Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 11 Februari 2014

PROSEDUR PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN



                                    
                                       
 


Divisi Humas Mabes Polri
PROSEDUR PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

DASAR HUKUM:
1. Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Pasal 16 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Angkutan Jalan jo Pasal 260 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
4. Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
a) Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
b) Pasal 16 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan jo Pasal 260 UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




1. PROSEDUR PEMERIKSAAN SURAT-SURAT DIJALAN KENDARAAN
a. Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri adalah merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan Penyidik.
b. Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenal. Maka, warga masyarakat yang diperiksa berhak meminta petugas Polisi/Pemeriksa menunjukkan tanda pengenalnya
c. Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dan identitas pribadi dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan pengemudinya (keabsahan Kendaraan Bermotor dan kemampuan/Kompetensi Pengemudi yang menjalankannya), yang meliputi:
1). Masa Berlaku STNK / SIM
2). Kesesuaian Peruntukan Golongan SIM
3). Kesesuaian Identitas dalam SIM dengan identitas Pengemudi
4). Keterkaitan kendaraan dan / atau pengemudi dengan suatu tindak pidana kejahatan atau kecelakaan yang sedang dalam penyelidikan
5). Kepentingan lainnya dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

Oleh karenanya petugas harus melakukan visualisasi dan identifikasi/memeriksa secara pisik untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan bermotor dengan STNK dan antara SIM dengan identitas Pengemudi (Tidak cukup hanya diperlihatkan oleh yang diperiksa)

2. PROSEDUR PEMERIKSAAN ISI KENDARAAN
a. Pemeriksaan isi kendaraan bermotor oleh Petugas Polri tentu didukung dengan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka tugas kepolisian.
b. Pintu kiri dan pintu kanan kendaraan bermotor perlu dibuka bersamaan, hal ini bertujuan agar:
1). Obyek isi kendaraan mendapat cahaya yang cukup dari kedua sisi sehingga terlihat dengan jelas dan dapat diidentifikasi oleh petugas.
2). Pemeriksaan dilakukan secara transparan (Pemilik kendaraan dapat menyaksikan tindakan petugas terhadap isi kendaraan secara jelas)
c. Dalam hal Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan isi kendaraan bermotor, berarti petugas Polri tersebut sedang melaksanakan:
1). Tindakan penyelidikan dan / atau penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang pelakunya melarikan diri atau
2). Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas atau kejahatan lain yang melibatkan kendaraan bermotor
3). Pengejaran dan / atau penghadangan, untuk penangkapan dan penindakan pelaku dan / atau kendaraan yang terlibat kejahatan.
d. Standar Operasional Dan Prosedur serta sikap tindak anggota Polri dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan telah ditentukan, yaitu senantiasa diawali dengan Senyum, Sapa dan Salam, Menyampaikan Tujuan Pemeriksaan, Melakukan Pemeriksaan, kemudian diakhiri dengan ucapan “Terima Kasih”, Mengembalikan Benda-benda yang Diperiksa, Menyatakan Pemeriksaan telah Selesai, dan Salam.
Namun demikian ada kalanmtz h ya berdasarkan sifat dan sasaran kegiatan dan atas penilaian pertugas terhadap situasi dan kondisi yang ada, mengharuskan petugas untuk langsung bertindak memeriksa dengan cepat.

Untuk lebih jelasnya silahkan Mitra Humas baca Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.



Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka     

You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar