Pertanyaan:
Di tengah-tengah shalat, aku terkena kencing anakku yang belum berusia 7 tahun. Kencing tersebut mengenai pakaian dan badanku. Bagaimana dengan shalatku saat itu?
Jawaban:
Jika tidak diketahui kecuali setelah shalat, shalatnya tetap sah. Begitu pula seseorang yang terkena najis pada pakaian atau badannya, lalu ia lupa dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, shalatnya ketika itu sah. Karena Allah Ta’ala berfirman,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“(Mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi).
Juga terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya suatu hari beliau pernah dalam keadaan shalat dan di sandal beliau terdapat kotoran (najis), lantas Jibril memberitahu akan hal itu. Kemudian beliau pun melepas sendalnya dan terus melanjutkan shalatnya. Ketika itu beliau tidak mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui najis, maka itu adalah suatu udzur bagi orang yang shalat sampai ia salam dan juga udzur bagi orang yang mengingatkannya di tengah shalat lantas ia menghilangkan najis tersebut pada sandal atau imamahnya (penutup kepalanya). Wallahu waliyyut taufiq.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wal Maqolaat Ibni Baz, 10/399]
Baca selengkapnya di sini:
Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3346-shalat-dalam-keadaan-terkena-najis-anak-kecil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar