Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 25 Februari 2011

Hukum Daging Impor

Apa hukum daging impor yang saat ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin? Pertanyaan ini pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,

Apa hukum daging yang diimpor dari luar negeri seperti ayam, ice cream di mana dagingnya tidak diketahui cara penyembelihannya, sedangkan sebagian ulama melarang membeli barang semacam ini?

Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,

Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah: 5).

Sedangkan sangkaan bahwa cara penyembelihan dari negeri ahli kitab yang dikatakan tidak syar’i tidak menjadikan bahwa daging impor tersebut haram sampai diketahui bahwa penyembelihannya benar-benar tidak syar’i. Karena asalnya adalah makanan mereka itu halal dan selamat sampai menunjukkan kebalikan hal itu.

[Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 18/23]

***

Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sesembelihan: Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.

Penerapan kaedah ini:

1. Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.

  1. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [1]

Moga pembahasan singkat ini bermanfaat. Silakan lihat bahasan makanan yang diharamkan di sini.

Riyadh-KSA, 17th Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011)

www.rumaysho.com

[1] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar