Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Rabu, 27 Oktober 2010

DETOKSIFIKASI NARKOBA

Terapi alternatif untuk detoksifikasi berupa metoda neuro regulation atau rapid opiate detoxification yang dikembangkan Dr Andre Waismann dari The Israeli Institute of Advanced Treatment and Research of Opiate Dependency, Tel Aviv, Israel, kini sudah bisa diakses di Indonesia. Terapi itu ditawarkan Yayasan Asa Bangsa yang bergerak di bidang pencegahan, penyuluhan, pelayanan, perawatan dan pembinaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Yayasan Asa Bangsa, dr Moh Sarengat MM dalam jumpa pers, Jumat (24/9). Yayasan ini juga akan membangun suatu rumah sakit khusus bagi korban narkoba di Jakarta serta pusat rehabilitasi terpadu.

Menurut dr S Sunatrio dari Bagian Anestesiologi RSCM/ FKUI yang juga Ketua Bidang Medis Yayasan Asa Bangsa, serta dr Linda Rachmat yang juga spesialis anestesi, berbeda dengan terapi detoksifikasi konvensional yang perlu waktu sekitar tujuh hari, neuro regulation hanya perlu waktu empat-enam jam atau sehari dengan berbagai persiapannya.

Mula-mula penderita atau pecandu narkoba menjalani general check up. Jika ada gangguan fungsi hati atau jantung akan diobati dulu. Kemudian dilakukan premedikasi antara lain diberi obat untuk memberi suasana asam pada tubuh agar morfin lebih mudah dikeluarkan.

Terapi ini mengandalkan obat antagonis morfin, yaitu naltrexone, untuk detoksifikasi. Cara kerjanya berkompetisi dengan morfin untuk menempati reseptor morfin di otak. Karena naltrexone lebih kuat, ia akan menggusur morfin yang telanjur menempel atau yang datang kemudian.

"Karenanya setelah detoksifikasi, penderita harus minum naltrexone selama 10-12 bulan. Selama penderita minum obat, ia tak akan merasakan enaknya morfin," ujar Sunatrio.

"Sakauw"

Pada saat detoksifikasi, karena mendadak penderita akan merasakan sakauw atau gejala putus zat. Karenanya, penderita dianestesi agar tak merasakan sakit.

Naltrexone berupa tablet diberikan lewat selang langsung ke lambung. Untuk mengatasi efek samping dari naltrexone dan anestesi disiapkan obat-obatan seperti obat penenang, antikenaikan tekanan darah, obat pengurang sekresi cairan lambung agar tidak mual dan anti diare.

Selama proses detoksifikasi penderita dimonitor terus karena tekanan darah bisa naik turun.

Terapi ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 1999 di RS Graha Medika. Jika Rumah Sakit Yayasan Asa Bangsa sudah siap, akan pindah.

Sayangnya, untuk mendapatkan terapi dektoksifikasi, yang menurut Sarengat, efektif, efisien, aman dan manusiawi itu tidak murah. Paket tiga bulan berupa terapi detoksifikasi dan naltrexone biayanya Rp 20 juta.

Setelah itu penderita harus meneruskan penggunaan naltrexone setengah butir per hari sampai genap 10-12 bulan. Harganya Rp 1,5-Rp 2 juta per 50 butir. Memang mahal karena merupakan obat cangkingan, sebab belum diregistrasi di Indonesia. Saat ini sedang dalam proses pengajuan registrasi ke Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.

"Jika sudah diregistrasi dan diizinkan beredar di Indonesia biaya terapi bisa ditekan," katanya. "Terapi ini tak menjamin penderita tidak kambuh. Karenanya penderita harus berniat untuk melepaskan diri dari narkoba. Selain itu perlu terapi lain seperti psikoterapi, pendekatan agama dan sebagainya." (atk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar