Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Rabu, 10 Agustus 2011

Seputar Ramadhan,Meninggalkan Puasa karena Beratnya Pekerjaan









Tanya:
Assalamu'alaikum wr.wb.

Ustad yang dirahmati Allah, saya mempunyai seorang tetangga yang bekerja sebagai buruh bangunan. Dia seorang Muslim. Namun tidak pernah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Ketika ditanya alasannya kenapa enggan berpuasa, dia menjawab tidak kuat dan tidak mampu karena pekerjaannya berat. Dalam kondisi tidak berpuasa saja ia mengaku berat melakukan tugasnya, apalagi dalam keadaan puasa.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dengan uzur tak mampu berpuasa karena beratnya pekerjaan sebagaimana yang dilakukan tetangga saya itu? Lantas apa pula konsekuensi yang harus ia terima, apakah mengganti puasa atau denda?

Atas jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Abdul Majid
Batu Ceper, Tangerang, Banten.
Jawab:
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Pak Abdul Majid, jazakumullah atas doanya dan semoga bapak juga dirahmati Allah dan membalas kebaikan bapak yang sangat peduli dengan dakwah dan muslim khususnya tetangga bapak yang masih merasa berat menjalankan ibadah puasa.

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang nilainya sangat tinggi karena Allah sendiri yang menganugerahkan balasannya, sehingga bila tidak menjalankannya berarti orang kehilangan keutamaan yang besar. Ia merupakan kewajiban atas setiap muslim yang mukallaf, kecuali ia sakit atau musafir atau semakna dengan salah satu dari keduanya yang diberi rukhshah (keringanan) untuk berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari yang lain. Pekerja keras bukan termasuk dalam kategori orang yang diringankan untuk berbuka puasa. Berat atau ringannya pekerjaan bukan sebab yang meringankan orang untuk berbuka.

Pekerja keras bila merasa berat menjalankan puasa, agar berusaha mencari pekerjaan lain yang memungkinkannya berpuasa dan mencari nafkah sekaligus atau waktu kerjanya dialihkan ke malam hari. Bila ia tidak menemukan pekerjaan ringan sedangkan ia wajib menafkahi dirinya dan keluarganya, maka ia harus mencoba dulu berpuasa dan wajib berniat puasa sejak malam hari, kemudian bekerja seperti biasa dalam kondisi berpuasa. Bersahurlah dengan porsi makanan yang menguatkan dan menjaga stamina tubuh.

Ketika ia mengalami kesulitan dan benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa dengan isyarat tanda-tanda awal yang muncul pada fisiknya, seperti lemas sekali dan kehilangan tenaga, pada kondisi demikian ia boleh berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari lain. Dalam kondisi tetap kuat berpuasa dan tidak mengalami kesulitan, maka wajib atasnya untuk meneruskan dan menyempurnakan puasanya hingga tenggelam matahari. 
Wallahu a'lam bishowab.

Ust. Dr. Tajuddin Pogo, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar