Pertanyaan:
Aku telah shalat dan setelah shalat aku tersadar kalau tadi aku kentut (dalam shalat). Apa aku harus mengulangi shalatku tadi?
Jawaban:
Iya (engkau harus mengulangi shalatmu) dan ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama). Jika seseorang itu shalat dalam keadaan tidak suci (tidak dalam keadaan thoharoh), baik dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, maka wajib baginya ketika ingat, ia mengulangi shalatnya dan ini disepakati (ijma’) para ulama.
[Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Maqshud (salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah, ulama besar Riyadh-KSA), dinukil dari Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, Dar Ibn Al Haitsam, hal. 94]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar