Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 01 Maret 2011

Proses Pembuatan Kopi Luwak dan Fatwa MUI Soal Kopi Luwak

Kopi luwak merupakan biji kopi matang pohon yang dimakan oleh binatang luwak (Viverridae) dan dikeluarkan bersamaan dengan kotoran binatang tersebut.
Jadi, di dalam pencernaan luwak, biji kopi tetap utuh tidak tercerna karena keras, tetapi mengalami proses pencampuran dan fermentasi dengan makanan luwak lainnya.

Sebagai pemakan tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan bunga-bungaan, luwak merupakan binatang yang pandai memilih makanan yang baik untuknya. Maka, proses fermentasi di dalam pencernaan luwak itulah yang membuat rasa kopi ini berbeda. Aromanya lebih harum serta ada rasa pahit dan getir asam yang lebih khas dan spesial.

Daripada sulit membayangkan, ok kita simak saja prosesnya melalui gambar-gambar ini yaaa......

Pertama, para petani mulai memetik buah kopi yang sudah matang di pohon, yang berwarna merah.

(O ya gambar-gambar ini diambil di perkebunan kopi Bondowoso, Jawa Timur .)

Kedua, setelah buah kopi terkumpul, dipilah lagi yang bagus-bagus saja, soalnya hanya buah kopi matang (warna merah) yang akan disantap musang sebagai makanannya.


Ketiga, luwak atau bagaimana Anda menyebutnya? Civet? Musang? A small squirrel-like arboreal mammal, hehehe, dipersilakan memakan buah kopi terbaik yang sudah dipilih oleh para petani tadi. O ya tubuh luwak hanya akan mencerna daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan kembali dalam bentuk feces, hiks.



Dan keempat .... inilah bentuk feces luwak yang terkenal itu, seperti sudah disebut di atas, bijinya tetap utuh kan ? Secara fisik, biji kopi luwak dan kopi lain bisa dibedakan dari warna dan aromanya. Biji kopi luwak berwarna kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum.



Kelima, selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feces, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan .... jadilah biji kopi luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih musang sebagai makanannya. Kopi Blue Mountain - Jamaika atau kopi Arabica Supremo - Kolombia? Hahah, lewatz deh!


Kopi luwak mantap diminum tanpa gula, rasa getir dan aroma kopi pun sangat terasa, begitu nikmatnya sampai jika kita minum minuman lain setelahnya, entah itu air putih, teh, coklat, atau minuman lainnya, bahkan sudah dipakai ciuman satu jam pun, rasa nikmat kopi luwak masih terasa manis di mulut

Sumber :http://bacaananda.blogspot.com/2011/02/proses-pembuatan-kopi-luwak-pict.html











Fatwa MUI Soal Kopi Luwak

Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan.

“Alhamdulillah, Komisi Fatwa dalam rapatnya baru saja tadi telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak setelah dilakukan penyucian secara syar’i. Mengonsumsi kopi luwak hukumnya halal setelah ada pensucian,“ demikian ujar doktor bidang hukum Islam ini.

Lebih lanjut Niam menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat. Pertama, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk. Kedua, dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010.

“Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat,” tegas Niam kepada pers yang usai konperensi pers Komisi Fatwa di Kantor MUI Jakarta.

Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.

Secara lengkap, diktum fatwa Kopi Luwak tersebut adalah:

1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).

2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.

3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.

4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar