Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 12 November 2010

wanita hamil DILARANG BEKERJA

Ini merupakan dilema terberat yang banyak dialami wanita hamil masa kini. Kenyataan menunjukkan emansipasi wanita di segala bidang dengan kesempatan membina karir yang sama dengan pria, tetapi dilain pihak pada saat hamil selalu ada tekanan dari lingkungan untuk berhenti bekerja. Tekanan itu baik besar maupun kecil bisa timbul dari lingkungan terdekat, yaitu suami dan keluarga besar, maupun masyarakat umum di lingkungan anda.

Pada dasarnya hal diatas didorong oleh 'kecemasan' dan 'perhatian' akan kesehatan anda dan jabang bayi. Tetapi dilain pihak ini menimbulkan perasaan tertekan bagi anda yang terus bekerja selama hamil. Yang menjadi masalah bila larangan ini berasal dari pihak suami. Bila larangan ini dari orang lain anda bisa tidak terlalu mengacuhkannya. Tetapi bila suami yang melarang, posisi anda lebih sulit.

Untuk itu perlu dipahami bahwa selama masa kehamilan, wanita hamil malah dianjurkan aktif melakukan kegiatan seperti olahraga dan sebagainya. Terlebih selama masa kehamilan ada kecenderungan kurang gerak yang kurang baik bagi kehamilan dan proses persalinan itu sendiri.

Oleh karena itu, selama tidak ada masalah dalam proses kehamilan atau tidak memiliki pengalaman keguguran, tidak ada alasan bahwa anda harus berhenti bekerja. Dengan bekerja berarti anda juga membuat badan terus bergerak. Ini juga menjaga ritme hidup tetap terjaga dengan baik. Tentu saja sebelumnya perlu dipikirkan apakah apabila terjadi sesuatu dengan kehamilan, anda bisa mengambil cuti sewaktu-waktu atau menggeser waktu cuti yang telah dijadwalkan.

Bila memutuskan untuk tetap bekerja, pikirkan baik-baik media transportasi ke tempat kerja sehingga tidak meningkatkan resiko yang tidak diinginkan. Pertama hindari sarana transportasi dimana anda harus berdesak-desakan atau berdiri dalam waktu lama. Dalam bekerja juga tetap harus diingat bahwa prioritas pertama anda saat ini adalah jabang bayi dalam kandungan. Jadi selalu hindari terlalu memaksakan diri dalam melakukan pekerjaan atau jangan sampai terlalu lelah.

Umumnya masalah utama yang terjadi pada wanita hamil yang bekerja adalah akibat perasaan ingin bekerja keras sebagai pelampiasan tidak ingin dilihat manja karena sedang hamil. Apabila anda sedang merasa tidak enak badan atau lelah, jangan segan untuk mengutarakannya pada rekan sekerja. Kami yakin rekan sekerja anda bisa memahami dan mengerti kondisi anda.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

Segera setelah kehamilan diketahui, berikut hal-hal yang perlu dilakukan bila anda ingin tetap bekerja selama masa kehamilan. Meski anda belum bisa memutuskan dan masih ragu-ragu, setelah melakukan hal-hal dibawah ini mungkin akan bisa membantu mengambil keputusan yang tepat.

  • Pelajari kembali peraturan-peraturan di perusahaan tempat anda bekerja dengan teliti. Terutama perhatikan apa hak dan kewajiban anda bila hamil. Berapa lama dan saat cuti hamil yang bisa diambil, status cuti hamil anda (cuti dengan tanggungan, diluar tanggungan, dll).
  • Laporkan kehamilan kepada atasan langsung anda. Sebab mungkin di bagian tempat anda bekerja ada aturan tambahan lain berhubungan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan misalnya. Juga ada kemungkinan bagaimanapun juga jenis pekerjaan anda tidak memungkinkan dilakukan oleh orang dalam kondisi hamil. Ini perlu untuk memberi kesempatan kepada atasan anda untuk memikirkan langkah-langkah yang bisa diambil lebih dini. Adakalanya akibat terlambat melaporkan, malah menimbulkan masalah di kantor sehingga mau tidak mau anda harus mengundurkan diri.
  • Atur jadwal sehingga kontrol rutin tidak terlalu mengganggu kewajiban anda di kantor.
  • Terutama pada usia awal kehamilan dimana masih mengalami mual-mual dan perasaan tidak nyaman lainnya, temukan sesuatu yang bisa mengatasinya. Misalnya anda merasa lebih enak kalau ada bau lemon, maka siapkan selalu lemon di dekat anda. Atau mungkin dengan mengunyah permen pedas dan sebagainya.
  • Pastikan jadwal cuti yang akan diambil. Umumnya cuti diambil selama 3 bulan dimulai dari 2-3 minggu sebelum tanggal persalinan yang diperkirakan. Ini karena lebih penting memiliki masa istirahat yang cukup setelah persalinan untuk mengembalikan kondisi badan serta memberi waktu untuk menyusui selama mungkin.
  • Bila berencana akan kembali bekerja setelah kehamilan, mulailah untuk mencari informasi tempat penitipan anak atau penjaga bayi (baby sitter) yang bisa diandalkan. Untuk penjaga bayi, bila memungkinkan sebaiknya mulai sejak kehamilan dan jangan mendadak setelah melahirkan. Ini akan membantu anda memiliki waktu untuk mendidik penjaga bayi serta mengamati apakah sesuai dengan kriteria and atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar