Hukum Memakai Hijab
Muslimedianews.com Oleh : Prof. Dr. Syaikh Ali
Jum'ah
Umat Islam seluruhnya telah sepakat bahwa laki-laki mempunyai aurat yang harus ditutupi, yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Adapun aurat wanita yang harus ditutupi di depan laki-laki lain adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Hukum hijab sudah ada sejak tahun pertama dakwah kenabian. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan bahwa seorang wanita yang telah haid harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Hal itu beliau katakan ketika melihat Asma binti Abu bakar terlihat rambutnya. “Wahai Asma, jika seorang wanita telah haid, tidak boleh terlihat bagian ini dan bagian ini.” Beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan beliau yang mulia. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Berhijab bagi wanita hukumnya fardu. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Namun hal itu bukan merupakan dosa besar dan tidak menyebabkan kafir, berbeda dengan orang yang meningalkan shalat.
Adapun niqab (cadar), mayoritas ulama mengatakan hukumnya tidak wajib, bahkan ulama Malikiyah mengatakan hukumnya makruh dan termasuk sikap berlebihan dalam agama. Tetapi orang yang memusuhi/membenci wanita berhijab atau berniqab adalah orang yang kurang akhlaknya.
Umat Islam seluruhnya telah sepakat bahwa laki-laki mempunyai aurat yang harus ditutupi, yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Adapun aurat wanita yang harus ditutupi di depan laki-laki lain adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Hukum hijab sudah ada sejak tahun pertama dakwah kenabian. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan bahwa seorang wanita yang telah haid harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Hal itu beliau katakan ketika melihat Asma binti Abu bakar terlihat rambutnya. “Wahai Asma, jika seorang wanita telah haid, tidak boleh terlihat bagian ini dan bagian ini.” Beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan beliau yang mulia. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Berhijab bagi wanita hukumnya fardu. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Namun hal itu bukan merupakan dosa besar dan tidak menyebabkan kafir, berbeda dengan orang yang meningalkan shalat.
Adapun niqab (cadar), mayoritas ulama mengatakan hukumnya tidak wajib, bahkan ulama Malikiyah mengatakan hukumnya makruh dan termasuk sikap berlebihan dalam agama. Tetapi orang yang memusuhi/membenci wanita berhijab atau berniqab adalah orang yang kurang akhlaknya.
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar