Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Sabtu, 01 Agustus 2009

BERCIUMAN DI BULAN RAMADHAN


                                    
                                       

Batalkah puasanya seseorang yang berciuman pada orang yang bukan muhrimnya diBulan Ramadhan?
Jawab:
Berciuman dengan istri sendiri dibulan Ramadhan itu makruh,apalagi dengan orang lain yang bukan muhrim,jelas haram hukumnya. Diluar bulan Ramadhanpun Haram hukumnya berciuman kepada orang yang bukan muhrim,Hanya saja,tidak sampai membatalkan puasa kalau sebatas ciuman saja,tapi perbuatan itu merupakan dosa besar apa lagi dilakukan dibulan ramadhan.Puasanya sah tapi Berdosa,bahkan mungkin belum tentu dapat pahala puasa,KARENA SUDAH MEMBUAT DOSA BESAR.

 
You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Minggu, 19 Juli 2009

Meninggalkan Sholat

APA HUKUMNYA MENINGGALKAN SHOLAT?


Jawab :

Sholat wajib adalah fardhu'ain bagi semua umat islam,tidak ada alasan untuk meniggalkannya bahkan bagi orang berpenyakitan sekalipun,kecuali ketiduran/kelupaan.menurut imam empat mazdhab(syafi'i,Hambali,Maliki dan hanafi)hukumnya dosa besar bagi yang tidak mengerjakannya.Bahkan ada sebagian Ulama yang mengatakan hal ini sebagai tanda-tanda KEKAFIRAN.Namun ini agaknya pendapat yang memberatkan.



BAGAIMANA CARANYA MENGGANTI SHOLAT WAJIB YANG SUDAH DITINGGALKAN?

Jawab :


Caranya di qadha(diganti)dengan sholat,namun seingatnya dan semampunya.sedangkan selebihnya,mohon maaf(taubat)kepada Allah swt,Misalnya sholat apa saja yang pernah ditinggalkan dan dihitung sejak masa baligh.Dalam satu hadits diterangkan,yang menyebabkan orang tidak sholat adalah lupa dan ketiduran.Kemudian Nabi Muhammad saw,mengatakan,dia harus segera melakukan sholat tersebut walaupun sudah diluar waktunya atau waktunya sudah habis.maksudnya,begitu seseorang ingat atau bangun dari ketiduran,maka segeralah menunaikan sholat.Kalau kita melihat banyak orang yang sholatnya terus menerus di MASJIDIL HARAM,sebenarnya mereka sedang meng qadha(mengganti)sholat yang pernah ditinggalkannya.Adaoun caranya seperti sholat wajib biasa,namun niatnya yang berbeda.misalnya kita mau mengqadha sholat Dhuhur yang kita tinggalkan pada minggu yang lalu.Niatnya mengqadha adalah,ushalli fardhal adz-dzuhri arba'rakaatin qadhaan lillahitaala.


APAKAH WAJIB KITA MENYALATI ORANG YANG WAFAT,SEMENTARA SEPANJANG HIDUPNYA TIDAK PERNAH SHOLAT?

Jawab :

Bagi orang muslim yang wafat,maka diwajibkan kepada muslim yang masih hidup agar melakukan empat hal terhadap jenazah.Sementara hal itu hukumnya fardhu kifayah.Artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang muslim,maka muslim yang lain tidak berdosa,adapun empat hal tersebut ialah jenazah orang muslim harus dimandikan,dikafani,disholati dan dikebumikan.Dalil ini diambil dari sunah NABI yang ditujukan untuk semua orang islam TANPA PANDANG BULU.

Sabtu, 27 Juni 2009

Stop NARKOBA


Andri Sanusi

Jumat, 26 Juni 2009

BHINEKA TUNGGAL IKA


Bp2ip : DTPK V Angkatan IV 2009 Tangerang