Tolong jelaskan bagaimana hukumnya orang yang merokok ?
Jawab :
Di zaman Rasulullah sa. dan para sahabatnya belum ada rokok.Demikian pula dasar huhumnya tidak terdapat dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits.Oleh sebab itu,kita harus mengembalikan hukumnya kepada azas manfaat atau tidak.Seorang Ulama besar,Syekh hasan yamani pernah ditanya hukumnya merokok.Lalu beliau meminta sapu tangan kepada orang yang bertanya.setelah dipegang Beliau,sapu tangannya dibakar dan bilang,"INILAH HUKUMNYA MEROKOK".Artinya merokok sama halnya dengan membakar harta benda anda.Menurut pendapat saya,paling sedikit hukumnya makruh,karena membahayakan tubuh kita.Maksudnya merokok itu sesuatu yang tidak terpuji,buktinya dalam pertemuan-pertemuan terhormat orang dilarang merokok.HUKUMNYA BISA MENJADI HARAM,apabila orang lebih mementingkan membeli rokok daripada membelikan belanja UNTUK KEPERLUAN KELUARGANYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar