Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 15 Februari 2011

BNN Musnahkan 5.496 Gram Sabu-sabu


Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu sebanyak 5.496,03 gram.

"Barang bukti shabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan terhadap tiga kasus," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN), Sumirat di Jakarta, Senin.

Adapun sebanyak 64,82 gram sabu-sabu dari jumlah total barang bukti yang disita, disisihkan untuk pembuktian perkara, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pendidikan pelatihan (diklat), ujarnya.

"Ketiga kasus yang berhasil diungkap terjadi pada dua lokasi yang berbeda, pertama adalah pengungkapan di Lapas Besi Nusakambangan - Cilacap, dengan tersangka Leo dan Hadi Sunarto pada tanggal 22 Januari 2011 lalu," kata Sumirat.

Dari paket yang dikirimkan oleh tersangka Leo di Jakarta, berhasil disita shabu seberat 28 gram yang diselundupkan melalui sebuah jasa pengiriman travel.

"Dari jumlah barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak lima gram untuk keperluan pembuktian perkara, sedangkan satu gram lainnya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan," katanya.

Kasus kedua melibatkan seorang wanita bernama Rantini alias Dinda yang ditangkap oleh Tim Satgas BNN pada tanggal 28 Januari 2011 di Batam.

"Rantini alias Dinda membawa shabu seberat 5.520,20 gram yang dikemas dalam 28 bungkus dan disimpan di empat buah lukisan," kata Sumirat.

Dari barang bukti yang disita ini, sebanyak 56 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan.

Sedangkan kasus ketiga yang berhasil diungkap, terkait dengan pengembangan pada kasus kedua di atas, kata Kabag Humas.

Sumirat mengatakan bahwa tersangka Alub Matlubi ditangkap karena kedapatan memiliki 12,65 gram shabu yang disimpan di ruko miliknya di daerah Depok - Jawa Barat.

"Alub Matlubi merupakan orang yang akan menerima paket shabu dari Rantini, untuk selanjutnya mendistribusikan kepada konsumen," katanya.

Dari jumlah barang bukti yang disita, sebanyak 2,82 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian perkara.

"Pemusnahan barang bukti shabu

yang dilakukan pada hari ini

sesuai dengan ketentuan pasal 75 huruf k

dan

pasal 91 Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sumirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar