Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Senin, 24 Januari 2011

Pabrik Obat Suntik Mati Hentikan Produksi

Sebuah perusahaan di AS yang selama ini memproduksi cairan pembunuh untuk eksekusi tahanan mati mengumumkan akan menghentikan produksinya.

Hospira, perusahaan yang berkantor di Lake Forest Illinois, mengatakan sudah memasuki tahap untuk kembali memproduksi zat bius mematikan, sodium thiopental, di sebuah pabriknya di Italia tahun ini namun pemerintah setempat meyatakan lisensi pendirian pabrik itu bisa dicabut bila Hospira terus memproduksi obat untuk eksekusi tahanan.

Hospira mengatakan tidak bisa mencegah produknya, zat bius yang lazim dipakai di seluruh dunia, dibeli oleh pejabat penjara untuk keperluan eksekusi tahanan mati.

Sodium thiopental merupakan campuran dari tiga jenis zat yang biasa dipakai untuk membuat suntikan mematikan terhadap terpidana mati di AS.

Berkurangnya pasokan sodium thiopental selama beberapa bulan ini telah menyebabkan sejumlah negara bagian di AS menjadwalan ulang pelaksanaan eksekusi sejumlah terpidananya.

Diduga pengumuman penghentian produksi akan memperburuk penjadwalan eksekusi di penjara-penjara AS.

Menurut Hospira, proses produksi obat mematikan ini dalam beberapa bulan sudah diputuskan dipindahkan dari pabriknya di North Carolina ke Liscate, Italy.

Namun seperti dilansir kantor berita AP, aparat setempat menghendaki jaminan obat berbahaya itu tidak dipakai untuk eksekusi tahan, Hospira tidak bisa memberikan jaminan tersebut.

"Kami tidak bisa menanggung risiko yang mungkin dijatuhkan oleh aparat di Italia jika produk kami dipakai untuk alat pemberian hukuman,"kata juru bicara Hospira Dan Rosenberg.

Belum ada komentar dari Kementrian kesehatan Italia.

Di AS 34 dari dari 35 negara bagian yang menyetujui pelaksanaan hukuman mati menggunakan suntikan mematikan dengan sodium thiopental.

Zat tersebut mengakibatkan kelumpuhan dan menghentikan detak jantung.

Terdapat produk bius yang mirip di pasaran namun penggantian satu jenis zat mematikan dengan yang lain akan membutuhkan pengubahan UU atau proses admisitrasi yang makan waktu di sejumlah negara bagian, bahkan bisa pula menimbulkan peluang gugatan hukum dari terpidana mati.

Sumber:http://www.metrotvnews.com/mobile-site/text-detail.php?read=40388&tgl=2011-01-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar