Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Senin, 13 Desember 2010

Hukum Haul


Haul atau selamatan kematian (hari pertama, kedua, ketujuh, keempat puluh, kesaratus, dst) disertai tahlilan yang biasa dilakukan sebagian besar kaum yang mengaku muslim dan sebagian besar
tokoh panutan dari kalangan yang mengaku bermadzhab syafi'i versi nahdliyyin
(ASWAJA) ternyata termasuk amalan terlarang bahkan haram menurut kitab-kitab fiqh, tafsir ataupun syarah hadits dari kalangan Syafi'iyah (pengikut madzhab syafi'i) Dikarenakan sudah menjadi tradisi atau karena gengsi ditambah kebodohan dan ikut-ikutan maka acara ini masih tetap ada
hingga sekarang. Untuk itu kami akan memberikan pendapat dari kitab-kitab bermadzhab syafi'i untuk menerangkan bagaimana sebenarnya hukum haul atau selamatan kematian tersebut.
1. Kitab Fiqh, I'anatut Thalibin, Syarah Fathul Mu'in Juz 2 hal.145

` Ya, apa yang dikerjakan orang yaitu berkumpul di (rumah) keluarga mayit dan dihidangkan makanan untuk itu, adalah termasuk bid'ah, yang mana jika ada memberantasnya diberi pahala'
2. Kitab Fiqh, Imam Syafi'i al-`Umm Juz 1 hal.248

`Aku tidak menyukai ma'tam yaitu berkumpul (dirumah keluarga mayit) , meskipun disitu tidak ada tangisan, karena itu malah akan menimbulkan kesedihan baru
3. Kitab Fiqh, I'anatur Thalibin Juz 2 hal.145-146

` Dan apa yang dibiasakan orang tentang hidangan makanan oleh keluarga mayit untuk dihindangkan kepada para undangan, adalah bid'ah, sebagaimana berkumpulnya di rumah keluarga mayit itu sendiri, karena ada hadits yang shahih yang diriwayatkan Jarir bin Abdullah yang berkata, `Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit dan menghidangkan makanan adalah sama dengan hukum niyanah (meratapi mayit) yakni haram' ' `Dan tidak disukai menyelenggarakan makan-makan pada hari pertama (kematian), hari ketiga, sesudah seminggu, dan juga memindahkan makanan ke kuburan secara musiman (haul)' 'Dan diantara bid'ah ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh bahkan semua itu adalah haram `
4. Kitab Fiqh, Mughnil Muhtaj Juz 1 hal.268

`Adapun menyediakan hidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpul orang banyak disitu adalah bid'ah, dan dalam hal ini Imam Ahmad mengambil riwayat riwayat dari Jarir bin Abdillah, ia berkata `Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit dan menghidangkan makanan adalah sama dengan hukum niyanah (meratapi mayit) yakni haram'
5. Kitab Fiqh, Hasyiyatul Qalyubi Juz 1 hal.353

`Syaikh ar-Ramli berkata, `diantara bid'ah yaitu sebagaimana diterangkan didala kitab ar-Raudlah, yaitu apa yang dikerjakan orang disebut kifarah, dan hidangan makanan untuk acara berkumpul dirumah keluarga mayit, baik sebelum maupun sesudah kematian,
dan juga penyembelihan di kuburan
6. Kitab Fiqh, Imam an-Nawawi, al- Majmu' syarah muhadzhab Juz 5 hal.286

`Adapun penyediaan hidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya orang banyak disitu adalah tidak ada nashnya sama sekali, yang jelas itu adalah bid'ah
7. Fatwa Mufti Madzhab Syafi'i, Ahmad Zaini bin Dahlan

` Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid'ah adalah berarti menghidupkan sunnah Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, mematikan bid'ah, membuka seluas- luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu keburukan, karena orang-orang memaksa diri mereka berbuat hal-hal
yang akan membawa kepada hal yang diharamkan (I'anatut Thalibin juz 2 hal.145-146)
Demikian kami berikan keterangan dari kitab-kitab Ulama madzhab Syafi'iyah dan perkataan Imam Syafi'i sendiri, sehingga hanya orang-orang yang diberi hidayah kebaikan agamaNya lah yang dapat menyimpulkan bahwa haul atau selamatan kematian merupakan perbuatan bid'ah dholaalah dan haram!
Subhat
Bukankah jelas kita juga bersedekah kepada keluarga si mayit ?
Jawab
Sedekahnya itu diperintahkan oleh syariat, namun berkumpul dan menghidangkan makanan dirumah si mayit itu haram, lagi-lagi kalian selalu mencampurbaurkan antara yang haq dan bathil, sementara Allah ta'ala sendiri melarang demikian.
Sungguh kalian jelas-jelas membuat perkara yang tidak perna Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tuntunkan wahai ahlul ahwa'

Ilmu merupakan harta abstrak titipan
Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh
manusia yang akan bertambah bila terus
diamalkan, salah satu pengamalannya
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang
sedikit, karena jika Allah Subhanahu
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna
dalam sekejap, beritahulah orang yang
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas
yang engkau mampu.
Versi Nu
Peringatan Haul para Pendahulu

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud pada setiap tahun. Sesampainya di Uhud beliau memanjatkan doa sebagaimana dalam surat Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d ayat 24:
Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.

Inilah yang menjadi sandaran hukum Islam bagi pelaksanaan peringatan haul atau acara tahunan untuk mendoakan dan mengenang para ulama, sesepuh dan orang tua kita.

Diriwayatkan pula bahwa para sahabat pun melakukan apa yang telah dilakukan Rasulullah. Berikut ini adalah kutipan lengkap hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Wakidi mengenai kematian,
bahwa Nabi SAW senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar” –QS Ar-Ra’d: 24– Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.
Lanjutan riwayat:
Abu Bakar juga melakukan hal itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Saad bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada tersebut kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, ”Mengapa kalian tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam kalian?”

Demikian dalam kitab Syarah Al-Ihya juz 10 pada fasal tentang ziarah kubur. Lalu dalam kitab Najhul Balaghah dan Kitab Manaqib As-Sayyidis Syuhada Hamzah RA oleh Sayyid Ja’far Al-Barzanji dijelaskan bahwa hadits itu menjadi sandaran hukum bagi orang-orang Madinah untuk yang melakukan Ziarah Rajabiyah (ziarah tahunan setiap bulan Rajab) ke maka Sayidina Hamzah yang duitradisikan oleh keluarga Syeikh Junaid al-Masra’i karena ini pernah bermimpi dengan Hamzah yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut.

Para ulama memberikan arahan yang baik tentang tata cara dan etika peringatan haul. Dalam al-Fatawa al-Kubra Ibnu Hajar mewanti-wanti, jangan sampai menyebut-nyebut kebaikan orang yang sudah wafat disertai dengan tangisan. Ibnu Abd Salam menambahkan, di antara cara berbela sungkawa yang diharamkan adalah memukul-mukul dada atau wajah, karena itu berarti berontak terhadap qadha yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

Saat mengadakan peringatan haul dianjurkan untuk membacakan manaqib (biografi yang baik) dari orang yang wafat, untuk diteladani kebaikannya dan untuk berbaik sangka kepadanya. Ibnu Abd Salam mengatakan, pembacaan manaqib tersebut adalah bagian dari perbuatan taat kepada Allah SWT karena bisa menimbulkan kebaikan. Karena itu banyak para sahabat dan ulama yang melakukannya di sepanjang masa tanpa mengingkarinya.

Demikianlah. Dalam muktamar kedua Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah atau jam’iyyah tarekat-tarekat di lingkungan NU di Pekalongan Jawa Tengah pada 8 Jumadil Ula 1379 H bertepatan dengan 9 November 1959 M para kiai menganjurkan,
sedikitnya ada tiga kebaikan yang bisa dilakukan pada arara peringatan haul:

1. Mengadakan ziarah kubur dan tahlil
2. Menyediakan makanan atau hidangan dengan niat sedekah dari almarhum.
3. Membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dan memberikan nasihat agama, antara lain dengan menceritakan kisah hidup dan kebaikan almarhum agar bisa diteladani.

KH Aziz Mashuri
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, mantan Ketua Umum Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)
(Disarikan dari buku kumpulan hasil kesepakatan muktamar Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah Nahdlatul Ulama 1957-2005)

Versi PKS

Hukum Maulid, Haul dan Tahlil

Pertanyaan
Ass.wr.wb, Ustaz, kenapa maulid,tahlil,haul, dan semua acara syiar syiar Allah dan Rasul saw disebut bid’ah, kalau karena itu tak dilakukan di zaman Nabi saw, maka bukankah Al Qur’an itu bid’ah?, karena pengumpulan ayat ayat Alqur’an blm ada di zaman Nabi.saw?,dan Shahih Bukhari dll pun bid’ah,karena Nabi saw tak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan haditsnya menjadi kitab, bahkan partai dan kampanye pun bid’ah, karena Rasul saw,Sayidina Abubakar ra, Sayidina Umar ra, Sayidina Utsman ra, dan Sayidina Ali ra tak pernah mengenal partai dan kampanye?, tapi ini semua tak pernah disebut bid’ah, yang disebut bid’ah adalah maulid,haul,tahlil dan semua ajaran yang tak sesuai dg Ibn Abdulwahhab. mohon penjelasan. (maaf jangan salah sangka dg pertanyaan saya yang sekilas kurang sopan, sbnrnya bukan begitu,tapi besarnya semangat saya utk mndpt penjelasan)
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Alhamdulillah kami pun tidak salah sangka kepada Anda. Pertanyaan Anda itu sangat wajar dan seringkali kami terima dari banyak orang. Maulid, haul dan tahlil (MHT) serta sekian banyak acara lain yang sejenis memang seringkali dituding sebagai bid’ah oleh sebagian orang. Tapi Anda tidak perlu berkecil hati bila termasuk aktifis MHT ini. Juga tidak perlu merasa sesak nafas dan naik darah. Biarlah orang-orang menuding demikian, toh yang Anda sebenarnya bertujuan baik dan niatnya ikhlas, betul ? Kenyataannya bahwa acara Maulid itu memang sudah menjadi ritual kebiasaan bangsa-bangsa muslim di seluruh dunia. Sama halnya dengan Haul dan tahlilan. Bukan hanya ada di Indonesia saja, tetapi di Mesir bahkan di Saudi Arabia pun banyak orang yang melaksanakannya. Kalau dikatakan bahwa MHT ini tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, memang hal itu benar sekali. Tetapi langsung memvonis apapun kegiatan yang tidak ada di masa beliau sebagai bid’ah rasanya agak terburu-buru. Sebab -seperti yang Anda sampaikan-, ada banyak hal yang dilakukan oleh para shahabat sepeninggal Rasulullah SAW yang dahulu tidak pernah Rasulullah SAW perintahkan. Akan halnya MHT ini, memang bila sudah kepalang dijadikan bagian dari ritual peribadatan, tentu kita khawatir menjadi sebuah hal yang tidak punya dasar masyru’iyah. Sebab memang tidak ada dalil baik dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah yang bisa dijadikan dasar untuk sebuah ritual peribadatan yang namanya MTH. Karena itu dasar yang bisa digunakan adalah dari sisi mashlahat, bukan dari sisi ibadat. Untuk itu tidak ada salahnya bila kita pun melakukan evaluasi ataus semua rutinitas MTH selama ini. Kalau sebuah acara sudah menjadi rutinitas yang hampa, dari tahun ke tahun hanya itu-itu saja hasilnya, tidak memberikan perubahan yang berarti, tidak punya nilai tambah yang lebih, tidak punya nilai greget, cenderung menjadi ritual yang membosankan, tidak ada salahnya bila dilakukan pemikiran ulang. Sebab masih banyak pe-er umat ini yang harus segera diselesaikan, ketimbang mengulang-ulang ritual yang harus diakui bahwa dasarnya perintahnya secara sharih tidak ada. Paling tidak, kalau masih ingin mempertahankan acara MTH, haruslah ada alasan yang inovatif, konstruktif, punya nilai tambah yang pasti dan juga tidak sampai merubah persepsi umat sehingga dianggap sebagai bagian dari ibadah ritual mahdhah. Jadi kita memang harus berlapang dada ketika saudara kita mengatakan bahwa MHT itu bid’ah karena kita harus akui telah kehilangan makna atas rutinitas itu. Tapi jangan kecil hati karenanya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

sumber: www.syariahonline.com..
Perhatian :Kepada pembaca yang budiman dipersilahkan untuk membandingkan ketiga versi fatwa tersebut mana yang menurut anda Benar silahkan dijalankan dan tetap dalam koridor saling menghargai perbedaan pendapat
(Mari Tetap Kita Jaga Toleransi Antar Umat Seagama,Antar Agama,Antar Suku)

 
You might also like:
Terjemahan Al-Qur’an 30 Jus
SURAT 3. ALI 'IMRAN       

You might also like:
   Kisah Mualaf
13.            Irene Handono: Menyaksikan
15.            Ketika "Rapper" Masuk Islam
18.            Menemukan Islam di Saat Tersulit
20.            Wahyu Soeparno Putro: Hidayah Azan Subuh
27.            theology
28.            Perkembangan Islam di Eropa
29.      Poligami

Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. RASULULLAH bersabda: ”TUJUH hamba yang akan dilindungi ALLAH pada HARI QIAMAT nanti,
1. Pemimpin yang adil,
2. Pemuda yang tumbuh dewasa yang hobbynya beribadah pada ALLAH padahal disaat nafsunya bergejolak,
3. Hamba yang hatinya selalu terikat pada masjid, senangnya berjamaah & beraktivitas ke mesjid,
4. Dua orang yang saling mencintai karena ALLAH, berkumpul, berjumpa, bersahabat karena ALLAH & berpisah karena ALLAH pula,
5. Seorang hamba lelaki yang dirayu oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan & kecantikan tetapi ia menolaknya seraya berkata ‘Aku takut kepada  ALLAH",
6. Hamba yang bersedekah sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya, ikhlas karena ALLAH, &
7. Hamba yang berdzikir & berdoa kepada ALLAH dalam keheningan malam, dalam kesendiriannya, dalam muhasabah dirinya lalu ia menitikkan airmatanya.”
(Tafsir hadist HR. Bukhari Muslim)...
"Ya ALLAH yang Menguasai langit bumi, jadikan kami diantara tujuh golongan hamba-hambaMU yang KAU lindungi kelak diakhirat...aamiin".

PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

2 komentar:

  1. Hi my family member! I wish to say that this article is amazing,
    great written and come with almost all significant infos.
    I would like to look extra posts like this .

    Here is my blog - acheter follower

    BalasHapus
  2. If you wish for to obtain much from this paragraph then you have to apply
    these methods to your won webpage.

    my blog: plus de retweet

    BalasHapus