Hukum Menggabung Dua Istri dalam Satu Kamar
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki menikahi seorang wanita sejak
setahun lalu. Sementara istrinya memiliki teman dekat yang seumuran dengannya.
Istrinya sangat menyayangi temannya tersebut. Tiba-tiba sang istri meminta
suaminya untuk menikahi temannya tersebut dan tinggal serumah. Sang suami
setuju, dengan syarat mereka bertiga tinggal satu kamar, sampai masalah
hubungan intim. Tujuannya, supaya syetan tidak menghembuskan kecemburuan di
antara keduanya. Istrinya pun setuju.
Pertanyaannya, apakah ini diharamkan, yaitu dia dan
kedua istrinya tinggal (tidur) satu kamar, agar keduanya tidak saling cemburu?
Dan perlu diketahui, rumahnya memiliki kamar lebih dari satu? Mohon
jawabannya!!
Jawaban:
Syaikh Khalid bin Abdul Mun'im al Rifa'i menjawab
sebagai berikut:
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk
Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya serta orang-orang yang berwali
kepadanya.
Apa yang disebutkan oleh penanya tentang syarat yang
dibuatnya agar tinggal bersama kedua istrinya dalam satu kamar, sehingga dia
menyetubuhi salah seorang dari keduanya di depan lainnya termasuk perkara yang
diharamkan dalam syariat Islam. Bahkan, keburukannya sudah sangat maklum dalam
dien ini, terlebih hal itu bertentangan dengan tuntutan fitrah. Hal ini
dikhawatirkan bagian budaya Barat yang sudah merasuki pemikiran kaum muslimin
atau yang lebih buruk dari itu.
Sesungguhnya, seorang wanita yang melihat aurat wanita
lainnya termasuk perkara yang disepakati keharamnnya. Sedangkan menyatukan dua
orang istri dalam satu kamar -terlebih ketika ia menggauli salah seorang
istrinya maka yang satu akan melihat dan mendengar desahannya- termasuk perkara
yang memalukan. Membuka sesuatu yang seharusnya ditutupi, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
والحياءُ شعْبة من شُعب الإيمان
"Malu
adalah bagian dari cabang iman." (Muttafaq 'alaih)
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Bahaz bin
Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, Aku berkata: "Ya Rasulallah,
aurat kami: kapan kami menutupnya dan kami membiarkannya?
Jawab Nabi, "jagalah auratmu, kecuali terhadap
isterimu atau hamba sahayamu."
Aku bertanya lagi: "Ya Rasulullah, bagaimana
kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain?"
Jawab Nabi, "Kalau kamu dapat supaya tidak
seorang pun yang melihatnya, maka janganlah dia melihatnya."
Aku bertanya lagi, "Ya Rasulallah, bagaimana
kalau salah seorang kami sendirian?"
Jawab Nabi, "Allah lebih berhak untuk dia malu
kepada-Nya daripada malu kepada manusia."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id al Khudri,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
لا ينظُر الرَّجل إلى عوْرة الرَّجل، ولا المرأة إلى عوْرة المرْأة، ولا يُفْضِي الرَّجل إلى الرَّجل في ثوب واحد، ولا تُفضي المرأة إلى المرأة في الثَّوب الواحد
"Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Jangan pula seorang wanita
melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu
selimut dengan laki-laki lain dan jangan pula seorang wanita berada dalam satu
selimut dengan wanita lain."
Imam Nawawi rahimahullah
berkata dalam Syarh
Muslim, "Di dalam hadits terdapat hukum haramnya seorang laki-laki
melihat aurat laki-laki lainnya, wanita melihat aurat wanita lainnya, dan tidak
perbedaan pendapat dalam masalah ini."
Nabi shallallahu
'alaihi wasallam telah mengharamkan atas kedua pasangan untuk
menceritakan kejadian jima' dan forplay-nya
yang telah mereka lakukan. Beliau shallallahu
'alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa pelakunya seperti syetan laki-laki
yang menyetubuhi syetan perempuan di depan manusia.
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adakah di antara
kalian laki-laki jika mendatangi istrinya lalu menutup pintu rumahnya, membuat
sutrah penutup, dan menutup diri dengan penutup yang diperintahkan Allah?
mereka menjawab, "ya". Beliau melanjutkan, "lalu dia duduk
setelah itu dan berkata, aku telah melakukan ini dan melakukan itu?", maka
mereka terdiam. Kemudian beliau menghadap ke kaum wanita dan bersabda;
"Adakah di antara kalian orang yang bercerita?", mereka diam. Maka
seorang pemudi yang merangkak di atas lututnya mendekat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar
beliau melihatnya dan mendengar perkataannya. Lalu dia berkata, "Ya
Rasulallah, sesungguhnya mereka menceritakan (perihal persetubuhan mereka).
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda; "Tahukah kalian perumpamaan perbuatan itu? Sesungguhnya
perumpaannya, seperti syetan perempuan yang bertemu syetan laki-laki di sebuah
jalan, lalu dia bersetubuh dengannya sementara manusia melihat kepadanya." (HR. Abu
Dawud)
Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, "Janganlah dia berjima' sementara ada seseorang yang melihat
keduanya atau mendengar desahan keduanya. Dan janganlah dia mencumbu dan
menggaulinya di depan orang."
Imam Ahmad rahimahullah
berkata, "Tidak ada yang membuatku kagum kecuali dia menutup semua
ini." Beliau berkata kepada orang yang menyetubuhi istrinya sedangkan yang
lain mendengar desahannya, "mereka (para salaf) membenci wajsa, yaitu
suara lirih (desahan ketika jima') dan janganlah dia menceritakan peristiwa
jima' antara dia dengan istrinya."
Beliau berkata lagi, "Jika salah seorang istrinya
ridla (rela) kalau dia menggauli istrinya yang satu di depannya dengan dia melihatnya,
tetap tidak boleh. Karena hal itu termasuk menghinakan, tidak masuk akal, dan
menjatuhkan kehormatan, karenanya tidak boleh dilakukan walau dengan keridlaan
keduanya."
Karena dalam hal itu, salah satu istrinya
memperlihatkan auratnya kepada istri yang lain, hal itu tidak boleh. Kepada
suami, tidak boleh menggabungkan kedua istrinya dalam satu kamar dan tidak
boleh juga menggauli salah satu istrinya di depan yang lain. Dan alasan bahwa
hal itu bisa meminimalisir rasa cemburu di antara keduanya, tetap tidak
diperbolehkan.
Dalam persoalan ini, tidaklah mengapa menggabungkan
dua orang istri dalam satu rumah, hanya saja keduanya harus berada dalam kamar
masing-masing. Hal ini tidak mengapa asalkan keduanya ridla.
Dikatakan dalam Syarh Mukhtashar Khalil karya al Khurasyii,
"Seorang laki-laki boleh menggabungkan dua istrinya dalam satu rumah dengan dua syarat:
Pertama, Masing-masing
istrinya memiliki kamar tersendiri dengan perabotnya dan kebutuhannya seperti
toilet, dapur, dan semisalnya yang menjadi kebutuhannya.
Kedua, keduanya ridla
terhadap hal itu, tidak beda antara istri dua, tiga atau empat. Jika keduanya
tidak ridla dengan hal itu, maka sang suami tidak boleh menggabungkan kedua
istrinya dalam ruangan berbeda dalam satu rumah. Bahkan, dia wajib menyediakan
rumah untuk masing-masing dan tidak harus rumah keduanya berjauhan." Wallahu a'lam…
• Diterjamahkan oleh Badrul Tamam
dari situs www.islamway.com
============
Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi
jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati.
Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru
mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari
yang dilihat saat bertemu.
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar