Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Kamis, 19 Agustus 2010

Fiqih puasa bagi Wanita

Fiqih Saum Bagi Muslimah

Dalam surat Al-Baqoroh ayat 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan
shiyam (puasa) untuk mencapai derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk
pria maupun wanita. Tetapi dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa
hokum khusus bagi wanita. Hal ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada
wanita yang tidak dimiliki oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum hukum
yang berkaitan dengan wanita secara khusus.
Panduan Umum

1. Wanita sebagaimana pria disyari'atkan memanfaatkanbulan suci ini untuk hal-hal
yang bermanfaat, danmemperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah.
Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur'an, dzikir, do'a, shodaqoh dan lain
sebagainya, karena pada bulan ini amal sholeh dilipatgandakan pahalanya.

2. Mengajarkan kepada anak-anaknya akan nilai bulan Ramadhan bagi umat Islam,
dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta
menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat
kefahaman yang mereka miliki.

3. Tidak mengabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat berbagai variasi
makanan untuk berbuka. Memang wanita perlu menyiapkan makanan, tetapi
jangan sampai hal itu menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk
mengisi waktunya dengan beribadah dan bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada
Allah.

4. Melaksanakan shalat pada waktunya (awal waktu) Hukum berpuasa bagi muslimah
berdasarkan umumnya firman Allah SWT (QS. Al-Baqoroh: 183) serta hadits Rasulullah
SAW (HR.Bukhori & Muslim), maka para ulama' ber-ijma' bahwa hukum puasa bagi
muslimah adalah wajib, apabila memenuhi syarat-syarat; antara lain: Islam, akil
baligh, muqim, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk berpuasa.

Wanita Shalat Tarawih, I'tikaf dan Lailat al Qodr
Wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tarawihdi masjid jika aman
dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita untuk
mengunjungi masjid-masjid Allah " (HR. Bukhori). Prilaku ini juga dilakukan oleh para
salafush shaleh. Namun demikian, wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana
muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya,
tidak memakai wangi-wangian, dan keluar dengan izin (ridho) suami atau orang tua.
Shaf wanita berada dibelakang shof pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang
di belakang (HR. Muslim). Tetapi jika ia ke masjid hanya untuk shalat, tidak untuk yang

lainnya, seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan Al-Qur'an (yang
dialunkan dengan baik), maka shalat di rumahnya adalah lebih afdlol.


Wanita juga diperbolehkan melakukan i'tikaf baik di masjid rumahnya maupun di masjid
yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, dan dengan mendapatkan izin suami, dan
sebaiknya masjid yang dipakai i'tikaf menempel atau sangat berdekatan dengan
rumahnya serta terdapat fasilitas khusus bagi wanita.
Disamping itu wanita juga di perbolehkan menggapai 'lailat al qodr', sebagaimana hal
tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dengan sebagian isteri beliau. (Lebih lanjut lihat
panduan tentang i'tikaf dan lailat al qodr).
Wanita Haidh dan Nifas

Shiyam dalam kondisi ini hukumnya haram. Apabila haid atau nifas keluar meski
sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodo'nya
(mengganti) pada waktu yang lain.
Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab
pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci. Apabila ia suci pada malam hari
Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada hari itu wajib atasnya,
walaupun ia mandi setelah terbit fajar.


Wanita Hamil dan Menyusui

a. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatankandungannya, ia boleh berbuka.
b. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua
dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi
keselamatan janin yang ada dikandungannya.
c. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akankesehatan dirinya, bukan
kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama' membolehkan ia berbuka, dan ia
hanya wajib mengqodo' (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana
orang sakit.
d. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya
(setelah para ulama' sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda
pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo' atau hanya
wajibmembayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari
yang ia tinggalkan) atau kedua-duanya qodho' dan fidyah (memberi makan):
memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
• Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengqodho'.
• Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho' dan fidyah.
• DR. Yusuf Qorodhowi dalam Fatwa Mu'ashiroh mengatakan bahwa ia
cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk
membanyar fidyah (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang
tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya
menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia
tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho' puasanya.
Lanjut DR. Yusuf al-Qorodhowi; apabila kita membebani dengan mengqodho' puasa
yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu,


dan itu sangat memberatkan, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi
hambaNya.
Wanita yang Berusia lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak
berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk
melaksanakan (mengqodho') puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya
wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Wanita dan Tablet Pengentas Haidh

Syekh Ibnu Utsaimin menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak
dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid
adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di masa Rasulullah
SAW tidak pernah membebani diri mereka untuk melakukan hal tersebut.
Namun apabila ada yang melakukan, bagaimana hukumnya?.
Jawabnya: Apabila darah benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan
untuk mengulang.

Tetapi apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti atau tidak,maka hukumnya
seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. ( Masa'il ash Shiyam h. 63 & Jami'u
Ahkam an Nisa' 2/393)

Mencicipi Masakan

Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya
pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut
keasinan atau tidak atau yang lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi masakannya?
Para ulama' memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal
sekedarnya dan tidak sampai di tenggorokan, dalam hal ini diqiyaskan dengan
berkumur. (Jami'u Ahkam an Nisa').
Demikian panduan ringkas ini, semoga para wanita muslimah dapat memaksimalkan diri
beribadah selama bulan Ramadhan tahun ini, untuk meraih nilai taqwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar