Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 21 Januari 2014

ALAT PEMBATAS KECEPATAN




ALAT PEMBATAS KECEPATAN
Divisi Humas Mabes Polri
Sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 1994 ALAT PEMBATAS KECEPATAN adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.

Alat Pembatas Kecepatan itu berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan ketinggian, lebar dan kelandaian tertentu (seperti pada gambar).

Alat Pembatas Kecepatan di tempatkan pada ?
a. Jalan dilingkungan Pemukiman
b. Jalan Lokal yang mempunyai kelas jalan III C
c. Pada Jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi


You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar