamah di atas.")
Bab Ke-24: Hadirnya Orang Haid dalam Shalat Dua Hari Raya dan Dakwah Kaum Muslimin, Tetapi Mereka Menjauhkan Diri dari Tempat Shalat
Hafsah [binti Sirin, 2/9] berkata, "Kamu semua melarang gadis-gadis kami untuk keluar pada kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha). Datanglah seorang perempuan lalu singgah di gedung keluarga Khalaf, [lalu aku datang kepadanya], kemudian ia bercerita tentang saudara perempuannya-dan suami dari saudara perempuannya telah mengikuti peperangan bersama-sama dengan Nabi Muhammad saw sebanyak dua belas kali-. Perempuan tersebut selanjutnya mengatakan, 'Saudara perempuanku itu pernah mengikuti suaminya (dalam peperangan) sebanyak enam kali. Ia mengatakan, 'Kami mengobati yang terluka, mengurus yang sakit.' Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi Muhammad saw, 'Apakah tidak apa-apa bagi salah seorang di antara kami untuk tinggal di rumah kalau dia tidak mempunyai jilbab? Beliau menjawab, 'Hendaknya sahabatnya mengenakan salah satu jilbabnya kepadanya dan hendaknya dia berpartisipasi di dalam perbuatan-perbuatan yang baik dan dalam pertemuan-pertemuan keagamaan kaum muslimin.' Pada waktu Ummu Athiyyah datang, aku datang kepadanya lalu] aku bertanya kepadanya, 'Apakah Anda pernah mendengar Nabi Muhammad saw mengenai masalah ini (yakni bolehnya kaum wanita keluar untuk menghadiri kebaikan yang diadakan oleh kaum muslimin)?' Ummu Athiyyah berkata, 'Ya, semoga ayahku berkorban untuknya (Nabi Muhammad saw.)-Ummu Athiyyah tidak menyebutkan sesuatu melainkan hanya berkata, 'Semoga ayahku berkorban untuknya'-. Aku pernah mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, '[Hendaklah] wanita-wanita merdeka (anak-anak gadis) dan wanita-wanita pingitan atau anak-anak gadis pingitan [Abu Ayyub ragu-ragu] dan wanita-wanita haid keluar [pada hari raya] untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang mukmin, dan orang yang haid supaya mengucilkan diri dari mushalla.' [Seorang perempuan bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana kalau salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?' Beliau menjawab, 'Hendaklah sahabatnya berpartisipasi dengan mengenakan jilbabnya kepadanya.' 1/93].'" Hafshah berkata, "Aku bertanya, 'Bagaimana dengan wanita-wanita yang sedang haid?' Jawabnya, 'Bukankah wanita yang sedang haid juga hadir di Arafah, [menghadiri] ini dan [menghadiri] ini?'" (Dalam satu riwayat dari Hafshah, "Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, hingga kami suruh keluar juga anak-anak gadis dari pingitannya, hingga kami keluarkan wanita-wanita yang sedang haid, lalu mereka berada di belakang orang banyak, lantas bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa sebagaimana mereka berdoa karena mengharapkan keberkahan dan kesucian hari itu." 2/7)
Bab Ke-25: Perempuan Apabila Berhaid Tiga Kali dalam Sebulan dan Perihal Dibenarkannya Perempuan Mengenai Haid atau Mengandungnya, Mengingat Firman Allah Ta'ala, "... Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya...." (al-Baqarah: 228)
Ali dan Syuraih berkata, "Apabila seorang wanita memberikan bukti dari keluarganya yang terdiri atas orang-orang muslim yang baik dan mengatakan bahwa dia haid tiga kali dalam sebulan, dia dipercaya."[20]
Atha' berkata, "Haid itu sehari sampai lima belas hari."[21]
Mu'tamir mengatakan tentang apa yang diterima dari ayahnya, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Sirin perihal seorang perempuan yang melihat adanya darah lagi sesudah sucinya selama lima hari, apakah itu haid?" Ibnu Sirin menjawab, "Kaum perempuan adalah lebih mengerti perihal yang Anda tanyakan itu."[22]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Fatimah binti Abi Hubaisy yang tercantum di muka pada nomor 12.")
Bab Ke-26: Warna Kuning dan Keruh Pada Hari-Hari Selain Hari-Hari Waktu Kedatangan Haid
181. Ummu Athiyyah berkata, "Kami tidak menganggap kekuning-kuningan dan keruh (sebagai darah haid) sedikit pun."
Bab Ke-27: Pembuluh Darah yang Merupakan Sumber Darah yang Keluar Waktu Istihadhah
182. Aisyah istri Nabi Muhammad saw berkata bahwa Ummu Habibah istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai apa yang dialaminya itu, kemudian beliau menyuruh mandi, lalu beliau bersabda, "Istihadhah ini dari pembuluh darah." Karena itu, Ummu Habibah mandi untuk setiap hendak mengerjakan shalat.
Bab Ke-28: Perempuan yang Haid Sesudah Melakukan Thawaf Ifadhah
183. Thawus berkata dari ayahnya, "Ibnu Abbas berkata, 'Seorang wanita mendapatkan rukhshah (dispensasi/keringanan) untuk pergi (pulang ke rumah) apabila dia haid (dalam satu riwayat: setelah thawaf ifadhah).' Ibnu Umar berkata bahwa dia tidak boleh pergi, tetapi kemudian terakhir aku mendengar dia berkata [sesudah itu], 'Sesungguhnya, Rasulullah saw memberikan rukhshah (dispensasi) untuk kaum perempuan yang haid tersebut.'"
Bab Ke-29: Apabila Seorang Wanita yang Mengalami Istihadhah Melihat Tanda-Tanda Kesucian dari Haidnya
Ibnu Abbas berkata, "Dia hendaknya mandi dan shalat meskipun (dia suci) cuma satu jam dan dia dapat melakukan (hubungan seksual bersama suaminya) setelah shalat, dan shalat adalah lebih besar dan lebih penting (daripada apa pun juga)."[23]
Bab Ke-30: Melaksanakan Shalat Mayit Bagi Seorang Wanita yang Wafat Sewaktu (atau Sesudah) Melahirkan dan Cara (Melaksanakan Shalat) dan Sunnahnya
184. Samurah bin Jundub r.a. berkata, "Seorang wanita (dalam satu riwayat: aku shalat di belakang Nabi Muhammad saw atas jenazah seorang wanita, 2/91) yang meninggal karena melahirkan (dalam satu riwayat: pada waktu nifas), maka Nabi saw menshalatinya dengan posisi lurus di pertengahan (tubuh)nya."
Catatan Kaki:
[1] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada Bab ke-17, hadits nomor 178.
[2] Al-Hafizh berkata, "Seakan-akan dia mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ibnu Mas'ud dengan isnad yang sahih, katanya, 'Para laki-laki dan para perempuan dari bani Israel biasa melakukan shalat bersama-sama. Akan tetapi, kaum perempuan suka menghambat laki-laki, lalu Allah menimpakan haid kepada mereka dan melarang mereka ke masjid.' Abdur Razzaq juga meriwayatkan riwayat yang semakna dengan ini dari Aisyah."
[3] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih darinya.
[4] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/235) dengan sanad hasan darinya. Dia itu adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i, seorang faqih (ahli fikih).
[5] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan lafal, "Sesungguhnya, Ibnu Abbas biasa membaca wiridnya meskipun dia dalam keadaan junub."
[6] Di-maushul-kan oleh Muslim (1/194) dan lainnya dari hadits Aisyah, dan di-takhrij dalam Shahih Sunan Abi Dawud (14) dan dalam ash-Sahihah (406). Diriwayatkan juga bahwa Aisyah pernah meruqyah (menjampi) saudara perempuannya, yaitu Asma', padahal Aisyah sedang haid. Diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/235) dan sanadnya hasan.
[7] Ini adalah bagian dari hadits Ummu Athiyah yang maushul yang akan disebutkan beberapa bab mendatang, yaitu pada Bab ke-24.
[8] Ini adalah bagian dari hadits tentang kisah Heraklius bersama Abu Sufyan dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam beberapa tempat, dan disebutkan pada Kitab ke-56 "al-Jihad", Bab ke-102.
[9] Ini adalah bagian dari hadits Jabir dalam kisah Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3.
[10] Di-maushul-kan oleh al-Baghawi di dalam al-Ja'diyyat dengan sanad sahih darinya. Dia adalah al-Hakam bin Uyainah al-Kufi, seorang faqih.
[11] Artinya, hendaklah ia mencuci bagian pakaian yang tidak terkena darah. Disebutkan di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (276), "Kemudian, hendaklah ia menggosoknya dengan air, lalu menyiramkan air ke pakaiannya, kemudian shalat dengannya." Sanadnya hasan.
[12] Riwayat ini disebutkan oleh Imam Bukhari secara mu'allaq di sini dan di-maushul-kannya dalam "Ath-Thalaq" (6/187), dan di-maushul-kan juga oleh al-Baihaqi. Akan tetapi semua ini terluput atas al-Hafizh di dalam syarahnya terhadap kalimat terakhir di dalam "Al-Janaiz", bahkan terjadi kesalahpahaman yang harus dijelaskan di sini. Beliau mengatakan, "Diriwayatkan oleh al-Ismaili dengan lafal, 'Lalu Rasulullah saw. melarang kami...' Seandainya beliau ingat apa yang aku sebutkan ini niscaya beliau tidak perlu menisbatkan riwayat ini kepada al-Ismaili.
[13] Jabir menambahkan di dalam haditsnya, "Dan, janganlah engkau mengerjakan shalat," dan akan disebutkan haditsnya pada akhir kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3, dan sudah disebutkan barusan secara mu'allaq pada nomor 61.
[14] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari dan di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim dalam al Mustkhraj.
[15] yakni selain thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits Jabir yang diriwayatkan Muslim. Ini adalah bagi yang melakukan haji qiran sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadits tersebut, demikian juga yang melakukan haji ifrad sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik dalam hadits ini. Adapun orang yang melakukan haji tamattu', ia melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah lagi sebagaimana lahir hadits ini, dan yang diriwayatkan dengan jelas dalam hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara mu'allaq dalam kitab ini.
[16] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' (1/77-78) dengan sanad hasan darinya.
[17] Di-maushul-kan juga oleh Imam Malik, tetapi hal ini perlu mendapat perhatian, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh. Putri Zaid ini tidak diketahui namanya.
[18] Ibnu Bathhal dan lainnya berkata, "Karena hal itu menimbulkan kesulitan dan memberatkan, juga tercela."
[19] Hadits Jabir ini merupakan bagian dari haditsnya yang tersebut pada Kitab ke-94 "at-Tamanni", Bab ke-3 tentang haidnya Aisyah pada waktu haji. Di situ disebutkan "hanya saja ia tidak boleh melakukan thawaf dan tidak boleh melakukan shalat". Adapun hadits Abu Sa'id disebutkan secara maushul pada Kitab ke-24 "az-Zakat", Bab ke-44. Di situ disebutkan "Bukankah wanita itu apabila sedang haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa?"
[20] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/212 -213) dengan sanad sahih dari keduanya dan pernyataan ini diucapkannya dalam sebuah kisah.
[21] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya.
[22] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/210 dan 211) secara terpisah, sedangkan sanad yang menggunakan kata yaum adalah hasan dan sanad lainnya sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi (1/203) dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas tanpa perkataan mencampuri (menyetubuhi). Akan tetapi, yang ada perkataan ini diriwayatkan oleh darinya (1/207) dengan sanad yang lemah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah sebelumnya.
Kitab Dua Hari Raya
Bab Ke-1: Mengenai Dua Hari Raya dan Mengenakan yang Indah-Indah pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 475 di muka.")
Bab Ke-2: Bermain dengan Tombak dan Perisai pada Hari Raya
508. Aisyah berkata, "Rasulullah masuk padaku, dan di sisiku ada dua anak wanita (dari gadis-gadis Anshar 2/3, dan dalam satu riwayat: dua orang biduanita 4/266) pada hari Mina. Lalu, keduanya memukul rebana (4/161). Mereka menyanyi dengan nyanyian (dalam satu riwayat: dengan apa yang diucapkan oleh wanita-wanita Anshar pada hari) Perang Bu'ats[1] sedang keduanya bukan penyanyi. Beliau berbaring di atas hamparan dan memalingkan wajah beliau. Abu Bakar masuk, sedang Nabi
menutup wajah dengan pakaian beliau (2/11), lalu Abu Bakar menghardik saya (dan dalam satu riwayat: menghardik mereka) dan mengatakan, 'Seruling setan di (dalam satu riwayat: Pantaskah ada seruling setan di rumah) Rasulullah? Dia mengucapkannya dua kali. Lalu, Nabi menghadap Abu Bakar (dalam satu riwayat: lalu Nabi membuka wajahnya) lantas bersabda, 'Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar! Karena tiap-tiap kaum mempunyai hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.' Maka, ketika beliau lupa, saya mengisyaratkan kepada kedua anak wanita itu, lalu keduanya keluar."
509. "Hari itu adalah hari raya, di mana orang Sudan (dalam satu riwayat: orang-orang Habasyah 1/117) bermain perisai dan tombak di dalam masjid. Barangkali saya yang meminta kepada Nabi atau barangkali beliau sendiri yang mengatakan kepadaku, 'Apakah engkau ingin melihat?' Saya menjawab, 'Ya.' Saya disuruhnya berdiri di belakang beliau di depan pintu kamarku. Beliau melindungiku dengan selendang beliau, sedang aku melihat permainan mereka di dalam masjid. Lalu, Umar[2] menghardik mereka. Kemudian Nabi bersabda, 'Biarkanlah mereka.' (4/162) Maka, saya terus menyaksikan (6/147) sedang pipiku menempel pada pipi beliau, dan beliau berkata, 'Silakan (dan dalam satu riwayat: aman) wahai bani Arfidah!' Sehingga, ketika aku sudah merasa bosan, beliau bertanya, 'Sudah cukup?' Aku menjawab, 'Cukup.' Beliau bersabda, 'Kalau begitu, pergilah.'" (Maka, perkirakanlah sendiri wanita yang masih muda usia, yang senang sekali terhadap permainan. 6/159)
Bab Ke-3: Berdoa pada Hari Raya
Bab Ke-4: Makan pada Hari Raya Fitri Sebelum Keluar
510. Anas berkata, "Rasulullah tidak pergi (ke tempat shalat) pada hari raya Fitri sehingga beliau memakan beberapa buah kurma. (Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.)"[3]
Bab Ke-5: Makan pada Hari Raya Nahar Atau Idul Adha
511. Al-Bara' bin Azib r.a. berkata, "Nabi berpidato kepada kami pada hari raya kurban (Idul Adha) setelah shalat. Lalu beliau bersabda." (Dalam satu riwayat al-Bara' berkata, "Pada hari Adha Nabi keluar, lalu mengerjakan shalat Id dua rakaat. Kemudian menghadap kepada kami, seraya bersabda, 'Sesungguhnya kurban kita pada hari ini harus kita mulai dengan mengerjakan shalat Id, kemudian kita pulang, lalu kita sembelih kurban. 2/8) Barangsiapa yang shalat dengan shalat kita dan menyembelih dengan sembelihan kita, maka ia telah benar dalam berkurban (dalam riwayat lain: sesuai dengan Sunnah kami). Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat, maka sesungguhnya sembelihan itu (menyembelih biasa) dan tidak ada kurban baginya." (Dalam satu riwayat: maka sesungguhnya yang demikian itu adalah daging yang ia segerakan untuk keluarganya, bukan kurban sedikit pun 2/6). (Dan dalam riwayat lain: barangsiapa yang mengerjakan shalat seperti shalat kita dan menghadap kiblat kita, maka janganlah ia menyembelih kurban sebelum selesai shalat. 6/238). Abu Burdah bin Niyar, paman Bara', berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkurban dengan kambing saya sebelum shalat dan saya mengetahui bahwa hari raya ini adalah hari makan dan minum. Saya senang kambing saya itu sebagai kambing pertama yang disembelih di rumahku. Karena itu, saya sembelih kambing saya dan saya makan sebelum mendatangi shalat (dan saya beri makan keluargaku dan tetanggaku." 2/10). Dalam riwayat lain, al-Bara' berkata, "Mereka mempunyai tamu di rumahnya, lalu Abu Burdah menyuruh keluarganya menyembelih sebelum ia pulang, agar tamunya dapat makan. Maka, mereka menyembelih kambing sebelum shalat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi, lalu beliau menyuruhnya untuk menyembelih kurban lagi. (7/227). Beliau bersabda, "Kambingmu adalah kambing daging." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai kambing kecil betina, kami mempunyai anak binatang ternak (dalam satu riwayat: anak kambing betina yang jinak 6/237) yang lebih saya sukai daripada dua ekor kambing (dalam satu riwayat: saya mempunyai anak kambing betina, anak kambing penghasil susu, yang lebih baik daripada dua ekor kambing daging. Dalam riwayat lain: daripada seekor kambing yang lebih tua. Dan, dalam riwayat lain lagi: daripada dua ekor kambing yang lebih tua). Apakah itu mencukupi bagi saya?" Beliau menjawab, "Ya, tetapi tidak akan mencukupi bagi seorang pun sesudahmu."
Bab Ke-6: Keluar ke Tempat Shalat Tanpa Mimbar
512. Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah keluar pada hari raya Fitri dan hari raya Adha ke mushalla.[4] Yang pertama-tama beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berdiri dan menghadap manusia, dan manusia duduk di shaf-shaf mereka masing-masing. Beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah kepada mereka. Jika beliau mau menetapkan utusan, maka beliau mengutusnya; atau menyuruh sesuatu, maka beliau menyuruhnya, kemudian beliau pergi." Abu Sa'id berkata, "Orang-orang senantiasa berbuat demikan itu. Sehingga, saya keluar bersama Marwan, Gubernur Madinah, pada hari raya Adha atau Fitri. Ketika kami sampai di Mushalla, ternyata di sana ada mimbar yang dibuat oleh Katsir bin Shalt. Tiba-tiba Marwan mau naik mimbar sebelum shalat, maka saya menarik pakaiannya. Tetapi, ia menarikku, lantas ia naik dan berkhutbah sebelum shalat. Maka, saya katakan kepadanya, 'Demi Allah kamu telah mengubah.' Ia berkata, 'Wahai Abu Sa'id, apa yang kamu ketahui telah ketinggalan (usang).' Saya berkata kepadanya, 'Demi Allah, apa yang saya ketahui lebih baik daripada apa yang tidak saya ketahui.' Lalu ia (Marwan) melanjutkan perkataannya, 'Sesungguhnya orang-orang tidak lagi mau duduk bersama-sama kita sesudah shalat, maka saya jadikan khutbah itu sebelum shalat.'"
Bab Ke-7: Berjalan dan Berkendaraan ke Tempat Shalat Hari Raya serta Bab Tidak Adanya Azan dan Iqamah
513. Atha' mengatakan bahwa sesungguhnya Ibnu Abbas berkirim surat kepada Ibnu Zubair pada hari pertama ia dibai'at (yang isi suratnya), "Sesungguhnya shalat Idul Fitri itu tidak diazani sebagaimana shalat fardhu,[5] dan sesungguhnya khutbah Id itu dilakukan sesudah shalat."
514. Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah berkata, 'Tidak diadakan azan pada shalat hari raya Idul Fitri dan tidak pula pada Idul Adha."[6]
515. Jabir bin Abdullah berkata, "Sesungguhnya Nabi berdiri (dan dalam satu riwayat: keluar pada hari Idul Fitri), lalu memulai shalat. Kemudian berkhutbah di muka orang banyak sesudah shalat itu. Setelah Nabi selesai khutbah, beliau turun.[7] Kemudian mendatangi para wanita, memberi nasihat kepada mereka dan pada waktu itu beliau bersandar pada tangan Bilal. Bilal menggelar bajunya dan di baju itulah para wanita itu meletakkan sedekah mereka." Aku (perawi) bertanya kepada Atha', "Zakat pada hari raya Fitri?" Dia menjawab, 'Tidak, tetapi sedekah biasa yang mereka berikan pada waktu itu. Mereka lepas cincin mereka dan mereka lemparkan (ke baju bilal)." Saya bertanya (2/9), "Apakah Anda berpendapat bahwa di zaman kita sekarang ini imam boleh mendatangi kaum wanita, lalu memberi nasihat kepada mereka jika telah selesai shalat dan berkhutbah?" Atha' berkata, "Yang demikian itu sebenarnya adalah hak baginya. Kalau tidak boleh, maka apakah sebabnya tidak boleh mengerjakan demikian?"
Bab Ke-8: Berkhotbah Sesudah Shalat Hari Raya
516. Ibnu Umar berkata, "Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar biasa mengerjakan shalat hari raya sebelum khutbah."
Bab Ke-9: Dimakruhkan Membawa Senjata pada Hari Raya dan ketika Berada di Tanah Suci
Al-Hasan berkata, "Manusia dilarang membawa senjata pada hari raya, kecuali jika mereka dalam keadaan takut kepada musuh."[8]
517. Sa'id bin Jubair berkata, "Aku bersama Ibnu Umar ketika ia tertusuk oleh ujung tombak yang tajam di tapak kakinya bagian dalam, maka menempellah tapak kakinya itu pada sanggurdi. Lalu aku turun dan mencopotnya. Peristiwa itu terjadi di Mina. Hal itu didengar oleh Hajjaj, kemudian ia menjenguknya. Hajjaj berkata, 'Bagaimana keadaannya?' Jawab Ibnu Umar, 'Baik.' Hajjaj berkata, "Alangkah baiknya kalau kita mengetahui siapa orang yang menyebabkan Anda terkena bencana itu.' Ibnu Umar berkata, 'Andalah yang telah menimpakan bencana kepadaku.' Hajjaj menimpali, 'Bagaimana hal itu bisa terjadi?' Ibnu Umar menjawab, 'Anda membawa senjata pada hari yang tidak diperbolehkan membawa senjata, dan Anda memasukkan senjata ke tanah suci, padahal senjata itu tidak boleh dimasukkan ke tanah suci.'"
Bab Ke-10: Bersegera Mengerjakan Shalat Hari Raya
Abdullah bin Busr berkata, "Sesungguhnya kami selesai melakukannya pada saat ini, yaitu ketika bertasbih."
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra' pada nomor 511 di muka.')
Bab Ke- 11: Keutamaan Beramal pada Hari-Hari Tasyrik[9]
Ibnu Abbas berkata, "'Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (al-Hajj: 28),' ialah sepuluh hari (yang pertama dalam bulan Dzulhijjah); dan 'beberapa hari yang berbilang'[10] (al-Baqarah: 203) ialah hari-hari tasyrik."[11]
Ibnu Umar dan Abu Hurairah biasa pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil bertakbir, dan orang-orang yang di belakangnya turut bertakbir mengikuti takbirnya.[12]
Muhammad bin Ali bertakbir di belakang kafilah.[13]
518. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak ada amalan pada hari-hari lain yang lebih utama daripada sepuluh hari ini?" Mereka menjawab, "Tidakkah jihad (lebih utama)?" Beliau bersabda, "Bukan pula jihad, kecuali orang yang keluar dengan mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan sesuatu pun."
Bab Ke-12: Bertakbir Pada Hari-Hari Mina dan Ketika Pergi Ke Arafah
Umar r.a. biasa bertakbir di kubahnya di Mina. Lalu, terdengar oleh orang-orang yang di masjid, kemudian mereka bertakbir (mengikutinya). Bertakbir pula orang-orang yang di pasar-pasar, sehingga Mina gemuruh dengan takbir.[14]
Ibnu Umar biasa bertakbir di Mina pada hari-hari itu, ketika selesai shalat-shalat wajib, di tempat tidur, di tendanya, di majelisnya, dan di jalan, pada semua hari itu.[15]
Maimunah biasa bertakbir pada hari nahar (10 Dzulhijjah).[16]
Orang-orang wanita biasa bertakbir di belakang Aban bin Utsman, dan Umar bin Abdul Aziz, pada malam-malam hari tasyrik bersama kaum laki-laki di masjid.[17]
519. Muhammad bin Abu Bakar ats-Tsaqafi berkata, "Saya bertanya kepada Anas bin Malik ketika kami bersama-sama pergi dari Mina ke Arafah, tentang talbiah, 'Bagaimana Anda melakukan bersama Nabi?' Ia menjawab, 'Seseorang membaca talbiah tidak diingkari (oleh Nabi), dan seseorang bertakbir juga tidak diingkari (oleh Nabi).'"
Bab Ke-13: Shalat dengan Menggunakan Tombak (Sebagai Sutrah) Pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 279 yang lalu.")
Bab Ke-14: Membawa Tombak Kecil atau Tombak Biasa di Muka Imam pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")
Bab Ke-15: Keluarnya Kaum Wanita dan Orang-Orang yang Sedang Haid ke Tempat Shalat
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dan hadits Ummu Athiyah yang tertera pada nomor 180.")
Bab Ke-16: Keluarnya Anak-Anak ke Tempat Shalat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang disebutkan sesudah bab ini nanti.")
Bab Ke-17: Imam Menghadap Makmum ketika Khutbah Hari Raya
Abu Said berkata, "Nabi berdiri menghadap manusia (yakni ketika berkhutbah)"[18]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra' yang tertera pada nomor 511 di muka.")
Bab Ke-18: Bendera yang Berada di Tempat Shalat
520. Abdurrahman bin Abis berkata, "Aku mendengar Ibnu Abbas ditanya, 'Apakah Anda pernah menghadiri shalat hari raya bersama Nabi? Ia menjawab, 'Ya, tetapi andaikata bukan sebab dekatnya kedudukanku kepada Nabi, tentulah aku tidak menghadirinya, sebab aku masih kecil. Aku menyaksikan Nabi (1/33) keluar pada hari raya Fitri (2/5) bersama Bilal (1/33) hingga beliau tiba pada bendera yang diletakkan di tempat Katsir bin Shalt. Lalu, beliau shalat dua rakaat, tanpa melakukan shalat sebelumnya dan sesudahnya. Kemudian beliau berkhotbah (dan tidak menyebut-nyebut azan dan iqamah 2/162). Selasai berkhotbah, beliau mendatangi kaum wanita (dan dalam riwayat lain: maka Ibnu Abbas melihat bahwa beliau tidak memperdengarkan kepada kaum wanita, lalu beliau datang kepada mereka 2/122) bersama Bilal yang membentangkan kainnya. Nabi memberikan nasihat dan peringatan kepada mereka, dan menyuruh mereka agar mengeluarkan sedekah. Lalu beliau menyuruh Bilal darang kepada mereka. Maka, aku melihat kaum wanita itu mengulurkan tangan mereka ke telinga dan leher mereka. Lalu, mereka melemparkannya (dan dalam satu riwayat: maka orang-orang wanita itu melemparkan gelang dan anting-anting emas 2/118, dan dalam riwayat lain: anting-anting emas dan kalungnya. Ayyub mengisyaratkan kepada telinganya dan lehernya) pada kain Bilal. Kemudian beliau pulang ke rumahnya bersama Bilal."
Bab Ke-19: Imam Memberikan Nasihat kepada Kaum Wanita pada Hari Raya
521. Ibnu Abbas berkata, "Aku menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, semuanya mengerjakan shalat sebelum berkhotbah. Nabi keluar (lalu turun 6/62) seakan-akan aku masih melihat beliau ketika menyuruh orang banyak duduk dengan mengisyaratkan tangannya. Kemudian menghadapi mereka dan membelah barisan kaum lelaki (dan ini dilakukan sehabis berkhotbah). Sehingga, beliau mendatangi kaum wanita bersama Bilal, lalu beliau mengucapkan, 'Yaa ayyuhan nabiyyu idzaa jaa-akal mu'minaatu yubbaayi'naka ['alaa an laa yusyrikna billaahi syaian wa laa yasriqna wa laa yazniina wa laa yaqtulna aulaadahunna wa laa ya'tiina bi buhtaanin yaftariinahu baina aidiihinna wa arjulihinna]' 'Hai Nabi, jika kamu didatangi oleh kaum wanita hendak mengadakan bai'at atau berjanji setia kepadamu (untuk tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, dan tidak membuat-buat tuduhan perzinaan kepada orang lain dengan tuduhan palsu.' Hingga selesai 6/62) membaca ayat itu semuanya. Kemudian beliau bersabda setelah membaca ayat tersebut, 'Hai kaum wanita, apakah Anda sekalian seperti itu?' Seorang wanita di kalangan mereka menjawab, dan tiada seorang pun dari kaum wanita itu yang menjawab selainnya. Ia berkata, 'Benar wahai Rasulullah.' Al-Hasan (yang meriwayatkan hadits itu) tidak mengetahui siapa wanita yang menjawab itu. Nabi bersabda lagi, 'Kalau begitu, maka bersedekahlah kalian!' Kemudian Bilal membeberkan pakaiannya, lalu dia berkata, 'Marilah, Anda sekalian adalah penebus ayahku dan ibuku.' Kemudian orang-orang wanita itu meletakkan cincin besar-besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman jahiliah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas pakaian Bilal itu."[19]
Abdur Razzaq berkata, "Al Fatakh ialah cincin-cincin besar yang biasa dipakai pada zaman jahiliah."
Bab Ke-20: Jika Seorang Wanita Tidak Mempunyai Baju Kurung pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang baru saja diisyaratkan di muka.")
Bab Ke-21: Menyendirinya Wanita yang Sedang Haid dan Menjauh Sedikit dari Tempat Shalat
(Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang disebutkan di muka.)
Bab Ke-22: Menyembelih (Dzabah dan Nahar) pada Hari Raya Kurban di Tempat Shalat
522. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi saw biasa menyembelih (binatang kurban) di mushalla (tanah lapang tempat shalat Id).
Bab Ke-23: Pembicaraan Imam dan Orang Banyak dalam Khotbah Hari Raya dan Jika Imam Ditanya Mengenai Sesuatu, dan Ia Sedang Berkhotbah
523. Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya Rasulullah melakukan shalat pada hari raya kurban, kemudian berkhotbah. Lalu, menyuruh orang yang menyembelih kurban sebelum shalat, supaya mengulangi penyembelihannya (menyembelih kurban lagi). Kemudian ada seorang lelaki dari kaum Anshar, berkata, 'Wahai Rasulullah, (hari ini adalah hari yang orang menyukai daging 2/3), aku mempunyai beberapa orang tetangga-mungkin dia berkata-yang sangat membutuhkan'. Mungkin dia berkata, 'Mereka itu dalam keadaan fakir' (lalu Nabi saw. membenarkannya). 'Sebenarnya aku telah menyembelih sebelum shalat hari raya, dan aku mempunyai seekor kambing yang umurnya kurang dari setahun (dan dalam satu riwayat: masih muda). Tetapi, lebih aku sukai daripada daging dua ekor kambing biasa.' Nabi kemudian memberikan kelonggaran kepadanya dengan menyembelih kambing yang umurnya belum setahun dan disembelih sebelum shalat hari raya dilakukan. Tetapi saya tidak mengetahui apakah kelonggaran itu sampai kepada orang lain atau tidak."
524. Jundub berkata, "Nabi melakukan shalat Idul Adha, kemudian beliau berkhothah. Sesudah itu beliau menyembelih kurban, lalu bersabda, 'Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat, hendaklah menyembelih lagi yang lain (sesudah shalat) sebagai gantinya. Dan, barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan nama Allah.'"
Bab Ke-24: Orang yang Berbeda Jalan Ketika Pulang pada Hari Raya dari Tempat Shalat
525. Jabir r.a. berkata, "Nabi apabila hari raya, beliau menyelisihi jalan (yakni menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan ketika pulang dari menunaikan shalat Id- penj.)."
Bab Ke-25: Apabila Terluput dari Shalat Hari Raya dengan Berjamaah, Bolehlah Shalat Dua Rakaat, Begitu Pula Kaum Wanita, Orang yang Ada di Rumah dan di Desa, Mengingat sabda Nabi saw., "Ini adalah hari raya kita umat Islam."[20]
Anas bin Malik memerintahkan mantan budaknya dan sahabatnya Ibnu Abi Utbah yang ada di pelosok supaya mengumpulkan keluarganya dan anak anaknya, dan melakukan shalat hari raya sebagaimana orang kota serta bertakbir seperti mereka.[21]
Ikrimah berkata, "Orang-orang pelosok berkumpul pada hari raya menunaikan shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan imam."[22]
Atha' berkata, "Apabila seseorang terluput menunaikan shalat Id (dengan berjamaah), maka hendaklah ia menunaikannya dua rakaat."[23]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tersebut pada nomor 508 di muka.")
Bab Ke-26: Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Hari Raya
Abul Mu'alla berkata, "Saya mendengar Said dari Ibnu Abbas membenci shalat Sunnah sebelum shalat Id."[24]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 520 di muka.")
Catatan Kaki:
[1] Demikian lafat bu'ats dibaca sebagai isim munsharif (dengan tanwin kasrah; isim munsharif atau isim munawwan adalah isim yang dapat diberi tanda tanwin dan dapat diberi harkat kasrah) dan sebagai isim ghairu munsharif (tidak bertanwin dan tidak dapat diberi harkat kasrah, dan alamat jar-nya dengan fat-hah, kecuali kalau kemasukan alif lam yakni al-... atau dalam kedudukan sebagai mudhaf-penj.). Bu'ats adalah nama sebuah benteng yang di sisinya terjadi peperangan antara suku Aus dan Khazraj tiga tahun sebelum hijrah.
[2] Demikianlah dalam riwayat Karimah yang menyebutkan nama pelakunya (Umar) secara jelas. Demikian pula di dalam riwayat Imam Ahmad (2/540) dan Nasa'i (1/236) dari hadits Abu Hurairah dengan sanad sahih.
[3] Demikian tambahan dari penyusun secara mu'allaq, dan di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Ismaili dan lain-lainnya.
[4] Mushalla ini adalah suatu tempat yang terkenal di Madinah, yang jarak antaranya dengan Masjid Nabawi seribu hasta sebagaimana dikutip al-Hafizh Ibnu Hajar dari al-Kanani, sahabat Imam Malik.
[5] Abdur Razzaq menambahkan di dalam al Mushannaj (2/77/5628) dari jalan periwayatan Imam Bukhari dengan tambahan, "Maka tidak diazani untuknya." Kata Atha', "Ibnu Zubair tidak mengadakan azan pada hari itu. Ibnu Abbas berkirim surat kepadanya yang isinya, 'Sesungguhnya khutbah itu dilakukan setelah shalat Id.' Ibnu Zubair pun melaksanakannya." Kata Atha', "Maka, Ibnu Zubair shalat Id sebelum khutbah. Kemudian Ibnu Shafwan dan sahabat-sahabatnya bertanya kepadanya, mereka berkata, "Mengapa engkau tidak berazan untuk kami? Kemudian datanglah waktu shalat kepada mereka pada hari itu. Maka, ketika hubungan antara dia dan Ibnu Abbas memburuk, Ibnu Zubair tidak berani melanggar perintah Ibnu Abbas." Saya (al-Albani) katakan, "Zahir perkataan Ibnu Abbas kepada Ibnu Zubair, 'Maka, janganlah engkau berazan untuk shalat Id', adalah karena Ibnu Zubair biasa mengadakan azan sebelum itu, maka ini berarti Ibnu Abbas melarangnya dari perbuatan itu. Hal ini diperkuat dengan perkataan Atha' pada akhir perkataannya, 'Ketika hubungannya memburuk, maka Ibnu Zubair tidak berani melanggar perintah Ibnu Abbas.' Riwayat yang lebih kuat dari itu menerangkan bahwa Shafwan dan sahabat-sahabatnya ketinggalan (terluput) melakukan shalat Id, dan hal itu disebabkan-wallahu a'lam-mereka tidak mendengar azan yang biasa mereka dengarkan sebelumnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa orang yang pertama kali mengadakan azan dalam shalat Id. Ada yang mengatakan bahwa yang mula-mula mengadakannya adalah Muawiyah, dan terdapat riwayat yang sahih bahwa dia melakukan hal itu, dan masih ada pendapat-pendapat lain lagi. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Abu Qilabah, katanya, "Orang yang mula-mula mengadakannya adalah Ibnu Zubair." Saya (al-Albani) katakan, "Kalau riwayat ini sahih dari Ibnu Zubair, maka dia adalah orang pertama yang mengadakannya di Hijaz, sedang Muawiyah adalah orang yang pertama kali mengadakannya di Syam. Wallahu a'lam." Mengenai hal ini terdapat ungkapan yang bagus untuk dipegangi, yaitu bahwa apabila terdapat sunnah yang sahih, maka tidak boleh bertaklid kepada orang yang menyelisihinya, meskipun dia seorang sahabat. Maka, Muawiyah dan Ibnu Zubair-mudah-mudahan Allah meridhai keduanya-telah mengadakan azan shalat Id yang tidak pernah terjadi pada zaman Nabi saw., barangkali dari segi ini, maka orang-orang yang shalat di belakang Ibnu Zubair membaca amin dengan keras sehingga riuh rendah suaranya di masjid, sebagaimana diriwayatkan secara mu'allaq di muka (1/193). Di antaranya lagi ialah shalat gerhana yang dilakukan Ibnu Zubair dengan cara seperti melakukan shalat subuh. Maka, saudara Zubair yang bernama Urwah ketika ditanya tentang hal itu, dia menjawab, "Menyalahi Sunnah", sebagaimana akan disebutkan pada kitab al-Kusuf bab keempat. Di antara tindakannya lagi ialah mengusap dengan tangannya pada tiang-tiang Baitullah yang empat, sedangkan menurut Sunnah ialah mengusap dua rukun Yamani saja, sebagaimana akan disebutkan pada "25 - AL-HAJJ / 59 - BAB".
[6] Hadits Ibnu Abbas akan disebutkan sebentar lagi pada nomor 520, karena itu di sini tidak saya beri nomor tersendiri.
[7] Nabi saw. tidak pernah khutbah Id di atas mimbar sebagaimana ditunjuki hadits Abu Sa'id di muka tadi. Kemungkinan beliau berada di tempat yang tinggi, kemudian turun. Wallahu a'lam.
[8] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya maushul, tetapi terdapat riwayat seperti ini secara marfu dan muqayyad 'dengan ada persyaratan' serta ada yang tidak muqayyad. Kemudian disebutkannya yang muqayyad dari riwayat Ibnu Majah dengan isnad yang dhaif dari Ibnu Abbas, dan yang lain disebutkan dari riwayat Abdur Razzaq dengan isnad yang mursal.
[9] Sudah populer bahwa hari-hari tasyrik sesudah hari nahar (tangga110 Dzulhijjah) itu diperselisihkan, apakah dua hari atau tiga hari. Akan tetapi, beberapa atsar memberikan kesaksian bahwa hari Idul Adha itu termasuk hari tasyrik, dan pendapat ini dikuatkan oleh Abu Ubaid berdasarkan apa yang dikutip dan ditahqiq oleh al-Hafizh dalam al-Fath.
[10] Bunyi teks bacaannya ialah "Wayadzkurullaaha fii ayaamin ma'luumaat" atau "Wadzkurullaaha fii ayyaamin ma'duudaat". Yang dimaksudkan oleh Ibnu Abbas bukan bacaannya, tetapi penafsiran kata "ma'duudaat" dan "ma'luumaat".
[11] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas.
[12] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya secara maushul dari mereka."
[13] Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir, dan di-maushul-kan oleh ad-Daruquthni darinya dalam al-Mu'talif.
[14] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid, dan di-maushul-kan pula dari jalannya oleh al-Baihaqi (3/312) dari Umar, dan di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari jalan lain darinya.
[15] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dan al-Fakihi dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.
[16] AI-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya secara maushul."
[17] Di-maushul-kan oleh Abu Bakar Ibnu Abid Dun-ya dalam Kitab al-Idain. Al-Hafizh berkata, "Hadits Ummu Athiyah dalam bab ini mendahului mereka dalam hal itu."
[18] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 512 di muka..
[19] Kisah ini telah disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara ringkas. Maka, kemungkinan cerita ini dua macam, dan mungkin juga hanya satu, dan sebagian perawi meringkasnya. Wallahu a'lam.
[20] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya demikian. Sesungguhnya bagian pertamanya terdapat di dalarn hadits Aisyah tentang kisah dua wanita yang menyanyi -yakni hadits yang baru disebutkan di muka (2-BAB). Adapun sisanya, kemungkinan diambil dari hadits Uqbah bin Amir secara marfu, 'Hari Mina adalah hari raya kita umat Islam'", yang mana hadits ini diriwayatkan dalam As-Sunan dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.
[21] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/183) yang seperti itu.
[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/191) yang sama dengannya dengan sanad sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Faryabi dengan sanad sahih.
[24] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak menjumpainya yang maushul." Saya (Al-Albani) berkata, "Abdur Razzaq meriwayatkannya (5624) dengan sanad sahih dari maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya.'"
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 475 di muka.")
Bab Ke-2: Bermain dengan Tombak dan Perisai pada Hari Raya
508. Aisyah berkata, "Rasulullah masuk padaku, dan di sisiku ada dua anak wanita (dari gadis-gadis Anshar 2/3, dan dalam satu riwayat: dua orang biduanita 4/266) pada hari Mina. Lalu, keduanya memukul rebana (4/161). Mereka menyanyi dengan nyanyian (dalam satu riwayat: dengan apa yang diucapkan oleh wanita-wanita Anshar pada hari) Perang Bu'ats[1] sedang keduanya bukan penyanyi. Beliau berbaring di atas hamparan dan memalingkan wajah beliau. Abu Bakar masuk, sedang Nabi
menutup wajah dengan pakaian beliau (2/11), lalu Abu Bakar menghardik saya (dan dalam satu riwayat: menghardik mereka) dan mengatakan, 'Seruling setan di (dalam satu riwayat: Pantaskah ada seruling setan di rumah) Rasulullah? Dia mengucapkannya dua kali. Lalu, Nabi menghadap Abu Bakar (dalam satu riwayat: lalu Nabi membuka wajahnya) lantas bersabda, 'Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar! Karena tiap-tiap kaum mempunyai hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.' Maka, ketika beliau lupa, saya mengisyaratkan kepada kedua anak wanita itu, lalu keduanya keluar."
509. "Hari itu adalah hari raya, di mana orang Sudan (dalam satu riwayat: orang-orang Habasyah 1/117) bermain perisai dan tombak di dalam masjid. Barangkali saya yang meminta kepada Nabi atau barangkali beliau sendiri yang mengatakan kepadaku, 'Apakah engkau ingin melihat?' Saya menjawab, 'Ya.' Saya disuruhnya berdiri di belakang beliau di depan pintu kamarku. Beliau melindungiku dengan selendang beliau, sedang aku melihat permainan mereka di dalam masjid. Lalu, Umar[2] menghardik mereka. Kemudian Nabi bersabda, 'Biarkanlah mereka.' (4/162) Maka, saya terus menyaksikan (6/147) sedang pipiku menempel pada pipi beliau, dan beliau berkata, 'Silakan (dan dalam satu riwayat: aman) wahai bani Arfidah!' Sehingga, ketika aku sudah merasa bosan, beliau bertanya, 'Sudah cukup?' Aku menjawab, 'Cukup.' Beliau bersabda, 'Kalau begitu, pergilah.'" (Maka, perkirakanlah sendiri wanita yang masih muda usia, yang senang sekali terhadap permainan. 6/159)
Bab Ke-3: Berdoa pada Hari Raya
Bab Ke-4: Makan pada Hari Raya Fitri Sebelum Keluar
510. Anas berkata, "Rasulullah tidak pergi (ke tempat shalat) pada hari raya Fitri sehingga beliau memakan beberapa buah kurma. (Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.)"[3]
Bab Ke-5: Makan pada Hari Raya Nahar Atau Idul Adha
511. Al-Bara' bin Azib r.a. berkata, "Nabi berpidato kepada kami pada hari raya kurban (Idul Adha) setelah shalat. Lalu beliau bersabda." (Dalam satu riwayat al-Bara' berkata, "Pada hari Adha Nabi keluar, lalu mengerjakan shalat Id dua rakaat. Kemudian menghadap kepada kami, seraya bersabda, 'Sesungguhnya kurban kita pada hari ini harus kita mulai dengan mengerjakan shalat Id, kemudian kita pulang, lalu kita sembelih kurban. 2/8) Barangsiapa yang shalat dengan shalat kita dan menyembelih dengan sembelihan kita, maka ia telah benar dalam berkurban (dalam riwayat lain: sesuai dengan Sunnah kami). Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat, maka sesungguhnya sembelihan itu (menyembelih biasa) dan tidak ada kurban baginya." (Dalam satu riwayat: maka sesungguhnya yang demikian itu adalah daging yang ia segerakan untuk keluarganya, bukan kurban sedikit pun 2/6). (Dan dalam riwayat lain: barangsiapa yang mengerjakan shalat seperti shalat kita dan menghadap kiblat kita, maka janganlah ia menyembelih kurban sebelum selesai shalat. 6/238). Abu Burdah bin Niyar, paman Bara', berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkurban dengan kambing saya sebelum shalat dan saya mengetahui bahwa hari raya ini adalah hari makan dan minum. Saya senang kambing saya itu sebagai kambing pertama yang disembelih di rumahku. Karena itu, saya sembelih kambing saya dan saya makan sebelum mendatangi shalat (dan saya beri makan keluargaku dan tetanggaku." 2/10). Dalam riwayat lain, al-Bara' berkata, "Mereka mempunyai tamu di rumahnya, lalu Abu Burdah menyuruh keluarganya menyembelih sebelum ia pulang, agar tamunya dapat makan. Maka, mereka menyembelih kambing sebelum shalat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi, lalu beliau menyuruhnya untuk menyembelih kurban lagi. (7/227). Beliau bersabda, "Kambingmu adalah kambing daging." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai kambing kecil betina, kami mempunyai anak binatang ternak (dalam satu riwayat: anak kambing betina yang jinak 6/237) yang lebih saya sukai daripada dua ekor kambing (dalam satu riwayat: saya mempunyai anak kambing betina, anak kambing penghasil susu, yang lebih baik daripada dua ekor kambing daging. Dalam riwayat lain: daripada seekor kambing yang lebih tua. Dan, dalam riwayat lain lagi: daripada dua ekor kambing yang lebih tua). Apakah itu mencukupi bagi saya?" Beliau menjawab, "Ya, tetapi tidak akan mencukupi bagi seorang pun sesudahmu."
Bab Ke-6: Keluar ke Tempat Shalat Tanpa Mimbar
512. Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah keluar pada hari raya Fitri dan hari raya Adha ke mushalla.[4] Yang pertama-tama beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berdiri dan menghadap manusia, dan manusia duduk di shaf-shaf mereka masing-masing. Beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah kepada mereka. Jika beliau mau menetapkan utusan, maka beliau mengutusnya; atau menyuruh sesuatu, maka beliau menyuruhnya, kemudian beliau pergi." Abu Sa'id berkata, "Orang-orang senantiasa berbuat demikan itu. Sehingga, saya keluar bersama Marwan, Gubernur Madinah, pada hari raya Adha atau Fitri. Ketika kami sampai di Mushalla, ternyata di sana ada mimbar yang dibuat oleh Katsir bin Shalt. Tiba-tiba Marwan mau naik mimbar sebelum shalat, maka saya menarik pakaiannya. Tetapi, ia menarikku, lantas ia naik dan berkhutbah sebelum shalat. Maka, saya katakan kepadanya, 'Demi Allah kamu telah mengubah.' Ia berkata, 'Wahai Abu Sa'id, apa yang kamu ketahui telah ketinggalan (usang).' Saya berkata kepadanya, 'Demi Allah, apa yang saya ketahui lebih baik daripada apa yang tidak saya ketahui.' Lalu ia (Marwan) melanjutkan perkataannya, 'Sesungguhnya orang-orang tidak lagi mau duduk bersama-sama kita sesudah shalat, maka saya jadikan khutbah itu sebelum shalat.'"
Bab Ke-7: Berjalan dan Berkendaraan ke Tempat Shalat Hari Raya serta Bab Tidak Adanya Azan dan Iqamah
513. Atha' mengatakan bahwa sesungguhnya Ibnu Abbas berkirim surat kepada Ibnu Zubair pada hari pertama ia dibai'at (yang isi suratnya), "Sesungguhnya shalat Idul Fitri itu tidak diazani sebagaimana shalat fardhu,[5] dan sesungguhnya khutbah Id itu dilakukan sesudah shalat."
514. Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah berkata, 'Tidak diadakan azan pada shalat hari raya Idul Fitri dan tidak pula pada Idul Adha."[6]
515. Jabir bin Abdullah berkata, "Sesungguhnya Nabi berdiri (dan dalam satu riwayat: keluar pada hari Idul Fitri), lalu memulai shalat. Kemudian berkhutbah di muka orang banyak sesudah shalat itu. Setelah Nabi selesai khutbah, beliau turun.[7] Kemudian mendatangi para wanita, memberi nasihat kepada mereka dan pada waktu itu beliau bersandar pada tangan Bilal. Bilal menggelar bajunya dan di baju itulah para wanita itu meletakkan sedekah mereka." Aku (perawi) bertanya kepada Atha', "Zakat pada hari raya Fitri?" Dia menjawab, 'Tidak, tetapi sedekah biasa yang mereka berikan pada waktu itu. Mereka lepas cincin mereka dan mereka lemparkan (ke baju bilal)." Saya bertanya (2/9), "Apakah Anda berpendapat bahwa di zaman kita sekarang ini imam boleh mendatangi kaum wanita, lalu memberi nasihat kepada mereka jika telah selesai shalat dan berkhutbah?" Atha' berkata, "Yang demikian itu sebenarnya adalah hak baginya. Kalau tidak boleh, maka apakah sebabnya tidak boleh mengerjakan demikian?"
Bab Ke-8: Berkhotbah Sesudah Shalat Hari Raya
516. Ibnu Umar berkata, "Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar biasa mengerjakan shalat hari raya sebelum khutbah."
Bab Ke-9: Dimakruhkan Membawa Senjata pada Hari Raya dan ketika Berada di Tanah Suci
Al-Hasan berkata, "Manusia dilarang membawa senjata pada hari raya, kecuali jika mereka dalam keadaan takut kepada musuh."[8]
517. Sa'id bin Jubair berkata, "Aku bersama Ibnu Umar ketika ia tertusuk oleh ujung tombak yang tajam di tapak kakinya bagian dalam, maka menempellah tapak kakinya itu pada sanggurdi. Lalu aku turun dan mencopotnya. Peristiwa itu terjadi di Mina. Hal itu didengar oleh Hajjaj, kemudian ia menjenguknya. Hajjaj berkata, 'Bagaimana keadaannya?' Jawab Ibnu Umar, 'Baik.' Hajjaj berkata, "Alangkah baiknya kalau kita mengetahui siapa orang yang menyebabkan Anda terkena bencana itu.' Ibnu Umar berkata, 'Andalah yang telah menimpakan bencana kepadaku.' Hajjaj menimpali, 'Bagaimana hal itu bisa terjadi?' Ibnu Umar menjawab, 'Anda membawa senjata pada hari yang tidak diperbolehkan membawa senjata, dan Anda memasukkan senjata ke tanah suci, padahal senjata itu tidak boleh dimasukkan ke tanah suci.'"
Bab Ke-10: Bersegera Mengerjakan Shalat Hari Raya
Abdullah bin Busr berkata, "Sesungguhnya kami selesai melakukannya pada saat ini, yaitu ketika bertasbih."
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra' pada nomor 511 di muka.')
Bab Ke- 11: Keutamaan Beramal pada Hari-Hari Tasyrik[9]
Ibnu Abbas berkata, "'Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (al-Hajj: 28),' ialah sepuluh hari (yang pertama dalam bulan Dzulhijjah); dan 'beberapa hari yang berbilang'[10] (al-Baqarah: 203) ialah hari-hari tasyrik."[11]
Ibnu Umar dan Abu Hurairah biasa pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil bertakbir, dan orang-orang yang di belakangnya turut bertakbir mengikuti takbirnya.[12]
Muhammad bin Ali bertakbir di belakang kafilah.[13]
518. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak ada amalan pada hari-hari lain yang lebih utama daripada sepuluh hari ini?" Mereka menjawab, "Tidakkah jihad (lebih utama)?" Beliau bersabda, "Bukan pula jihad, kecuali orang yang keluar dengan mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan sesuatu pun."
Bab Ke-12: Bertakbir Pada Hari-Hari Mina dan Ketika Pergi Ke Arafah
Umar r.a. biasa bertakbir di kubahnya di Mina. Lalu, terdengar oleh orang-orang yang di masjid, kemudian mereka bertakbir (mengikutinya). Bertakbir pula orang-orang yang di pasar-pasar, sehingga Mina gemuruh dengan takbir.[14]
Ibnu Umar biasa bertakbir di Mina pada hari-hari itu, ketika selesai shalat-shalat wajib, di tempat tidur, di tendanya, di majelisnya, dan di jalan, pada semua hari itu.[15]
Maimunah biasa bertakbir pada hari nahar (10 Dzulhijjah).[16]
Orang-orang wanita biasa bertakbir di belakang Aban bin Utsman, dan Umar bin Abdul Aziz, pada malam-malam hari tasyrik bersama kaum laki-laki di masjid.[17]
519. Muhammad bin Abu Bakar ats-Tsaqafi berkata, "Saya bertanya kepada Anas bin Malik ketika kami bersama-sama pergi dari Mina ke Arafah, tentang talbiah, 'Bagaimana Anda melakukan bersama Nabi?' Ia menjawab, 'Seseorang membaca talbiah tidak diingkari (oleh Nabi), dan seseorang bertakbir juga tidak diingkari (oleh Nabi).'"
Bab Ke-13: Shalat dengan Menggunakan Tombak (Sebagai Sutrah) Pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 279 yang lalu.")
Bab Ke-14: Membawa Tombak Kecil atau Tombak Biasa di Muka Imam pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")
Bab Ke-15: Keluarnya Kaum Wanita dan Orang-Orang yang Sedang Haid ke Tempat Shalat
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dan hadits Ummu Athiyah yang tertera pada nomor 180.")
Bab Ke-16: Keluarnya Anak-Anak ke Tempat Shalat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang disebutkan sesudah bab ini nanti.")
Bab Ke-17: Imam Menghadap Makmum ketika Khutbah Hari Raya
Abu Said berkata, "Nabi berdiri menghadap manusia (yakni ketika berkhutbah)"[18]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra' yang tertera pada nomor 511 di muka.")
Bab Ke-18: Bendera yang Berada di Tempat Shalat
520. Abdurrahman bin Abis berkata, "Aku mendengar Ibnu Abbas ditanya, 'Apakah Anda pernah menghadiri shalat hari raya bersama Nabi? Ia menjawab, 'Ya, tetapi andaikata bukan sebab dekatnya kedudukanku kepada Nabi, tentulah aku tidak menghadirinya, sebab aku masih kecil. Aku menyaksikan Nabi (1/33) keluar pada hari raya Fitri (2/5) bersama Bilal (1/33) hingga beliau tiba pada bendera yang diletakkan di tempat Katsir bin Shalt. Lalu, beliau shalat dua rakaat, tanpa melakukan shalat sebelumnya dan sesudahnya. Kemudian beliau berkhotbah (dan tidak menyebut-nyebut azan dan iqamah 2/162). Selasai berkhotbah, beliau mendatangi kaum wanita (dan dalam riwayat lain: maka Ibnu Abbas melihat bahwa beliau tidak memperdengarkan kepada kaum wanita, lalu beliau datang kepada mereka 2/122) bersama Bilal yang membentangkan kainnya. Nabi memberikan nasihat dan peringatan kepada mereka, dan menyuruh mereka agar mengeluarkan sedekah. Lalu beliau menyuruh Bilal darang kepada mereka. Maka, aku melihat kaum wanita itu mengulurkan tangan mereka ke telinga dan leher mereka. Lalu, mereka melemparkannya (dan dalam satu riwayat: maka orang-orang wanita itu melemparkan gelang dan anting-anting emas 2/118, dan dalam riwayat lain: anting-anting emas dan kalungnya. Ayyub mengisyaratkan kepada telinganya dan lehernya) pada kain Bilal. Kemudian beliau pulang ke rumahnya bersama Bilal."
Bab Ke-19: Imam Memberikan Nasihat kepada Kaum Wanita pada Hari Raya
521. Ibnu Abbas berkata, "Aku menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, semuanya mengerjakan shalat sebelum berkhotbah. Nabi keluar (lalu turun 6/62) seakan-akan aku masih melihat beliau ketika menyuruh orang banyak duduk dengan mengisyaratkan tangannya. Kemudian menghadapi mereka dan membelah barisan kaum lelaki (dan ini dilakukan sehabis berkhotbah). Sehingga, beliau mendatangi kaum wanita bersama Bilal, lalu beliau mengucapkan, 'Yaa ayyuhan nabiyyu idzaa jaa-akal mu'minaatu yubbaayi'naka ['alaa an laa yusyrikna billaahi syaian wa laa yasriqna wa laa yazniina wa laa yaqtulna aulaadahunna wa laa ya'tiina bi buhtaanin yaftariinahu baina aidiihinna wa arjulihinna]' 'Hai Nabi, jika kamu didatangi oleh kaum wanita hendak mengadakan bai'at atau berjanji setia kepadamu (untuk tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, dan tidak membuat-buat tuduhan perzinaan kepada orang lain dengan tuduhan palsu.' Hingga selesai 6/62) membaca ayat itu semuanya. Kemudian beliau bersabda setelah membaca ayat tersebut, 'Hai kaum wanita, apakah Anda sekalian seperti itu?' Seorang wanita di kalangan mereka menjawab, dan tiada seorang pun dari kaum wanita itu yang menjawab selainnya. Ia berkata, 'Benar wahai Rasulullah.' Al-Hasan (yang meriwayatkan hadits itu) tidak mengetahui siapa wanita yang menjawab itu. Nabi bersabda lagi, 'Kalau begitu, maka bersedekahlah kalian!' Kemudian Bilal membeberkan pakaiannya, lalu dia berkata, 'Marilah, Anda sekalian adalah penebus ayahku dan ibuku.' Kemudian orang-orang wanita itu meletakkan cincin besar-besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman jahiliah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas pakaian Bilal itu."[19]
Abdur Razzaq berkata, "Al Fatakh ialah cincin-cincin besar yang biasa dipakai pada zaman jahiliah."
Bab Ke-20: Jika Seorang Wanita Tidak Mempunyai Baju Kurung pada Hari Raya
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang baru saja diisyaratkan di muka.")
Bab Ke-21: Menyendirinya Wanita yang Sedang Haid dan Menjauh Sedikit dari Tempat Shalat
(Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang disebutkan di muka.)
Bab Ke-22: Menyembelih (Dzabah dan Nahar) pada Hari Raya Kurban di Tempat Shalat
522. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi saw biasa menyembelih (binatang kurban) di mushalla (tanah lapang tempat shalat Id).
Bab Ke-23: Pembicaraan Imam dan Orang Banyak dalam Khotbah Hari Raya dan Jika Imam Ditanya Mengenai Sesuatu, dan Ia Sedang Berkhotbah
523. Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya Rasulullah melakukan shalat pada hari raya kurban, kemudian berkhotbah. Lalu, menyuruh orang yang menyembelih kurban sebelum shalat, supaya mengulangi penyembelihannya (menyembelih kurban lagi). Kemudian ada seorang lelaki dari kaum Anshar, berkata, 'Wahai Rasulullah, (hari ini adalah hari yang orang menyukai daging 2/3), aku mempunyai beberapa orang tetangga-mungkin dia berkata-yang sangat membutuhkan'. Mungkin dia berkata, 'Mereka itu dalam keadaan fakir' (lalu Nabi saw. membenarkannya). 'Sebenarnya aku telah menyembelih sebelum shalat hari raya, dan aku mempunyai seekor kambing yang umurnya kurang dari setahun (dan dalam satu riwayat: masih muda). Tetapi, lebih aku sukai daripada daging dua ekor kambing biasa.' Nabi kemudian memberikan kelonggaran kepadanya dengan menyembelih kambing yang umurnya belum setahun dan disembelih sebelum shalat hari raya dilakukan. Tetapi saya tidak mengetahui apakah kelonggaran itu sampai kepada orang lain atau tidak."
524. Jundub berkata, "Nabi melakukan shalat Idul Adha, kemudian beliau berkhothah. Sesudah itu beliau menyembelih kurban, lalu bersabda, 'Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat, hendaklah menyembelih lagi yang lain (sesudah shalat) sebagai gantinya. Dan, barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan nama Allah.'"
Bab Ke-24: Orang yang Berbeda Jalan Ketika Pulang pada Hari Raya dari Tempat Shalat
525. Jabir r.a. berkata, "Nabi apabila hari raya, beliau menyelisihi jalan (yakni menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan ketika pulang dari menunaikan shalat Id- penj.)."
Bab Ke-25: Apabila Terluput dari Shalat Hari Raya dengan Berjamaah, Bolehlah Shalat Dua Rakaat, Begitu Pula Kaum Wanita, Orang yang Ada di Rumah dan di Desa, Mengingat sabda Nabi saw., "Ini adalah hari raya kita umat Islam."[20]
Anas bin Malik memerintahkan mantan budaknya dan sahabatnya Ibnu Abi Utbah yang ada di pelosok supaya mengumpulkan keluarganya dan anak anaknya, dan melakukan shalat hari raya sebagaimana orang kota serta bertakbir seperti mereka.[21]
Ikrimah berkata, "Orang-orang pelosok berkumpul pada hari raya menunaikan shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan imam."[22]
Atha' berkata, "Apabila seseorang terluput menunaikan shalat Id (dengan berjamaah), maka hendaklah ia menunaikannya dua rakaat."[23]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tersebut pada nomor 508 di muka.")
Bab Ke-26: Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Hari Raya
Abul Mu'alla berkata, "Saya mendengar Said dari Ibnu Abbas membenci shalat Sunnah sebelum shalat Id."[24]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 520 di muka.")
Catatan Kaki:
[1] Demikian lafat bu'ats dibaca sebagai isim munsharif (dengan tanwin kasrah; isim munsharif atau isim munawwan adalah isim yang dapat diberi tanda tanwin dan dapat diberi harkat kasrah) dan sebagai isim ghairu munsharif (tidak bertanwin dan tidak dapat diberi harkat kasrah, dan alamat jar-nya dengan fat-hah, kecuali kalau kemasukan alif lam yakni al-... atau dalam kedudukan sebagai mudhaf-penj.). Bu'ats adalah nama sebuah benteng yang di sisinya terjadi peperangan antara suku Aus dan Khazraj tiga tahun sebelum hijrah.
[2] Demikianlah dalam riwayat Karimah yang menyebutkan nama pelakunya (Umar) secara jelas. Demikian pula di dalam riwayat Imam Ahmad (2/540) dan Nasa'i (1/236) dari hadits Abu Hurairah dengan sanad sahih.
[3] Demikian tambahan dari penyusun secara mu'allaq, dan di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Ismaili dan lain-lainnya.
[4] Mushalla ini adalah suatu tempat yang terkenal di Madinah, yang jarak antaranya dengan Masjid Nabawi seribu hasta sebagaimana dikutip al-Hafizh Ibnu Hajar dari al-Kanani, sahabat Imam Malik.
[5] Abdur Razzaq menambahkan di dalam al Mushannaj (2/77/5628) dari jalan periwayatan Imam Bukhari dengan tambahan, "Maka tidak diazani untuknya." Kata Atha', "Ibnu Zubair tidak mengadakan azan pada hari itu. Ibnu Abbas berkirim surat kepadanya yang isinya, 'Sesungguhnya khutbah itu dilakukan setelah shalat Id.' Ibnu Zubair pun melaksanakannya." Kata Atha', "Maka, Ibnu Zubair shalat Id sebelum khutbah. Kemudian Ibnu Shafwan dan sahabat-sahabatnya bertanya kepadanya, mereka berkata, "Mengapa engkau tidak berazan untuk kami? Kemudian datanglah waktu shalat kepada mereka pada hari itu. Maka, ketika hubungan antara dia dan Ibnu Abbas memburuk, Ibnu Zubair tidak berani melanggar perintah Ibnu Abbas." Saya (al-Albani) katakan, "Zahir perkataan Ibnu Abbas kepada Ibnu Zubair, 'Maka, janganlah engkau berazan untuk shalat Id', adalah karena Ibnu Zubair biasa mengadakan azan sebelum itu, maka ini berarti Ibnu Abbas melarangnya dari perbuatan itu. Hal ini diperkuat dengan perkataan Atha' pada akhir perkataannya, 'Ketika hubungannya memburuk, maka Ibnu Zubair tidak berani melanggar perintah Ibnu Abbas.' Riwayat yang lebih kuat dari itu menerangkan bahwa Shafwan dan sahabat-sahabatnya ketinggalan (terluput) melakukan shalat Id, dan hal itu disebabkan-wallahu a'lam-mereka tidak mendengar azan yang biasa mereka dengarkan sebelumnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa orang yang pertama kali mengadakan azan dalam shalat Id. Ada yang mengatakan bahwa yang mula-mula mengadakannya adalah Muawiyah, dan terdapat riwayat yang sahih bahwa dia melakukan hal itu, dan masih ada pendapat-pendapat lain lagi. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Abu Qilabah, katanya, "Orang yang mula-mula mengadakannya adalah Ibnu Zubair." Saya (al-Albani) katakan, "Kalau riwayat ini sahih dari Ibnu Zubair, maka dia adalah orang pertama yang mengadakannya di Hijaz, sedang Muawiyah adalah orang yang pertama kali mengadakannya di Syam. Wallahu a'lam." Mengenai hal ini terdapat ungkapan yang bagus untuk dipegangi, yaitu bahwa apabila terdapat sunnah yang sahih, maka tidak boleh bertaklid kepada orang yang menyelisihinya, meskipun dia seorang sahabat. Maka, Muawiyah dan Ibnu Zubair-mudah-mudahan Allah meridhai keduanya-telah mengadakan azan shalat Id yang tidak pernah terjadi pada zaman Nabi saw., barangkali dari segi ini, maka orang-orang yang shalat di belakang Ibnu Zubair membaca amin dengan keras sehingga riuh rendah suaranya di masjid, sebagaimana diriwayatkan secara mu'allaq di muka (1/193). Di antaranya lagi ialah shalat gerhana yang dilakukan Ibnu Zubair dengan cara seperti melakukan shalat subuh. Maka, saudara Zubair yang bernama Urwah ketika ditanya tentang hal itu, dia menjawab, "Menyalahi Sunnah", sebagaimana akan disebutkan pada kitab al-Kusuf bab keempat. Di antara tindakannya lagi ialah mengusap dengan tangannya pada tiang-tiang Baitullah yang empat, sedangkan menurut Sunnah ialah mengusap dua rukun Yamani saja, sebagaimana akan disebutkan pada "25 - AL-HAJJ / 59 - BAB".
[6] Hadits Ibnu Abbas akan disebutkan sebentar lagi pada nomor 520, karena itu di sini tidak saya beri nomor tersendiri.
[7] Nabi saw. tidak pernah khutbah Id di atas mimbar sebagaimana ditunjuki hadits Abu Sa'id di muka tadi. Kemungkinan beliau berada di tempat yang tinggi, kemudian turun. Wallahu a'lam.
[8] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya maushul, tetapi terdapat riwayat seperti ini secara marfu dan muqayyad 'dengan ada persyaratan' serta ada yang tidak muqayyad. Kemudian disebutkannya yang muqayyad dari riwayat Ibnu Majah dengan isnad yang dhaif dari Ibnu Abbas, dan yang lain disebutkan dari riwayat Abdur Razzaq dengan isnad yang mursal.
[9] Sudah populer bahwa hari-hari tasyrik sesudah hari nahar (tangga110 Dzulhijjah) itu diperselisihkan, apakah dua hari atau tiga hari. Akan tetapi, beberapa atsar memberikan kesaksian bahwa hari Idul Adha itu termasuk hari tasyrik, dan pendapat ini dikuatkan oleh Abu Ubaid berdasarkan apa yang dikutip dan ditahqiq oleh al-Hafizh dalam al-Fath.
[10] Bunyi teks bacaannya ialah "Wayadzkurullaaha fii ayaamin ma'luumaat" atau "Wadzkurullaaha fii ayyaamin ma'duudaat". Yang dimaksudkan oleh Ibnu Abbas bukan bacaannya, tetapi penafsiran kata "ma'duudaat" dan "ma'luumaat".
[11] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas.
[12] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya secara maushul dari mereka."
[13] Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir, dan di-maushul-kan oleh ad-Daruquthni darinya dalam al-Mu'talif.
[14] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid, dan di-maushul-kan pula dari jalannya oleh al-Baihaqi (3/312) dari Umar, dan di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari jalan lain darinya.
[15] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dan al-Fakihi dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.
[16] AI-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya secara maushul."
[17] Di-maushul-kan oleh Abu Bakar Ibnu Abid Dun-ya dalam Kitab al-Idain. Al-Hafizh berkata, "Hadits Ummu Athiyah dalam bab ini mendahului mereka dalam hal itu."
[18] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 512 di muka..
[19] Kisah ini telah disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara ringkas. Maka, kemungkinan cerita ini dua macam, dan mungkin juga hanya satu, dan sebagian perawi meringkasnya. Wallahu a'lam.
[20] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya demikian. Sesungguhnya bagian pertamanya terdapat di dalarn hadits Aisyah tentang kisah dua wanita yang menyanyi -yakni hadits yang baru disebutkan di muka (2-BAB). Adapun sisanya, kemungkinan diambil dari hadits Uqbah bin Amir secara marfu, 'Hari Mina adalah hari raya kita umat Islam'", yang mana hadits ini diriwayatkan dalam As-Sunan dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.
[21] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/183) yang seperti itu.
[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/191) yang sama dengannya dengan sanad sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Faryabi dengan sanad sahih.
[24] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak menjumpainya yang maushul." Saya (Al-Albani) berkata, "Abdur Razzaq meriwayatkannya (5624) dengan sanad sahih dari maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya.'"
Langganan:
Postingan (Atom)