ALAT PEMBATAS KECEPATAN
Divisi Humas Mabes Polri
Sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 1994 ALAT PEMBATAS KECEPATAN adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.
Alat Pembatas Kecepatan itu berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan ketinggian, lebar dan kelandaian tertentu (seperti pada gambar).
Alat Pembatas Kecepatan di tempatkan pada ?
a. Jalan dilingkungan Pemukiman
b. Jalan Lokal yang mempunyai kelas jalan III C
c. Pada Jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Divisi Humas Mabes Polri
Sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 1994 ALAT PEMBATAS KECEPATAN adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.
Alat Pembatas Kecepatan itu berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan ketinggian, lebar dan kelandaian tertentu (seperti pada gambar).
Alat Pembatas Kecepatan di tempatkan pada ?
a. Jalan dilingkungan Pemukiman
b. Jalan Lokal yang mempunyai kelas jalan III C
c. Pada Jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar