Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 19 November 2010

Setujukah Anda bila Nuklir untuk pembangkit listrik di Indonesia?

Nuklir…memang kadang sebagai orang awam kita sedikit gemetar kalau mendengar istilah ini. Ingat kejadian perang duniai II yang telah meluluh lantakkan kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang yang rata dengan tanah akibat bom nuklir yang dijatuhkan oleh sekutu pimpinan Amerika Serikat. Namun apakah hanya sebatas itu pengetahuan kita tentang nuklir? Sebagai negara yang sedang berkembang dan membutuhkan banyak energi untuk pembangunan dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakatnya, Indonesia beberapa hari terakhir ini telah mengalami krisis listrik yang luar biasa hebatnya sehingga sering terjadi demonstrasi-demonstrasi akibat pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN di berbagai daerah di Indonesia. Pertanyaannya adalah mengapa terjadi hal demikian? Tidak lain dan tidak bukan adalah akibat kekurangan energi untuk kehidupan masyarakat kita yang utamanya dipasok oleh PLN sebagai penyelenggara utama kelistrikan negara. Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang menggunakan energi listrik yang tidak sebanding dengan ketersediaan supply dari PLN mengakibatkan krisis listrik, dan jika tidak segera ditangani akan menjadi masalah yang besar di negara ini.

Isu penambahan kapasitas energi listrik yang sering dilontarkan oleh pemerintah ternyata tidak dapat segera terealisasi mengingat kebutuhan dana yang besar sebagai konsekuensi dari kebutuhan infrastruktur pendukung untuk penambahan energi yang ditargetkan. Isu penggunaan energi lain sebagai bahan utama penggerak listrik pun tidak bisa dilakukan dengan mudah. Hal yang mungkin dilakukan dengan cepat dan dapat menghasilkan sumber energi yang murah sebenarnya bisa dilakukan, dengan energi nuklir misalnya. Di negara-negara maju seperti Jepang, nuklir bukan hal yang baru untuk digunakan sebagai sumber energi yang murah dan aman untuk masyarakat. Bahkan di Jepang hampir 2/3 kebutuhan listrik di supply dari energi nuklir. Pertanyaannya adalah, beranikah Indonesia memanfaatkan energi nuklir tersebut untuk pembangkit listrik? Sebagai seorang yang sedikit mengetahui tentang pengetahuan energi listrik dan sebagai seorang yang optimis menatap masa depan dengan penuh resiko maka saya jawab “Harus Berani”.

Alasan saya mengemukakan alasan tersebut adalah:

1. Sebagai bangsa yang besar, kita harus berani memanfaatkan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat.

2. Nuklir merupakan energi alternatif yang murah dan dapat menghasilkan energi yang berlimpah ruah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

3. Kita memiliki ahli-ahli di bidang teknologi nuklir yang sekelas dengan ahli-ahli di negara-negara maju.

4. Pemanfaatan energi nuklir akan mengurangi kebutuhan pasokan minyak bumi dan batubara yang selama ini paling besar digunakan untuk pembangkitan listrik.

Sekarang permasalahan utama adalah, apakah rakyat Indonesia siap dan menerima penggunaan energi nuklir ini? Kita sebagai masyarakat Indonesia yang mengetahui manfaat sumber energi nuklir diatas harus berperan aktif untuk bisa menjabarkan dan menjelaskan tentang manfaat dan keuntungan yang sesungguhnya tentang pemanfaatan nuklir ini.

1. Nuklir bukan sesuatu yang menakutkan dan mematikan jika ditangani dengan benar oleh para ahlinya.

2. Nuklir memang berakibat fatal seperti yang pernah terjadi di Chernobyl India yang telah menewaskan banyak orang tak berdosa, namun apakah kesalahan yang pernah diperbuat akan kita ulang lagi?

3. Berani untuk mencoba dan menggunakan nuklir dengan perencanaan yang baik, teliti, cermat dan hati-hati akan membuahkan hasil yang sebanding dengan jerih payahnya.

4. Jika negara seperti Jepang bisa memanfaatkan energi ini dan aman hingga sekarang, kenapa kita tidak? Bukankah kita juga sama seperti orang Jepang? Punya otak, kepintaran, nyali dan keinginan untuk maju? Kapan kita bisa menjadi negara maju kalau kita tidak merubah sikap dan prinsip hidup kita seperti orang-orang di negara maju?

5. Memang setiap pekerjaan pasti ada resikonya. Bukankah seorang yang ingin aman dan selamat di jalan raya mengapa dia berani mengendarai sepeda motor? Bukankan motor beresiko untuk jatuh? Ditabrak kendaraan lain? Atau bahkan masuk ke parit? Kalau dia ingin selamat dan menghindari semua resiko itu, mendingan dia di rumah saja…amankan?

6. Apakah kita akan terkungkung dengan ketidakberanian dan selalu serba ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini hanya karena kita ingin mencari keselamatan saja? Di saat bangsa-bangsa di dunia sudah menikmati perjuangan dan hasil jerih payah mereka dalam menjalani kehidupan, apakah kita masih tetap menggunakan koteka saja? hhhhmmmmm……

Semoga menjadi bahan perenungan akhir tahun ini….for our better life…..

(Winarnoedy@gmail.com)

Foto Ledakan Nuklir




Tunangan dalam Tinjauan Islam

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Yang ingin saya tanyakan mengenai khitbah (lamaran), setahu saya bahwa khitbah adalah pembicaraan resmi antara pihak laki-laki dan wali perempuan. Tapi apakah syarat-syaratnya suatu pembicaraan itu dapat dikatakan khitbah?

Lalu bagaimana pandangan islam tentang tunangan, seperti yang sering ditemukan dalam masyarakat kita?

Bagaimana dengan lamaran yang dilakukan pada anak perempuan mualaf dari keluarga nasrani, dimana walinya tentu saja non muslim? Apakah ayahnya masih diperbolehkan untuk menjadi walinya pada saat menikahkannya?


Wassalamualiikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

1. Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud yang jelas yaitu menikahinya. Hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya. Yang terpenting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai. Khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut.

Dalam khitbah dianjurkan bagi lelaki untuk melihat perempuan (dalam batas yang diperbolehkan agama), bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi. Dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang perempuan, Rasulullah menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).

2. Tunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah yang disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Sedangkan dalam Islam, hal seperti itu tidak ada, yang ada hanyalah khitbah itu sendiri. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahrom, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

3. Salah satu syarat menjadi seorang wali adalah satu agama (muslim). Tidak ada perwalian bagi wanita muslimah oleh non muslim walaupun itu orang tua atau keluarga, begitu pula sebaliknya, tidak ada perwalian bagi wanita non muslim oleh seorang muslim. Seperti tercantum dalam surat At-Taubah ayat 71 yang berbunyi : "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" dan dalam surat An-Nisa ayat 141 : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yg beriman"

Wali bagi seorang perempuan adalah : Ayah dan kakek ke atas, kalau tidak ada maka saudara laki-laki, lalu anak dari saudara kandung laki-laki, kalau tidak tidak ada maka paman. Bila ia (wanita) tidak memiliki kerabat yg muslim yang bisa dijadikan sebagai wali, maka ia bisa mengambil wali hakim (KUA misalnya) sebagai wali dalam pernikahannya.

Wassalam

QURBAN

SEJARAH QURBAN

Kurban wajib bagi orang yang mampu atau berkecukupan tapi bila tidak melaksanakan kurban, Nabi Muhammad SAW mengingatkan : "Barang siapa yang sudah mampu dan mempunyai kesanggupan tapi tidak berkurban, maka dia jangan dekat-dekat kemushallahku." Hadis tersebut merupakan sindiran bagi orang-orang yang mampu dan banyak harta tapi tidak mau berkurban.

Sejarah qurban itu dibagi menjadi tiga, yaitu : zaman Nabi Adam As; zaman Nabi Ibrahim As; dan pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Pertama pada zaman Nabi Adam As. Qurban dilaksanakan oleh putra-putranya yaitu bernama Qabil dan Habil. Kekayaan yang dimiliki oleh Qabil mewakili kelompok petani, sedang Habil mewakili kelompok peternak. Saat itu sudah mulai ada perintah, siapa yang memiliki harta banyak maka sebagian hartanya dikeluarkan untuk qurban.

Sebagai petani si Qabil mengeluarkan kurbannya dari hasil pertaniannya dan sebagai peternak si Habil mengeluarkan hewan-hewan peliharaanya untuk kurban, untuk siapa semua itu diqurbankan, padahal waktu itu manusia belum banyak. Diterangkan dalam sejarah, harta yang diqurbankan itu disimpan di suatu tempat yaitu di Padang Arafah yang sekarang menjadi napak tilas bagi para jemaah haji.

Baik buah-buahan yang diqurbankan si Qabil maupun hewan ternak yang diqurbankan si Habil, dari kedua orang tersebut mempunyai sifat berbeda. Si Habil mengeluarkan hewan diqurbankan dengan tulus ikhlas. Dipilih hewan yang gemuk dan sehat, dan dia taat terhadap petunjuk ayahnya Nabi Adam.Berbeda dengan si Qabil, Dia memilih buah-buahan yang jelek-jelek dan sudah afkiran.

Ketika keduanya melaksanakan qurban, ternyata yang habis adalah qurban yang dikeluarkan oleh si Habil sementara buah-buahan yang dikeluarkan si Qabil tetap utuh, tidak berkurang. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 : "Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari meraka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil " Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Kurban si Habil di terima Allah SWT karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara si Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah. Akhirnya si Qabil menaruh dendam kepada si Habil. Berawal dari perebutan calon istrinya, dimana peraturan waktu itu dengan sistem silang.

Kedua, pada zaman Nabi Ibrahim As. Dikisahkan dalam Al-Qur'an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai qurban dan pengorbanan. Ketika Nabi Ibrahim berusia 100 tahun beliau belum juga dikaruniai putra oleh Allah dan beliau selalu berdoa: Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang saleh" (Q.S>37:100)

Kemudian dari istrinya yang kedua yakni Siti Hajar yang dinikahinya ketika Nabi Ibrahim mengadakan silaturahmi ke Mesir (setiap kedatangan pembesar diberi hadiah seorang istri yang cantik oleh pembesar Mesir).Dari Siti Hajar lahirlah seorang putra yang kemudian diberi nama Islam, ia lahir di tengah-tengah padang pasir yang disebut. Bahkan kemudian dikenal dengan Mekkah.

Pada saat Nabi Ibrahim diberi petunjuk oleh Allah, agar meninggalkan istrinya Siti Hajar dengan seorang putranya yang dari lahir dan ia disuruh menemui istrinya yang pertamanya yakni Siti Sarah yang berada di Yerussalem kota tempat Masjidil Agsho. Beliau meninggalkan beberapa potong roti dan sebuah guci besiris air untuk Siti Hajar dan Ismail.

Pada waktu Siti Hajar kehabisan makanan dan air, ia melihat disebelah timur ada air yang ternyata adalah fatamorgana yaitu di Bukit Sofa. Di situ Ismail ditinggalkan dan Siti Hajar naik Kebukit Marwah serta kembali ke Sofa sampai berulang tujuh kali, tapi tidak juga mendapatkan air sampai ai kembali ke Bukit Marwah yang terakhir. Ia merasa khawatir terhadap anaknya barangkali Ismail kehausan dilihat kaki Ismail bergerak-gerak diatas tanah dan tiba-tiba keluar air dari dalam tanah. Siti Hajar berlari kebawah sambil berteriak kegirangan :"zami-zami?" itulah kemudian

menjadi sumur Zam-Zam itulah kemudian menjadi sumur Zam-zam. Di situlah Siti Hajar dan Nabi Ismail di padang pasir yang kering kerontang yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim dan ditempat itulah Allah SWT. Menetapkan sebagai tempat ibadah haji.

Allah SWT, berfirman dalam surat Al-Hajj : 27 : "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai onta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh".

Memang sudah disiapkan oleh Allah, disana tidak ada tumbuh-tumbuhan, tidak ada gunung berapi yang menyebabkan ada sumber kehidupan tapi atas kehendak Allah maka jadilah sumur "Zam-zam"."Nabi Ismail ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim yang berada di Yerusalem sampai Nabi Ismail menjelang remaja. Kemudian di Yerusalem ternyata Siti Sarah hamil yang melahirkan seorang putra yang diberi nama Iskhak. Nabi Ibrahim diperintahkan lagi oleh Allah untuk kembali ke Mekkah untuk menengok istri dan anaknya yang pertama yaitu Nabi Ismail, yang rupanya sudah mulai besar. Dalam suatu riwayat kira-kira berusia 6-7 tahun. Sejak dilahirkan sampai besar itu Nabi Ismail menjadi kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash Shaffaat : 102 : "Maka tatkala sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata : Hai anakku aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pemdapatmu " Ia menjawab: "hai bapakku kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Asbabun Nujul atau latar belakang sejarahnya ketika nabi Ibrahim bermimpi (ruyal Haq). Dalam impiannya ia mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail dan sampai di Mina beliau menginap, beliau mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah malamnya di Mina, masih bermimpi yang sama juga. Betapa ujian Berat kepada Nabi Ibrahim as. Supaya menyembelih putra kesayangannya. Itulah yang dijelaskan dalam surat Ash-Shaffaat ayat 102.

Setelah terjadi dialog dengan putranya. Ibrahim mengajak putranya Nabi Ismail, kira-kira antara ratusan meter dari tempat tinggalnya (Minah), baru lebih kurang 70-80 meter berjalan, setan menggoda istrinya Siti Hajar: "Ya Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail yang sedang tumbuh dan menggemaskan itu?". Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: "Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau dikemanakan anakku?" Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT, ditempat itulah dimana pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah bagi jemaah haji disuruh melempar batu dengan membaca : Bismillahi Allahu Akbar. Hal tersebut mengandung arti bahwa kita melempar setan atau sifat-sifat setan yang ada di dalam diri kita. Akhirnya tibalah mereka di Jabal Qurban kira-kira 200 meter dari tempat tinggal Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sebagaimana di firmankan oleh Allah didalam surat ASH-Shaffaat ayat 103-107: "Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya

demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik". Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar ".

Dan yang ketiga, dalam Zaman Nabi Muhammad SAW. Masalah kurban diceritakan kembali yaitu di dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 "Se-sungguhnya Kami telah memberikan kepadanya nikmat yang banyak, Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan Berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus".

Berbicara tentang kenikmatan, Allah mengingatkan: "Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tiadalah dapat kamu mengitungnya" (QS:Ibrahim: 34). Oleh karena itu berkaitan dengan ibadah kurban yang sudah ada sejak Nabi Adam, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad Saw. Allah berfirman: "Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah", Sholat merupakan hubungan vertikal dengan Allah untuk mensyukuri nikmat Allah. Hubungan antara sesama manusia secara horisontal diwujudkan bahwa setelah shalat Idul Adha yaitu dengan berkurban memotong hewan ternak berupa kambing atau sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Kita biasanya serius ketika beribadah langsung dengan Allah tapi kadang-kadang ibadah sesama manusia seringkali kurang serius. Allah SWT mengingatkan dalam surat Al-MaaHuun ayat 1-7 : "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan ) barang berguna".

Qurban ini merupakan masalah ubudiyah yang bersifat sosial yang berhubungan dengan sesama manusia dengan cara mengorbankan sebagian harta.

Maka qurban secara lughatan bahasa dengan berdasarkan pada surat Al-Maidah ayat 27 "Qurban" berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk mendapatkan ridho serta mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT (surat Al-Kaustar) dengan memotong hewan kurban, adalah untuk mendeka

tkan diri kepada Allah SWT. Memotong hewan kurban; unta, sapi, kerbau, dan kambing, dengan tujuan taqwa kepada Allah. Ditegaskan dalam surat Al-Hajj : 37 : "daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah tapi ketaqwaan dari pada kamulah yang dapat mencapainya".

Waktu berkurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut "Yaumul nahar"yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan "yaumul tsyriq" Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalu niatnya berkurban harus dilakukan padan waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Hukumnya berkurban ada dua pendapat: Petama, wajib bagi orang yag mampu (kalau dibelikan kambing tidak akan mengurangi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga). Menurut Mazhab di luar Syarii hukumnya sunnah mu’akadah. Adapun diwajibkan secara mutlak yaitu kurban yang disebut Nadzar yang seseorang yang sudah meniatkan untuk memotong hewan apabila niatnya terkabul.
Dasar kewajiban ibadah kurban juga berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa mempunyai kesanggupan dan kemampuan (untuk berqurban) tapi tidak mau berqurban maka janganlah dia mendekati Musholla kami".

Hadis ini merupakan suatu kritikan yang seolah-olah Nabi Muhammad SAW berkata: "Kenapa kamu beribadah kepada Allah begitu tekun, tapi kenapa kamu tidak mau berqurban padahal kamu memiliki harta yang berlebihan". Oleh karena itulah bagi yang mampu hukumnya wajib untuk berqurban yakinlah bahwa apabila kita berqurban tidak akan mengurangi kekayaan kita dan tidak akan membuat kita menjadi miskin.

Adapun binatang yang boleh untuk berqurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Kalau tidak mampu, memang tidak wajib. Diriwayatkan ada seorang sahabat yang miskin yang tidak sanggup membeli seekor kambing, oleh karena itu dibolehkan hanya membeli dagingnya saja untuk berqurban, tapi yang riel berqurban wujudnya memang seekor binatang sebagaimana tersebut diatas.

Daging kurban boleh dibagikan kepada tiga asnap menurut syariat. Boleh dimakan sekeluarga sendiri paling banyak 1/3 bagian, 1/3 bagian lagi untuk fakir miskin dan 1/3 bagian lagi untuk handai tolan dan kenalan. Boleh juga secara keseluruhan diserahkan kepada panitia dan terserah panitia yang membagikannya. Bila hanya minta pahanya saja bagi berqurban masih diperbolehkan asal bukan qurban nadzar.

Apa hikma ibadah kurban? Hikmahnya antara lain menggembirakan fakir-miskin. Sebab tidak semua orang mampu makan dengan daging walau adanya di kota besar, masih banyak kawan kita, saudara kita, tetangga kita yang makan daging sebulan sekali. Sehari-harinya hanya makan alakadarnya. Maka dianjurkan sekali bagi orang yang mampu untuk berqurban dengan niat ikhlas kelak dikemudian hari akan mengantarkan kita menuju surga yaitu binatang yang telah kita kurbankan, yang merupakan wujud amal salehnya.

Dalam hadis yang lain nabi Muhammad SAW bersabda : "Tiap-tiap rambut yang dikurbankan adalah merupakan "Khair". Ungkapan "Khair" ini mengandung arti keselamatan, kesejahteraan, kebahagiaan, kemurahan Allah dan kalau orang sudah mendapatkan khairat maka berarti dia telah memperoleh segala-galanya dari Allah. Itulah hikmah daripada ibadah qurban. Wallaahu 'alam bish-showab

Adakah Nisab Dalam Ibadah Qurban

Ditulis oleh Dewan Asatidz

Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul Adha.
Pertanyaan Saya :
1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?
2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan qurban?

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul Adha.
Pertanyaan Saya :

1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?

2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan qurban?

3. Dalam niat berqurban, misal tahun ini Saya berqurban, dan saat disampaikan ke panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban atas nama Saya". Berarti perhitungan amalnya itu untuk Saya. Namun semisal di tahun depan, Saya mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, namun saat diserahkan ke panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban untuk bapak Saya". Nah yang semacam ini bagaimana penjelasannya?

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya tunggu jawabannya. Dan mohon maaf bila ada kekurangannya.


Wassalamualiikum Wr. Wb.

Indra


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sdr. Indra yang baik,

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).

Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.

Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".

Wallahu A'lam