Penulis Sania Mashabi
| Editor Bayu Galih
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah
Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan
mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus
corona atau Covid-19. Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan
yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta
masker. Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin
(16/3/2020).
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19?
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19?
Berikut isi
lengkapnya:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib
melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat
menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga
tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah
terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi
penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat
zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang
melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara
massal.
Baginya haram
melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan,
seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang
dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum
dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat
dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan
yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak
yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya
dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima
waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. b.
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah
berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan
kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar
virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium
tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi
penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat
Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai
keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di
tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas
ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran
Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan
ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri
pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran
Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah
menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19
terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah
(tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani
harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang,
dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan
menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak
terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah
dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di
setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan
senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan
dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah
Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian
publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun
masker hukumnya haram.
Rekomendasi
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib
melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke
dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok
serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib
mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan
pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus
tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat
hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang
terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat
diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan
sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
2. Agar setiap muslim
dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk
menyebarluaskan fatwa ini. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434
H/16 Maret 2020 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar