PENJELASAN TENTANG FATWA PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME
AGAMA
1.Umat Islam Indonesia dewasa ini tengah dihadapkan pada “perang
non-fisik” yang disebut ghazwul fkr (perang pemikiran). Perang pemikiran ini
berdampak luas terhadap ajaran, kepercayaan dan keberagaman umat. Adalah paham
sekularisme dan liberalisme agama, dua pemikiran yang datang dari Barat, yang
akhir-akhir ini telah berkembang di kalangan kelompok tertentu di Indonesia.Dua
aliran pemikiran tersebut telah menyimpang dari sendi-sendi ajaran Islam dan
merusak keyakinan serta pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama Islam.
2.Sekularisme dan Liberalisme Agama yang telah membelokkan
ajaran Islam sedemikian
rupa telah menimbulkan keraguan umat terhadap akidah dan sya’riat Islam;
seperti pemikiran tentang relativisme agama, penafian dan pengingkaran adanya
hukum Allah (sya’riat) serta menggantikannya dengan hukum-hukum hasil pemikiran
akal semata. Penafsiran agama secara bebas dan tanpa kaidah penuntun ini telah
melahirkan pula faham Ibahiyah(menghalalkan segala tindakan) yang berkaitan
dengan etika dan agama serta dampak lainnya. Berdasarkan realitas ini,MUI
memandang perlu bersikap tegas terhadap berkembangnya pemikiran sekuler dan
liberal di Indonesia. Untuk itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang sekularisme dan
liberalisme agama.
3.Sejalan dengan berkembangnya sekularisme dan liberalisme agama
juga berkembang paham pluralisme agama.Pluralisme
agama tidak lagi dimaknai adanya kemajemukan agama, tetapi menyamakan semua
agama. Dalam pandangan pluralisme agama,semua
agama adalah sama. Relativisme agama semacam ini jelas dapat mendangkalkan
keyakinan akidah. Hasil dialog antar umat beragama di Indonesia yang dipelopori
oleh Prof.DR.H.A. Mukti Ali,tahun 1970-an, paham pluralisme dengan pengertian
setuju untuk berbeda (agree in disagreement) serta adanya klaim kebenaran masing-masing
agama telah dibelokkan kepada paham sinkretisme(penyampur adukan ajaran agama),
bahwa semua agama samabenar dan baik, dan hidup beragama dinisbatkan seperti
memakai baju dan boleh berganti-ganti.Paham pluralisme agama seperti ini tanpa
banyak mendapat perhatian dari para ulama dan tokoh umat telah disebarkan
secara aktif ke tengah umat dan dipahami oleh masyarakat sebagaimana maksud
para penganjurnya.Paham ini juga menyelusup jauh ke pusat-pusat/lembaga
pendidikan umat. Itulah sebabnya Munas VII Majelis Ulama Indonesia merasa perlu
merespon usul para ulama dari berbagai daerah agar MUI mengeluarkan fatwa
tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekulraisme agama sebagai tuntunan dan
bimbingan kepada umat untuk tidak mengikuti paham-paham tersebut.
4.Fatwa mengenai Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama dibagi
menjadi dua bagian, yakni Ketentuan Umum dan Ketentuan Hukum.Kedua bagian
tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Karena secara substansial ketetapan hukum yang disebutkan dalam bagian kedua
menunjuk kepada definisi dan pengertian yang disebutkan pada bagian pertama. Definisi
dalam fatwa tersebut bersifat empirik, bukan definisi akademis. Dimaksud
bersifat empirik adalah bahwa definisi prularisme, liberalisme dan sekularisme
agama dalam fatwa ini adalah faham (isme) yang hidup dan dipahami oleh
masyarakat sebagaimana diuraikan di atas. Oleh sebab itu, definisi tentang prularisme,
liberalisme dan sekularisme agama sebagaimana dirumuskan oleh para ulama
peserta Munas VII MUI bukanlah definisi yang mengada-ada, tapi untuk merespon
apa yang selama ini telah disebar luaskan oleh para prularisme, liberalisme dan
sekularisme agama.Bahkan para penganjur prularisme, liberalisme dan sekularisme
agama juga telah bertindak terlalu jauh dengan menganggap bahwa banyak
ayat-ayat al-Qur’an (Kitab Suci Umat Islam yang dijamin keotentikannya oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala) sudah tidak relevan lagi, seperti larangan kawin
beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan laki-laki non-Islam
sudah tidak relevan lagi (Kompas, 18/11/2002). Mereka juga menganggap bahwa
al-Qur’an itu bukanlah firman Allah tetapi hanya merupakan teks biasa seperti
halnya teks-teks lainnya, bahkan dianggap sebagai angan-angan teologis
(al-khayal al-dini). Misalnya, seperti yang
dikemukakan oleh aktifis Islam liberal dalam website mereka yang berbunyi: ”Sebagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al-Qur’an dari
halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad secara verbatim,baik kata-katanya (lafzhan) maupun
maknanya (ma’nan).Keyakinan semacam itu
sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal
al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagai bagian dari formalisasi
doktrin-doktrin Islam.”(Website JIL).
Masih banyak lagi
pernyataan-pernyataan “aneh” yang mereka kemukakan.
Fatwa MUI menegaskan pula
bahwa pluralisme agama berbeda dengan pluralitas agama, karena pluralitas agama
berarti kemajemukan agama.Banyaknya agama-agama di Indonesia merupakan sebuah
kenyataan di mana semua warga negara,termasuk umat Islam Indonesia, harus
menerimanya sebagai suatu keniscayaan dan menyikapinya dengan toleransi dan
hidup berdampingan secara damai.Pluralitas agama merupakan hukum sejarah
(sunnatullah) yang tidak mungkin terelakkan keberadaannya dalam kehidupan kita
sehari-hari.
5. Fatwa MUI tentang pluralisme agama ini dimaksudkan untuk
membantah berkembangnya paham relativisme agama, yaitu bahwa kebenaran suatu
agama bersifat relatif dan tidak absolut.Fatwa ini justru menegaskan bahwa
masing-masing agama dapat mengklaim kebenaran agamanya (claim-truth)
sendiri-sendiri tapi tetap berkomitmen saling menghargai satu sama lain dan
mewujudkan keharmonisan hubungan antar para pemeluknya.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar