Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Minggu, 30 Januari 2011

Hukum Imunisasi

Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam pencegahan suatu
jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan imunisasi manusia
akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan sehatnya seseorang
adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, Sang Khaliq
(Pencipta) alam ini.

Pro, kontra masalah imunisasi beredar luas di masyarakat, dengan
masing-masing pihak membawakan argumentasi dan rujukannya, maslahat serta
madharatnya bagi manusia.

Dibawah ini, akan saya ringkaskan penjelasan masalah imunisasi dari majalah
assunnah dan juga dari situs almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

Imunisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia, imunisasi diartikan
"pengebalan" (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan imunisasi
diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu.
Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan
pada mulut anak balita (bawah lima tahun) atau orang dewasa.

Vaksin adalah suatu obat yang diberikan untuk membantu mencegah suatu
penyakit. Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini
berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak
tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul
pada masa kanak-kanak.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin
jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya
vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini
sudah jarang ditemukan.

Dengan demikian. Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam
pencegahan suatu jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan
imunisasi manusia akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan
sehatnya seseorang adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Sang Khaliq (Pencipta) alam ini.

Suatu contoh misalnya, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mencanangkan
bahwa dunia akan bebas penyakit Polio pada tahun 2000. Sebelumnya telah
dilakukan program eradikasi Polio melalui gerakan imunisasi massal sejak
tahun 1995-1997 yang ditindak lanjuti dengan Program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN) di Indonesia dan diulang kembali tahun 2001.

Manusia mempunyai rencana, tetapi Allah Subhanahu wa ta'ala menentukan
segala sesuatun atas umatNya di dunia ini. Betapa tidak, manusia menganggap
dunia akan bebas Polio, beberapa tahun kemudian justru penyakit yang dikira
sudah pergi dan hilang karena program imunisasi tersebut, ternyata muncul
kembali di Indonesia dan dunia-pun heboh karenanya.

Sebagai muslim yang sudah ditunjuki kebenaran, tentunya kita harus yakin dan
mengimani, bahwa semua penyakit itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala,
demikian juga obatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah akan
menurunkan pula obat penawarnya" [Hadits Riwayat Bukhari kitab Ath-Thibb,
Bab Maa Anzalallahu Da'an Illa Anzala Lahu Syifa'an, hadits no. 5678]

Selain itu kita juga meyakini bahwa setiap musibah atau penyakit adalah
kehendak dan takdir yang ditetapkan Allah terhadap seseorang, dan tidak ada
seorang pun yang dapat menghalanginya atau menolaknya.

Sekali lagi, bahwa imunisasi itu termasuk ikhtiar manusia dalam pencegahan
suatu penyakit, namun jangan lupa kita pun harus tawakal setelah berupaya
menghindari musibah tersebut.

"Artinya : Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu
benar-benar orang yang beriman"
[Al-Maidah : 23]
Wallahu 'alam
Sumber : Majalah As-Sunnah edisi 04/Th IX/1426H dan sumber lainnya.

Tanya Jawab Hukum Imunisasi

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan
imunisasi sebelum tertimpa musibah ?

Jawaban
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan
tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak
masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang
dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits shahih.

“Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia
tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga
jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk
melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu
tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana
penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan
kemunculannya.

Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin
atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah
menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.


[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi
03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi
Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar